Donasi Peduli (Penggalangan Dana) untuk Saudara Kita Ahlus Sunnah di Dammaj Yaman
Penyaluran Dana untuk Pembukaan Pemblokadean terhadap Dammaj
Mengingat banyaknya pihak yang mengadakan penggalangan dana (mengumpulkan uang) di mana-mana atas nama Dammaj tanpa menyerahkannya kepada mereka yang seharusnya menerima dana tersebut. Maka kami sampaikan siapapun yang ingin menyumbangkan dana untuk kemanfaatan Darul Hadits Dammaj dalam rangka pembukaan pemblokadean terhadap mereka.
1. Dia bisa menghubungi Syaikh Yahya al-Hajuri langsung melalui Akh Husain al-Hajuri dengan nomor +967777112284.
2. Atau dapat mengirimkan uangnya ke Yaman ke rekening:
Al-Akh 'Adil Yahya Sa'id al-Khulani -عادل يحيي سعيد الخولاني- dengan alamat:
Agricultural and Cooperative Credit Bank (CAC Bank), Sheba Roundabout, Sana'a Republic of Yemen. http://www.cacbank.com.ye/newsite/ (بنك التسليف التعاوني الزراعي -الجمهورية اليمنية -صنعاء جولة سبأ )
Nomor Rekening: 265338: Mata Uang: Riyal Yaman
Nomor Rekening: 781961: Mata Uang: Riyal Saudi Arabia
Nomor Rekening: 3017736: Mata Uang: Dollar Amerika Serikat
Saba Islamic Bank Yemen. http://www.sababank.com (بنك سبأ الإسلامي اليمني)
Nomor Rekening: 40943: Mata Uang: Riyal Saudi - Dollar Amerika Serikat
Kedua bank di atas menerima transfer uang secara langsung -insya Allah- dan upaya al-Akh 'Adil al-Khulani dengan sepengetahuan Syaikh Yahya al-Hajuri -حفظه الله-.
Untuk meminta informasi bisa menghubungi telepon ini:
+967-777600555
+967-733900555
+967-777100673.
Sumber: Khalid bin Muhammad al-Gharbani - aloloom.net Sabtu 14/01/1433H
(Islam-itu-Mulia.blogspot.com): Upaya yang dilakukan ini, seperti yang diterangkan di atas, karena telah banyak laporan bahwa pihak ini dan itu di berbagai tempat baik di Yaman maupun di seluruh dunia, melakukan aksi penggalangan dana/bantuan dengan mengatasnamakan Dammaj. Sementara pihak Dammaj (Syaikh Yahya al-Hajuri) tidak menerima dana/bantuan tersebut. Hal ini sangat mungkin terjadi juga di Indonesia, maka kami himbau untuk berhati-hati dalam menyalurkan hartanya di jalan Allah. Kami wasiatkan untuk ikhlas beribadah hanya kepada Allah saja dan menempuh cara-cara yang benar sesuai syariat. Maka bila ada saudara-saudara muslimin yang peduli atas keadaan Dammaj dan berkeinginan untuk mendonasikan uangnya, sebagai shadaqah dan zakat mal, untuk menolong saudara-saudara mereka sesama muslimin di Dammaj, bisa mengirimkan langsung ke nomor rekening di atas.
Pemakaian rekening bank ini untuk kepentingan transfer uang saja di samping karena saat ini pengiriman uang memakai wesel pos (Western Union) terkendala karena pemblokadean ini, sehingga uang yang telah dikirim tidak bisa diambil. Sementara di Dammaj dalam kondisi yang sangat membutuhkan.
Selain cara di atas, bagi muslimin Indonesia, bisa dengan menghubungi murid-murid Darul Hadits Dammaj yang amanah di sini. Info lainnya bisa kontak ke 08155142969 (SMS: Hasan Magetan) atau baca ini.
Semoga Allah membalas amal-amal kebaikan kaum muslimin dengan pahala yang sebesar-besarnya. Aaaamiiin.
