بسم الله الرحمن الرحيم
أسئلة من السلفيين بتنزانيا
رجل أقام جمعيّة فنُصح فأجاب: "ما أقمت الجمعيّة إلاّ عملا بفتاوي بعض العلماء الّذين يُجيزونها" فقال المنصوح: "إذا كانت هذه
الجمعيّة من الحزبيّة، فهؤلاء العلماء الّذين أفتوا بجوازها هم أولى بالحزبيّة" فما صحّة هذا القول و توجيهه
Asy-Syaikh al-'Allamah Yahya bin 'Ali al-Hajuri
الشيخ العلامة يحيى بن علي الحجوري
-حفظه الله ورعاه-
سجلت هذه الأسئلةليلة السبت
25 / ذي الحجة 1433هـ
أسئلة من السلفيين بتنزانيا
رجل أقام جمعيّة فنُصح فأجاب: "ما أقمت الجمعيّة إلاّ عملا بفتاوي بعض العلماء الّذين يُجيزونها" فقال المنصوح: "إذا كانت هذه
الجمعيّة من الحزبيّة، فهؤلاء العلماء الّذين أفتوا بجوازها هم أولى بالحزبيّة" فما صحّة هذا القول و توجيهه
Asy-Syaikh al-'Allamah Yahya bin 'Ali al-Hajuri
الشيخ العلامة يحيى بن علي الحجوري
-حفظه الله ورعاه-
سجلت هذه الأسئلةليلة السبت
25 / ذي الحجة 1433هـ
http://youtu.be/WYpcsfyexLg
Syaikh Yahya al-Hajuri - Bantahan terhadap Pembela Yayasan[Video]
Sumber
http://www.sh-yahia.net/show_sound_3341.html
Posting-posting Terkait
>>> Syaikh Yahya al-Hajuri - Bantahan terhadap Pembela Yayasan
>>> Syaikh Muqbil - Maulidan termasuk Bid'ah
>>> Syaikh Yahya al-Hajuri - Allah Tidak Menanyaimu Si Fulan Hizbi?
>>> Syaikh Rabi' ‘’Ini (al-Jam'iyat) adalah perkara bid'ah…
>>> Syaikh Abu 'Amr 'Abdul Karim al-Hajuri - Tahdzir bagi Dai-dai Pencela Dammaj
>>> Al-Jam'iyat, Fatwa Terbaru Syaikh Rabi'
>>> [Fatwa] Syaikh Rabi' al-Madkhali: Bahaya al-Jam'iyat
http://islam-itu-mulia.blogspot.com/2013/02/syaikh-yahya-al-hajuri-bantahan.html
Soal:
رجل أقام جمعيّة فنُصح فأجاب: "ما أقمت الجمعيّة إلاّ عملا بفتاوي بعض العلماء الّذين يُجيزونها" فقال المنصوح: "إذا كانت هذه الجمعيّة من الحزبيّة، فهؤلاء العلماء الّذين أفتوا بجوازها هم أولى بالحزبيّة" فما صحّة هذا القول و توجيهه
Seseorang mendirikan yayasan (جمعيّة), kemudian
dia dinasihati, lalu dia jawab: "Aku tidaklah
mendirikan yayasan kecuali sebagai bentuk
pengamalan terhadap fatwa sebagian ulama yang
membolehkannya." Orang yang dinasihatipun
berkata: "Apabila yayasan ini termasuk dari
hizbiyyah maka mereka para ulama yang berfatwa
tentang bolehnya dia, mereka lebih pantas
(dihukumi) dengan hizbiyyah." Benarkah ucapan
ini dan bagaimana pengarahannya?
Jawab:
Tidak semua perselisihan yang datang itu teranggap,
kecuali perselisihan yang punya sisi pandang.
Yayasan-yayasan ini, di antara manusia (ulama)
ada yang membolehkannya dan ada di antara
manusia yang melarang dan menjauh darinya, dan
dalil bersama dengan siapa yang menjauh darinya
dan menjauhkan orang lain (dari yayasan).
