At-Tatswib dilakukan pada adzan pertama sebelum adzan masuk waktu Shubuh, dengan dasar hadits Ibnu Umari: كَانَ ابْنُ عُمَرَ فِيْ الأَذَانِ الأَوَلِ بَعْدَ الْفَلاَحِ الصَّلاَةُ خَيْرٌ منَ النَّوْمِ مَرَّتَيْنِ Ibnu Umar dahulu berkata pada adzan awal setelah al-falaah (ucapan): الصَّلاَةُ خَيْرٌ منَ النَّوْمِ dua kali. Lafadz hadits Abu al-Mahdzurah yang berbunyi: وَإِذَا أَذَّنْتَ بِالْأَوَّلِ مِنْ الصُّبْح فَقُلْ الصَّلَاةُ خَيْرٌ مِنْ النَّوْمِِ "Dan jika kamu beradzan di awal dari Shubuh, maka ucapkanlah ": الصَّلَاةُ خَيْرٌ مِنْ النَّوْمِ.
Dalam lafadz lainnya disebutkan: فِي الْأُولَى مِنْ الصُّبْحِ Syaikh al-Albani rahimahullah menyatakan, at-tatswib disyariatkan hanya di adzan awal Shubuh yg dikumandangkan sebelum masuk waktu sekitar seperempat jam, dengan dasar hadits Ibnu Umar yg berbunyi: كَانَ فِيْ الأَذَانِ الأَوَلِ بَعْدَ الْفَلاَحِ الصَّلاَةُ خَيْرٌ منَ النَّوْمِ مَرَّتَيْنِ Dahulu berkata pada adzan awal setelah al-falaah: الصَّلاَةُ خَيْرٌ منَ النَّوْمِ dua kali. (Diriwayatkan al-Baihaqi, 1/423 & demikian juga ath-Thahawi dalam Syarhu al-Ma’ani, 1/82 & sanadnya hasan, sebagaimana disampaikan al-Hafizh)
Sedangkan hadits Abu al-Mahdzurah mutlak mencakup dua adzan, namun adzan yang kedua bukan yang dimaksudkan, karena ada yang mengikatnya dalam riwayat lainnya dg lafadz: وَإِذَا أَذَّنْتَ بِالْأَوَّلِ مِنْ الصُّبْح فَقُلْ الصَّلَاةُ خَيْرٌ مِنْ النَّوْمِ Dan jika kamu beradzan di awal dari Subuh, maka ucapkanlah: الصَّلَاةُ خَيْرٌ مِنْ النَّوْمِ.
Diriwayatkan oleh Abu Dawud, an-Nasa-i, ath-Thahawi & lainnya, & hadits ini tercantum dalam Shahih Abu Dawud, no. 510-516, sehingga haditsnya ini mendukung hadits Ibnu Umar. Oleh karena itu, setelah menyampaikan lafadz an-Nasaa-i, ash-Shan’ani berkata di dalam kitab Subulus Salaam 1/167-168: “Dalam hadits ini ada taqyid (unsur yg membatasi) terhadap riwayat yg mutlak”. Ibnu Ruslaan berkata: “Ibnu Khuzaimah menshahihkan riwayat ini. Ia berkata, pensyariatan at-tatswib hanyalah di adzan pertama fajar, karena untuk membangunkan orang yg tidur. Sedangkan adzan kedua, untuk pemberitahuan masuk waktu & mengajak shalat”.
Saya (Syaikh al-Albani) berkata: “Berdasarkan hal ini, maka kata الصَّلَاةُ خَيْرٌ مِنْ النَّوْمِ tidak termasuk lafadz adzan yg disyariatkan untuk mengajak orang shalat dan memberitahu masuknya waktu shalat. Akan tetapi, ia termasuk lafadz yg disyariatkan untuk membangunkan orang tidur”. Syaikh al-Albani juga berkata: “Setelah menyampaikan hadits Abu al-Mahdzurah & Ibnu Umar di atas, Imam ath-Thahawi berkata secara tegas yg menunjukkan bahwa at-tatswib ada pada adzan pertama. Demikian ini pendapat Abu Hanifah, Abu Yusuf & Muhammad rahimahullah “.