بسم الله الرحمن الرحيم
TERKAIT PENGGALANGAN DANA UNTUK DAMMAJ MELALUI YAYASAN
Oleh: Abu Hatim al-Jazairy
-semoga Alloh menjaganya-
Diterjemahkan: Abu ‘Ubaid Fadhl bin Muhammad -semoga Alloh menjaganya-
Mangkutana, Luwu Timur – Sulsel pada 14 Muharram 1433H
الحمد لله رب العالمين، والصلاة والسلام على نبينا محمد صلى الله عليه وعلى آله وسلم،
ثم أما بعد
TERKAIT PENGGALANGAN DANA UNTUK DAMMAJ MELALUI YAYASAN
Oleh: Abu Hatim al-Jazairy
-semoga Alloh menjaganya-
Diterjemahkan: Abu ‘Ubaid Fadhl bin Muhammad -semoga Alloh menjaganya-
Mangkutana, Luwu Timur – Sulsel pada 14 Muharram 1433H
الحمد لله رب العالمين، والصلاة والسلام على نبينا محمد صلى الله عليه وعلى آله وسلم،
ثم أما بعد
Berdasarkan permintaan sebagian Ikhwah yang mulia –semoga Alloh menjaga mereka- untuk menterjemahkan tanya jawab yang terkait dengan penggalangan dana yang ditujukan kepada saudara-saudara kita salafiyyun di Dammaj oleh Al-Akh Abu Hatim –hafidhzohulloh- yang didalamnya terdapat faidah ilmiyyah dorongan dan anjuran untuk ta’awun dan jihad di jalan Alloh. Maka dalam rangka ikut andil dalam perkara tersebut saya menjawab permintaan ini , semoga ilmu dan faidah yang terkandung didalamnya bisa lebih menyebar sehingga kaum muslimin dapat mengambil dan memahami perkara agama mereka, dan berikut tanya jawab yang dimaksudkan :[1]
Penanya: Assalaamu ‘alaikum warohmatullohi wa barokaatuh
Abu Hatim Al-Jazairy: wa’alaikumussalaam warohmatullohi wa barokatuh
Penanya: Wahai saudara kami Abu Hatim saya mempunyai suatu pertanyaan!
Abu Hatim: Silahkan wahai saudaraku
Penanya: Apakah nasihatmu terhadap orang yang mengatakan bahwa mengumpulkan dana walaupun untuk Dammaj, termasuk dari meminta-minta (tercela), atau dari penggalangan dana yang ahlul ilmi telah memberikan peringatan tentangnya, dan perkara tersebut berada diatas langkah para hizbiyyun?
Abu Hatim Al-Jazairy: wa’alaikumussalaam warohmatullohi wa barokatuh
Penanya: Wahai saudara kami Abu Hatim saya mempunyai suatu pertanyaan!
Abu Hatim: Silahkan wahai saudaraku
Penanya: Apakah nasihatmu terhadap orang yang mengatakan bahwa mengumpulkan dana walaupun untuk Dammaj, termasuk dari meminta-minta (tercela), atau dari penggalangan dana yang ahlul ilmi telah memberikan peringatan tentangnya, dan perkara tersebut berada diatas langkah para hizbiyyun?
Abu Hatim: Baik
بسم الله الرحمن الرحيم
إن الحمد لله نحمده و نستعينه و نستغفره و نعوذ بالله من شرور أنفسنا و سيئات أعمالنا من يهده الله فلا مضل له و من يضلل فلا هادي له و أشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له وأشهد أن محمدا عبده و رسوله
أما بعد : فإن أصدق الحديث كتاب الله و خير الهدى هدي محمد صلى الله عليه و سلم و شر الأمور محدثاتها و كل محدثة بدعة و كل بدعة ضلالة و كل ضلالة في النار
Alloh Azza wa Jalla berfirman :
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
Dan saling tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan janganlah kamu tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan (Al-Maidah 2)
(Dan saling tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa): yaitu seluruh bentuk dari bentuk-bentuk kebaikan yang diperintahkan untuk mengerjakannya, atau seluruh bentuk yang berlawanan dalam syariat yang diperintahkan untuk ditinggalkan . maka sesungguhnya seorang hamba diperintahkan untuk melakukannya dengan dirinya sendiri , demikian juga membantu selainnya dari saudaranya yang beriman untuk melakukannya .
(dan janganlah kamu tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan), yaitu seluruh kemaksiatan dan kezaliman wajib bagi seorang hamba untuk menahan dirinya dari perkara tersebut, kemudian menahan saudaranya dengan cara membantunya dalam meninggalkannya.
Dan tolong-menolong dalam kebenaran , sesuai dengan keadaannya, dalam menolong agama Alloh Azza wa Jalla disyariatkan dianjurkan oleh syariat, dianjurkan oleh Alloh Azza wa Jalla, dan dianjurkan oleh Nabi-Nya, dan tidaklah datang dalam syariat perkara yang melarang bergotong royong ditinjau dari dzat-nya, baik itu dalam dakwah kepada Alloh atau dalam jihad fiisabiilillah ataukah yang selainnya dari perkara-perkara yang agung/mulia.