Mari kita perhatikan dalil-dalil mengambil gambar
(makhluk) yang bernyawa dan dalilnya banyak
termasuk di dalamnya laknat terhadap orang yang
menggambar/memfoto (makhluk bernyawa)
sebagaimana dalam hadits Abu Juhaifah, dan
"Orang yang paling keras siksanya di hari kiamat
adalah para penggambar."
Sesungguhnya orang-orang yang membuat gambar-
gambar ini disiksa pada hari kiamat, dikatakan
kepada mereka, "Hidupkanlah apa yang telah
kalian ciptakan!" Dan tidak diijinkan untuk
menggambar/memfoto kecuali karena kebutuhan
dan darurat, sementara ini tidak termasuk darurat,
dan perkara ini terjadi (dilakukan oleh) para
pendiri yayasan di segenap perkara mereka dan
sudah menjadi kebiasaan mereka dan termasuk
dari ketentuan mereka.
Berikutnya: "Pemilihan (intikhabat)(demokrasi)
yayasan", dan dalil-dalil keharaman pemilihan
dan bahwasanya pemilihan itu penyamaan dengan
agama dan tiada padanya sikap kembali kepada
hidayah. Pemilihan dikenal kejelekannya dan hal
ini ada dalam yayasan.
Menyimpan uang di bank apabila harta mereka
terkumpul meskipun tanpa adanya (keperluan)
darurat. Bahwa mereka takut sesuatu yang mereka
tidak sanggupi, mereka hanya menaruh uangnya
di bank bahkan terkadang sebagian mereka
mengambil apa yang dinamakan dengan "bunga"
dan menjadikannya untuk kaum Muslimin
memakannya dan dilaknat karenanya.
لَعَنَ اللَّه آكِل الرِّبَا
وَمُوَكِّله وجاءت زيادة
((وَشَاهِدَيْهِ وَكَاتِبه))
"Allah melaknat yang makan harta dari hasil riba
dan orang yang memberikan untuk dimakan."
Dan datang tambahan, "Dan kedua saksi
(transaksi riba tersebut) dan penulisnya."
Apa menurutmu dengan kejahatan-kejahatan ini
yang mereka terjang yaitu terdapat padanya
loyalitas dan kebencian atasnya? Di antaranya
apa yang telah kita dengar dari pertanyaan ini
dan banyak selainnya, mereka berloyalitas
karena dunia!
Ya Akhi, telah berlalu sekian banyak zaman,
baik itu zaman sahabat رضوان الله عليهم, zaman
tabi’in dan atbau’t tabi’in hingga berapa hari
yang dekat. Dan betapa banyak dari mereka
orang-orang yang kaya dan berapa banyak
pula orang-orang faqir?
Mereka tidak mengatakan: "Dirikan untuk
mereka yayasan, kumpulkan harta dari sana
dan dari sini, kemudian mereka bagikan!"
Dulu orang yang kaya membawa hartanya kepada
orang faqir dan berihtisab (mengharapkan pahala
Allah), dan dulu (ada) orang yang Rasulullah
-صلى الله عليه وسلم- tugaskan untuk mengambil
zakat dari mereka.
تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ وَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ
"Diambil dari orang-orang kaya mereka dan
dikembalikan kepada orang-orang miskin mereka."
Dulu orang-orang datang sendiri membawa
hartanya kepada Rasulullah -صلى الله عليه وسلم-
dan apabila beliau menerima dari mereka,
beliau mendoakan mereka dengan kebaikan,
"Ya Allah rahmatilah dan berkahilah keluarga
Abi Aufa atau keluarga Abu Fulan."
Berdasarkan perintah Allah -عز وجل-:
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ
"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka,
dengannya engkau membersihkan dan mensucikan
mereka dan doakanlah (rahmat dan keberkahan)
untuk mereka sesungguhnya doamu menjadi
ketentraman bagi mereka."
[At-Taubah 103]
Dalil-dalil ini mengharuskan bahwa perbuatan
organisasi ini yang dinamakan dengan yayasan
tidak punya contoh sebelumnya di zaman Rasulullah
-صلى الله عليه وسلم- dan di zaman sebaik-baik generasi
yang berpegang teguh dengan petunjuknya dan
berjalan di atas jalan dan metodenya.