Dan barang siapa yang mengingkari tolong-menolong dalam perkara tersebut, maka dia telah mengingkari suatu perkara yang dianjurkan oleh Alloh Azza wa Jalla dan dianjurkan oleh Nabi -shollallohu ‘alaihi wa sallam – dan dalil-dalil hal ini banyak
Maka dalam Ash-shohiihain[2] dari Nabi -shollallohu ‘alaihi wa sallam – bersabda:
مَثَلُ الْمُؤْمِنِينَ فِى تَوَادِّهِمْ وَتَرَاحُمِهِمْ وَتَعَاطُفِهِمْ مَثَلُ الْجَسَدِ إِذَا اشْتَكَى مِنْهُ عُضْوٌ تَدَاعَى لَهُ سَائِرُ الْجَسَدِ بَالْحُمَّى والسَّهَرِ
Perumpamaan orang-orang yang beriman dalam kasih sayang dan kasihan mereka adalah bagaikan satu jasad apabila suatu bagian darinya sakit maka seluruh jasad tersebut akan saling panggil-memanggil (terkait) dengan panas dan penjagaan (tidak tidur).
Dan juga telah stabit (sah) dari Nabi -shollallohu ‘alaihi wa sallam – bahwa beliau bersabda :
« الْمُؤْمِنُونَ تَكَافَأُ دِمَاؤُهُمْ وَهُمْ يَدٌ عَلَى مَنْ سِوَاهُمْ وَيَسْعَى بِذِمَّتِهِمْ أَدْنَاهُمْ»
Kaum mu’min setaraf darah-darah mereka, dan mereka adalah satu tangan dalam menghadapi selain mereka ,dan dzimmah mereka diupayakan oleh orang yang paling rendah dari mereka[3]
Dan dalam Ash-shohiihain dari Nabi -shollallohu ‘alaihi wa sallam – bahwa beliau bersabda:
« الْمُؤْمِنُ لِلْمُؤْمِنِ كَالْبُنْيَانِ يَشُدُّ بَعْضُهُ بَعْضًا » و شبك بين أصابعه
Seorang mu’min dengan mu’min yang lainnya adalah bagaikan bangunan yang saling memperkuat satu sama lainnya. Kemudian Nabi menjalinkan antara jari-jarinya.
Dalam Ash-shohiih dari Nabi -shollallohu ‘alaihi wa sallam – bahwa beliau bersabda:
الْمُسْلِمُ أَخُو الْمُسْلِمِ لاَ يَظْلِمُهُ وَلاَ يَخْذُلُهُ
Seorang muslim adalah saudara muslim yang lainnya, tidak boleh ia menzaliminya dan tidak boleh ia membiarkannya (tampa pertolongan)
Dan juga dalam Ash-shohiih dari Nabi -shollallohu ‘alaihi wa sallam – bahwa beliau bersabda:
« وَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ لاَ يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لأَخِيهِ مِنَ الخَيْرِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ »
Dan demi yang jiwaku berada ditangan-Nya tidak akan beriman seseorang dari kamu sampai ia mencintai saudaranya dari kebaikan apa yang dia cintai untuk dirinya.
Akan tetapi yang diingkari terhadap kebanyakan yang berbicara tentang perkara dakwah dalam medan islamiyyah –sebagaimana yang disebutkan- adalah karena mereka mengambil suatu uslub/metode yang muhdast terkait dengan dakwah, (yaitu) dengan mendirikan yayasan, membuat kotak-kotak (amal) di masjid dan selainnya, demikian juga menanti-nanti kesempatan pada waktu yang tepat dan baik kepada para pedagang (hartawan) dan meminta-minta dalam rangka penggalangan dana, dan menjadikan perkara-perkara tersebut sebagai wasilah dakwah dan selainnya dari perkara-perkara yang diketahui dari langkah-langkah mereka.
Dan hal ini adalah suatu kemungkaran, dakwah tidaklah tertolong dengannya, tidak juga agama Alloh Azza wa Jalla, karena dakwah berdasarkan tata cara seperti ini terlarang dan tidak diizinkan dalam syariat.
Dalil perkara ini, Alloh berfirman kepada Nabi-Nya
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِنَّا أَرْسَلْنَاكَ شَاهِدًا وَمُبَشِّرًا وَنَذِيرًا وَدَاعِيًا إِلَى اللَّهِ بِإِذْنِهِ وَسِرَاجًا مُنِيرًا
Wahai Nabi sesungguhnya kami mengutusmu untuk menjadi saksi, pembawa kabar gembira dan pemberi peringatan dan sebagai da’i (penyeru) kepada Alloh dengan izin-Nya dan untuk menjadi cahaya yang menerangi. (Al-Ahzaab 45-46)
Dipersyaratkan dalam urusan-urusan dakwah agar urusan tersebut diizinkan
وَدَاعِيًا إِلَى اللَّهِ بِإِذْنِهِ
(dan sebagai da’i (penyeru) kepada Alloh dengan izin-Nya)
Adapun ta’aawun ditinjau dari dzatnya dalam perkara kebaikan, kebajikan dan takwa adalah dari perkara yang agung, yang dianjurkan syariat, dan tidaklah agama ini tegak kecuali dengan ta’awun.
Dan sesungguhnya dari perkara yang paling agung agar berta’awun di dalamnya, dan (agar) orang-orang beriman saling mewasiatkan dengannya serta saling bahu membahu di dalamnya adalah jihad fii sabiilillah, dan meninggalkan jihad secara mutlak adalah dari sebesar-besar sebab hinanya kaum muslimin dan takluknya mereka terhadap musuh-musuh mereka.
Sebagaimana telah datang dari Ibnu ‘Umar –rodhiyallohu ‘anhuma- berkata bahwa Nabi -shollallohu ‘alaihi wa sallam – bersabda:
إِذَا تَبَايَعْتُمْ بِالْعِينَةِ وَأَخَذْتُمْ أَذْنَابَ الْبَقَرِ وَرَضِيتُمْ بِالزَّرْعِ وَتَرَكْتُمُ الْجِهَادَ سَلَّطَ اللَّهُ عَلَيْكُمْ ذُلاًّ لاَ يَنْزِعُهُ حَتَّى تَرْجِعُوا إِلَى دِينِكُمْ
Apabila kamu melakukan jualbeli dengan cara ‘iinah[4] dan kamu mengambil ekor-ekor sapi, ridho terhadap perkebunan dan meninggalkan jihad, maka Alloh akan menguasakan kehinaan bagi kamu yang tidak akan tercabut sampai kamu kembali kepada agama kamu.
Dan ketetapan jihad, seperti yang dikatakan oleh Ahlul ‘Ilm adalah fardhu ‘ain, baik dengan hati (niat) , dengan lisan, hujjah dan penjelasan, dengan harta atau dengan tangan. Maka wajib bagi seorang muslim untuk berjihad fii sabiilillah dengan suatu jenis dari jenis-jenis ini, sesuai kebutuhan dan kemampuan.
Dan telah stabit disisi Abu Dawud dan An-Nasaai dari hadist Anas –rodhiyallohu ‘anhu-bahwa Nabi -shollallohu ‘alaihi wa sallam – bersabda:
« جَاهِدُوا الْمُشْرِكِينَ بِأَمْوَالِكُمْ وَأَنْفُسِكُمْ وَأَلْسِنَتِكُمْ ».
Perangilah kaum musyrikin dengan harta-harta, jiwa-jiwa dan lisan-lisan kamu.
Dan barang siapa yang tidak ada padanya satu perkara dari jenis-jenis jihad dan tidak ikut andil dalam perkara itu sesuai dengan kemampuannya, dan tidak menegaskan dirinya dengannya, maka ia (akan) mati di atas suatu cabang dari cabang-cabang kemunafikan. Menunjuki hal itu hadist Abu Huroiroh –rodhiyallohu ‘anhu- dikeluarkan oleh Al-Imam Muslim berkata bahwa Nabi -shollallohu ‘alaihi wa sallam – bersabda:
« مَنْ مَاتَ وَلَمْ يَغْزُ وَلَمْ يُحَدِّثْ بِهِ نَفْسَهُ مَاتَ عَلَى شُعْبَةٍ مِنْ نِفَاقٍ »
Barang saipa yang mati sedangkan ia belum berperang dan tidak membisikkan dirinya dengan berperang (jihad) mati di atas cabang kemunafikan.