Dan beliau -صلى الله عليه وسلم-
sebagai suri teladan bagi kita!
وَالسَّابِقُونَ الْأَوَّلُونَ مِنَ الْمُهَاجِرِينَ وَالْأَنْصَارِ وَالَّذِينَ اتَّبَعُوهُمْ بِإِحْسَانٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ وَ رَضُوا عَنْهُ
"Dan orang-orang yang terdahulu yang pertama-tama
masuk islam dari kalangan Muhajirin dan Anshar
dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik,
Allah ridha terhadap mereka dan mereka pun ridha
terhadap Allah."
[At-Taubah 100]
Rasulullah -صلى الله عليه وسلم- bersabda:
فعليكم بسنتي وسنة الخلفاء الراشدين المهديين عضوا عليها بالنواجذ
"Berpegang teguhlah kalian dengan sunnahku dan
sunnah khulafa’ur rasyidin yang mendapat petunjuk,
gigitlah dia dengan gigi geraham."
Sedangkan mengumpulkan harta sedekah
untuk diberikan kepada orang-orang faqir
termasuk ibadah dan amalan shalih.
Hendaknya amalan tersebut betul-betul
mencocoki petunjuk Nabi -صلى الله عليه وسلم-
disertai keikhlasan.
Allah berfirman,
فَمَنْ كَانَ يَرْجُو لِقَاءَ رَبِّهِ فَلْيَعْمَلْ عَمَلًا صَالِحًا وَلَا يُشْرِكْ بِعِبَادَةِ رَبِّهِ أَحَدًا
"Barangsiapa yang mengharap perjumpaan dengan
Rabbnya maka hendaknya dia beramal dengan
amalan shalih dan tidak mempersekutukan dalam
peribadatan Rabbnya dengan seorangpun."
[Al-Kahfi 110]
Di shahihain (Kitab Hadits Bukhari dan Muslim):
مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ فِيهِ فَهُوَ رَدٌّ
"Barangsiapa yang mengada-adakan pada urusan
(agama) kami ini sesuatu yang bukan darinya
maka dia tertolak."
Maka ibadah ini selama keadaannya demikian
menyelisihi contoh/metode salaf dan petunjuk
nabawi, dia tidaklah diterima secara syari’at
bagaimanapun mereka (berupaya)
membenarkannya (dengan ucapan).
(Mereka -pembela yayasan- berkata)
"Kami menggali sumur dan menikahkan para
pemuda, dan kami demikian dan demikian…"
Kami katakan: "Sejak dulu mereka
(umat Islam tanpa mendirikan yayasan)
menggali sumur dan menikahkan para pemuda.
Dan dari dulu mereka (umat Islam tanpa
mendirikan yayasan) juga melakukan hal tersebut
dan harta sedekah sampai kepada orang-orang
yang berhak menerimanya!"
فَأَيُّ الْفَرِيقَيْنِ أَحَقُّ بِالْأَمْنِ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
"Maka kelompok manakah yang lebih berhak
dengan keamanan apabila kalian mengetahui?"
[Al-An’am: 81]
Mereka yang menempatkannya (harta)
pada tempatnya dan pemilik harta
menyampaikannya dengan ihtisab,
ataukah
dia yang mengumpulkannya bersama
maksiat-maksiat -sebagaimana yang
kalian lihat- yang dia terjang?
Jawabannya -barakallahu fikum-
tipu daya tak pantas.
Na’am, mereka yang membolehkan yayasan,
di antara mereka ada yang memberikan
batasan-batasan dan syarat-syarat.
Dan di antara mereka ada yang punya
yayasan (tapi) tidak seperti tatanan ini.
Dan (di dalamnya ada) pemilihan (intikhabat)
(demokrasi)serta maksiat yang diterjang,
itu (asalnya) dari orang-orang kafir.
(Pendirian) Yayasan ini... yayasan itu...
bersumber dari orang-orang kafir
dan mereka (pembela yayasan) memungutnya.
Maka apa yang bersumber dari peniruan
(terhadap orang kafir) ini adalah salah.