Dan An-Nawawi telah menyebutkan pada penjelasannya pada shohiih Muslim pada hadist ini …. Bahwa hadist ini umum dan maksud hadist ini, adalah siapa yang melakukan hal ini maka sungguh telah menyerupai orang-orang munafik yang bolos dari jihad dalam sifat ini, karena meninggalkan jihad adalah salah satu cabang kemunafikan.
Dan sungguh syariat telah menganjurkan kaum mu’minin untuk meninggikan kalimat-Nya dan memberikan pertolongan terhadap agama-Nya dengan jiwa dan harta mereka. Dan Alloh Azza wa Jalla mendahulukan (penyebutan) berjihad dengan harta dari pada jihad dengan jiwa pada beberapa tempat dalam kitab-Nya, karena agungnya kedudukan berjihad dengan harta, yang kebanyakan jihad dengan jiwa tegak/berdiri di atasnya (harta), (Maka) Dia menganjurkannya seperti dalam firmannya:
نْفِرُوا خِفَافًا وَثِقَالًا وَجَاهِدُوا بِأَمْوَالِكُمْ وَأَنْفُسِكُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Berangkatlah kamu baik dalam keadaan merasa ringan ataupun berat, dan berjihadlah dengan harta dan dirimu di jalan Alloh. Yang demikian itu adalah lebih baik bagi dirimu jika kamu mengetahuinya (At-Taubah 41).
Dan seperti dalam firmannya:
لَا يَسْتَوِي الْقَاعِدُونَ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ غَيْرُ أُولِي الضَّرَرِ وَالْمُجَاهِدُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ بِأَمْوَالِهِمْ وَأَنْفُسِهِمْ فَضَّلَ اللَّهُ الْمُجَاهِدِينَ بِأَمْوَالِهِمْ وَأَنْفُسِهِمْ عَلَى الْقَاعِدِينَ دَرَجَةً وَكُلًّا وَعَدَ اللَّهُ الْحُسْنَى وَفَضَّلَ اللَّهُ الْمُجَاهِدِينَ عَلَى الْقَاعِدِينَ أَجْرًا عَظِيمًا
Tidaklah sama antara mu’min yang duduk (tidak ikut berperang) kecuali yang mempunyai uzur dengan orang-orang yang berjihad dijalan Alloh dengan harta dan jiwa mereka. Alloh mengutamakan orang-orang yang berjihad dengan harta dan jiwanya atas orang-orang yang duduk[5] satu derajat . kepada masing-masing mereka Alloh menjanjikan pahala yang baik (surga) dan Alloh melebihkan orang-orang yang berjihad atas orang-orang yang duduk dengan pahala yang besar (An-Nisaa’ 95)
Maka Alloh Azza wa Jalla mendahulukan jihad dengan harta daripada jihad dengan jiwa, dan pekataan-perkataan syaikhul-islam Ibnu Taimiyyah –rohimahulloh- menyebutkan sebagaimana dalam majmuu’ul-fataawa, bahwa orang yang tidak mampu berjihad dengan dirinya wajib baginya berjihad dengan hartanya, dan beliau menukilkannya bahwa ini adalah(pendapat) yang paling shohih dari dua pendapat para ulama, dan ini adalah salah satu riwayat dari Al-Imam Ahmad, dan beralasan, bahwa sesungguhnya Alloh memerintahkan berjihad dengan harta dan jiwa di beberapa tempat, dan menyebutkan firman Alloh ta’aala:
فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ
Maka bertakwakah kamu kepada Alloh sesuai dengan kesanggupanmu(At-Taghoobun 16)
Dan sabda Nabi -shollallohu ‘alaihi wa sallam –:
إذَا أَمَرْتُكُمْ بِأَمْرِ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ
Apabila saya memerintahkan kamu dengan suatu perkara maka lakukanlah sesuai dengan kesanggupanmu.
Dan barang siapa yang tidak mampu berjihad dengan badan maka (kewajiban) berjihad dengan harta tidaklah jatuh darinya, sebagaimana orang yang tidak sanggup berjihad dengan hartanya juga tidak jatuh darinya (kewajiban) jihad dengan badan.
Barang siapa yang tidak mampu (melakukannya) melainkan ia terjauh dari pahala yang agung, dari Zaid bin Kholid –rodiyallohu ‘anhu- berkata bahwa Nabi -shollallohu ‘alaihi wa sallam – bersabda:
« مَنَ جَهَّزَ غَازِيًا فَقَدْ غَزَا وَمَنْ خَلَفَ غَازِيًا فِى أَهْلِهِ فَقَدْ غَزَا »
Barang siapa yang memperlengkapi prajurit maka telah (ikut) berperang dan barang siapa yang menggantikan seorang prajurit pada keluarganya [6]dengan baik maka telah berperang.
(Muttafaqun ‘alaihi)
Dan memberikan perlengkapan seorang prajurit yaitu membawanya dan memberikan apa-apa yang dia butuhkan dalam peperangan dan jihadnya .
Dan ini adalah pahala yang besar, Alloh Azza wa Jalla tidaklah menyamakan antara orang yang menafkahkan hartanya diwaktu genting / sulit dan bersegera dalam perkara tersebut pada waktu-waktu yang sulit, dengan orang yang menafkahkan hartanya setelah keadaan tersebut , walaupun keduanya adalah baik.
وَمَا لَكُمْ أَلَّا تُنْفِقُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلِلَّهِ مِيرَاثُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ لَا يَسْتَوِي مِنْكُمْ مَنْ أَنْفَقَ مِنْ قَبْلِ الْفَتْحِ وَقَاتَلَ أُولَئِكَ أَعْظَمُ دَرَجَةً مِنَ الَّذِينَ أَنْفَقُوا مِنْ بَعْدُ وَقَاتَلُوا وَكُلًّا وَعَدَ اللَّهُ الْحُسْنَى وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ مَنْ ذَا الَّذِي يُقْرِضُ اللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضَاعِفَهُ لَهُ وَلَهُ أَجْرٌ كَرِيمٌ
Mengapa kamu tidak menafkahkan (hartamu) dalam jalan Alloh , padahal Alloh–lah yang menguasai langit dan bumi? tidak sama di antara kamu orang yang menafkahkan (hartanya) dan berperang sebelum penaklukan (Makkah). Mereka lebih tinggi derajatnya daripada orang-orang yang menafkahkan (hartanya) dan berperang sesudah itu. Dan Alloh menjanjikan kepada masing-masing mereka balasan yang baik (surga). Dan Alloh mengetahui apa yang kamu kerjakan.Siapakah yang mau meminjamkan kepada Alloh pinjaman yang baik, maka Alloh akan melipat gandakan (pahala) pinjaman tersebut untuknya , dan ia akan memperoleh pahala yang mulia (Al-Hadiid 10-11 )
Yang demikian itu karena orang yang kuat agamanya mendorongnya untuk bersegera dan berlomba-lomba kepada kebaikan-kebaikan, dan telah datang dalam shohiih Muslim dari Abu Huroiroh –rodhiyallohu ‘anhu- bahwa Nabi -shollallohu ‘alaihi wa sallam – bersabda:
الْمُؤْمِنُ الْقَوِىُّ خَيْرٌ وَأَحَبُّ إِلَى اللَّهِ مِنَ الْمُؤْمِنِ الضَّعِيفِ وَفِى كُلٍّ خَيْرٌ
Seorang mu’min yang kuat lebih baik dan lebih dicintai Alloh dari seorang mu’min yang lemah dan masing-masing ada kebaikan.
Dan perkara itu juga (bersegera dalam berinfak) karena menjawab seruan Alloh serta menolong agamanya, Alloh Azza wa Jalla berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اسْتَجِيبُوا لِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ إِذَا دَعَاكُمْ لِمَا يُحْيِيكُمْ
Wahai orang-orang yang beriman penuhilah seruan Alloh dan seruan rosul-Nya apabila rosul menyeru kamu kepada suatu perkara yang memberikan kehidupan kepada kamu (Al-Anfaal 24)
Maka apabila datang kepada engkau wahai hamba Alloh orang yang menganjurkanmu (berinfaq) pada saat-saat genting ini yang dilalui oleh singa-singa (pemberani) dakwah Ahlussunnah di Darul Hadist Dammaj yang mana mereka adalah para penjaga agama di zaman ini, dan bahaya pada mereka akan kembali kepada ahlussunnah dan kaum muslimin secara menyeluruh, tumbuh-tumbuhan dan binatang, maka apabila datang padamu orang yang menganjurkanmu untuk berinfak di jalan Alloh sebagai pertolongan kepada mereka yang mana hal tersebut adalah pertolongan terhadap agamamu dan pertolongan terhadap sunnah dan para penegak sunnah atas orang-orang rofidhoh hustiyyun orang-orang kafir lagi terkutuk, para pencela sahabat rosululloh -shollallohu ‘alaihi wa sallam– dan menganjurkanmu untuk ta’awun dalam perkara ini maka sungguh orang itu telah menasehatimu untuk mendapatkan kebaikan dunia dan akhirat.