Dan apa yang (bentuknya) didatangkan
harta sebagaimana keadaan Imam tersebut
-عليه رحمة الله- yaitu al-Imam Bin Baaz,
datang kepadanya harta dari orang-orang
yang baik dan mendapat petunjuk dari
kalangan pedagang dan orang-orang kaya.
Dan beliau adalah orang terpercaya
di zamannya, kemudian beliau salurkan ini,
dijadikan di tempat ini, yang ini untuk fulan,
untuk masjid ini, untuk kegiatan dakwah ini.
Beliau menyalurkan dan mengarahkannya.
Sebagian mereka ada yang melebihkan
perkara ini dan menamainya sebagai yayasan.
Ini bukanlah yayasan!
Ini bukanlah yayasan, ya Akhi!
Yang ada beliau menyalurkannya
kepada orang-orang yang berhak!
Kalau tidak, apakah mereka mengadakan
pemilihan (intikhabat)?
Apakah mereka mengadakan pemimpin?
Pemimpin yayasan itu… apakah ada?
Tidak ada sedikitpun dari hal tersebut!
Inilah yang benar!
-Barakallahu fikum-.
Kebanyakan dan kebiasaan orang yang
mengatakan demikian adalah bukan dari
orang-orang yang betul-betul berupaya
mencocoki dalil yang telah disebutkan.
Dan seorang ulama itu bisa benar dan bisa salah!
Apakah engkau diperintahkan untuk mencari-
cari kesalahan ulama?
Abu Hanifah -رحمه الله- membolehkan nabidz
(yang sudah memabukkan). Bisa jadi kamu
mengambil pendapat Abu Hanifah.
(Lalu) kamu tak sangka kamu mabuk di jalan,
kamu minum nabidz (yang sudah memabukkan),
akhirnya kamu mabuk.
Disebutkan dalam biografinya, disebutkan
beberapa perkara pada permasalahan khamer.
Sebagian dari mereka mendengar fatwa Abu Hanifah
pada permasalahan nabidz yang memabukkan,
(lalu) dia minum setelah berbusa, maka diapun
minum khamer. Kemudian Abu Hanifah lewat
dalam keadaan dia sudah mabuk, maka orang tadi
berkata: "Wahai Abu Hanifah, wahai Abu Hanifah,
wahai anak zina, saya minum nabidz!",
maka Abu Hanifah berkata: "Akulah yang layak
dicela, yang memfatwakan untuk meminumnya!"
Syahid -barakallahu fikum-.
Bahwa mencari-cari keringanan pada perkara ini
dan selainnya termasuk dari jenis hawa nafsu.
Dia punya cela dari hawa nafsu.
Dia punya cela dari hawa nafsu.
Dan kami wasiatkan kepada diri-diri kami
dan saudara-saudara kami untuk
betul-betul mencari kebenaran.
فَاسْتَقِيمُوا إِلَيْهِ وَاسْتَغْفِرُوهُ
"Maka beristiqamahlah kalian
(di atas jalan yang lurus) menuju kepadanya
dan mohon ampunlah kepada-Nya."
[Al-Fushshilat: 6]
Sumber terjemahan: di sini!
Sumber
http://www.sh-yahia.net/show_sound_3341.html
Posting-posting Terkait
>>> Syaikh Yahya al-Hajuri - Bantahan terhadap Pembela Yayasan
>>> Syaikh Muqbil - Maulidan termasuk Bid'ah
>>> Syaikh Yahya al-Hajuri - Allah Tidak Menanyaimu Si Fulan Hizbi?
>>> Syaikh Rabi' ‘’Ini (al-Jam'iyat) adalah perkara bid'ah…
>>> Syaikh Abu 'Amr 'Abdul Karim al-Hajuri - Tahdzir bagi Dai-dai Pencela Dammaj
>>> Al-Jam'iyat, Fatwa Terbaru Syaikh Rabi'
>>> [Fatwa] Syaikh Rabi' al-Madkhali: Bahaya al-Jam'iyat
http://islam-itu-mulia.blogspot.com/2013/02/syaikh-yahya-al-hajuri-bantahan.html