Sungguh Jariir bin ‘Abdillah telah berkata:بَايَعْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَلَى إِقَامِ الصَّلاَةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَالنُّصْحِ لِكُلِّ مُسْلِمٍ.
Saya membai'at Rosululloh -shollallohu ‘alaihi wa sallam– atas menegakkan sholat, menunaikan zakat, dan nasihat kepada setiap muslim (Muttafaqun’alaihi)Dan dari nasihat yang tebesar untukmu adalah untuk engkau diseru untuk berta’awun dalam melindungi taman islam yaitu apabila dalam kesanggupanmu, dengan memberikan harta langsung melalui nomor-nomor yang telah ditentukan dalam hal ini maka sangatlah baik, dan apabila engkau tidak mampu, maka serahkan kepada siapa yang kamu ketahui mampu menyampaikannya, kepada seseorang yang kamu ketahui amanah-nya terpercaya) dan mengetahui cara menyampaikannya.
Kalaupun orang-orang berkumpul menjalankan perkara ini. maka hal ini disyukuri dan termasuk dalam ta’awun yang dianjurkan dalam al-Kitab dan Sunnah. Kalau tidak, bagaimana jalannya seandainya masing-masing mempersiapkan infak mereka contohnya yang ini seratus dinar yang itu juga dan yang sana seribu dan seterusnya, seandainya masing-masing mengirim uangnya maka belum tentu mampu, dan dari perkara yang maklum dan tetap di sisi Ahlul-‘ilm adalah: perkara yang kewajiban tidaklah sempurna kecuali dengannya maka hukumnya adalah wajib.
Dan tidak akan terkirim harta tersebut kecuali dengan dikumpulkan, berta’awun dan juga mengupayakannya. Sebagaimana yang dikatakan bahwa satu tangan tidaklah panjang (sampai). Dan telah lalu nash-nash kitab dan sunnah yang cukup dalam hal ini .
Dan kaum muslimin dahulu dan sekarang senantiasa dalam pertolongan Alloh dalam urusan sedekah mereka yaitu dengan orang-orang yang menyampaikannya kepada orang-orang yang berhak dari kalangan Ahlul-‘Ilm, orang-orang terpercaya dan selain mereka.
Selamatkanlah dirimu wahai hamba Alloh dari neraka, terimalah perdagangan yang menguntungkan ini dan penuhilah seruan Alloh yang di dalamnya terdapat kebahagianmu di dunia dan akhirat.
Alloh Azza wa Jalla berfirman:
إِنَّ اللَّهَ اشْتَرَى مِنَ الْمُؤْمِنِينَ أَنْفُسَهُمْ وَأَمْوَالَهُمْ بِأَنَّ لَهُمُ الْجَنَّةَ يُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَيَقْتُلُونَ وَيُقْتَلُونَ وَعْدًا عَلَيْهِ حَقًّا فِي التَّوْرَاةِ وَالْإِنْجِيلِ وَالْقُرْآَنِ وَمَنْ أَوْفَى بِعَهْدِهِ مِنَ اللَّهِ فَاسْتَبْشِرُوا بِبَيْعِكُمُ الَّذِي بَايَعْتُمْ بِهِ وَذَلِكَ هُوَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ
Sesungguhnya Alloh membeli dari orang-oramg mu’min, diri dan harta mereka dengan memberikan kepada mereka surga. Mereka berperang di jalan Alloh dengan mereka membunuh dan terbunuh . itulah janji yang nyata dalam Taurat, Injil dan Al-Quran, dan siapakah yang lebih menepati janji-nya daripada Alloh? maka gembiralah dengan jual beli yang kamu lakukan itu , dan itulah kemenangan yang besar. (At-Taubah 111)
Alloh Azza wa Jalla berfirman :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا هَلْ أَدُلُّكُمْ عَلَى تِجَارَةٍ تُنْجِيكُمْ مِنْ عَذَابٍ أَلِيمٍ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَتُجَاهِدُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ بِأَمْوَالِكُمْ وَأَنْفُسِكُمْ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ يَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَيُدْخِلْكُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ وَمَسَاكِنَ طَيِّبَةً فِي جَنَّاتِ عَدْنٍ ذَلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ
Wahai orang-orang yang beriman suakakah kamu Aku tunjukkan suatu perniagaan yang dapat menyelamatkan kamu dari sikaan yang pedih? yaitu kamu beriman kepada Alloh dan rosul-Nya dan berjihad di jalan Alloh dengan harta dan jiwa-mu . itulah yang lebih baik bagi kamu apabila kamu mengetahuinya. Niscaya Alloh akan mengampuni dosa-dosamu dan memasukkanmu ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai dan memasukkan kamu kedalam tempat tinggal yang baik di dalam surga ‘And . itulah keberuntungan yang besar. (Ash-Shoff 10-12)
Dan janganlah engkau termasuk dari orang-orang yang Alloh sebutkan dalam firmannya :
هَا أَنْتُمْ هَؤُلَاءِ تُدْعَوْنَ لِتُنْفِقُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَمِنْكُمْ مَنْ يَبْخَلُ وَمَنْ يَبْخَلْ فَإِنَّمَا يَبْخَلُ عَنْ نَفْسِهِ وَاللَّهُ الْغَنِيُّ وَأَنْتُمُ الْفُقَرَاءُ وَإِنْ تَتَوَلَّوْا يَسْتَبْدِلْ قَوْمًا غَيْرَكُمْ ثُمَّ لَا يَكُونُوا أَمْثَالَكُمْ
Ingatlah , kamu adalah orang-orang yang diajak untuk menafkahkan (hartamu) pada jalan Alloh . Maka diantara kamu ada yang kikir, dan barang siapa yang kikir sesungguhnya dia hanyalah kikir terhadap dirinya sendiri . dan Alloh-lah yang Maha kaya sedangkan kamulah yang membutuhkan , dan jika kamu berpaling niscaya Alloh akan mengganti kamu degan kaum yang lain, dan mereka tidak akan seperti kamu. (Muhammad 38)
Sungguh kenikmatan demi Alloh apabila engkau menginginkan kebaikan yang besar ini ………[7]dan janganlah kamu wahai hamba Alloh termasuk dari mereka yang cenderung kepada kehidupan dunia apabila diajak kepada kehidupan akhirat, Alloh Azza wa Jalla berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا مَا لَكُمْ إِذَا قِيلَ لَكُمُ انْفِرُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ َّاثاقَلْتُمْ إِلَى الْأَرْضِ أَرَضِيتُمْ بِالْحَيَاةِ الدُّنْيَا مِنَ الْآَخِرَةِ فَمَا مَتَاعُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا فِي الْآَخِرَةِ إِلَّا قَلِيلٌ
Wahai orang-orang yang beriman, mengapa kamu apabila dikatakan kepada kamu ‘berangkatlah untuk berperang di jalan Alloh‘ kamu merasa berat dan ingin tinggal di tempatmu? apakah kamu merasa puas dengan kehidupan dunia daripada kehidupan akhirat? dan tidaklah kehidupan dunia dibanding dengan kehidupan akhirat kecuali hanya-lah sedikit. (At-Taubah 38)
Dan Alloh Azza wa Jalla berfirman:
وَلَا يَحْسَبَنَّ الَّذِينَ يَبْخَلُونَ بِمَا آَتَاهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ هُوَ خَيْرًا لَهُمْ بَلْ هُوَ شَرٌّ لَهُمْ سَيُطَوَّقُونَ مَا بَخِلُوا بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلِلَّهِ مِيرَاثُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ
Dan janganlah sekali-kali orang-orang kikir terhadap harta yang Alloh berikan kepada mereka menyangka , bahwa kekikiran baik bagi mereka. sebenarnya kekikiran adalah buruk bagi mereka . Harta yang mereka kikirkan itu akan dikalungkan di lehernya di hari kiamat . dan kepunyaan Alloh-lah segala warisan di langit dan di bumi. Dan Alloh mengetahui apa yang kamu kerjakan. (Ali ‘Imroon 180)
Dan Alloh Azza wa Jalla berfirman:
آَمِنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَأَنْفِقُوا مِمَّا جَعَلَكُمْ مُسْتَخْلَفِينَ فِيهِ فَالَّذِينَ آَمَنُوا مِنْكُمْ وَأَنْفَقُوا لَهُمْ أَجْرٌ كَبِيرٌ وَمَا لَكُمْ لَا تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالرَّسُولُ يَدْعُوكُمْ لِتُؤْمِنُوا بِرَبِّكُمْ وَقَدْ أَخَذَ مِيثَاقَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ
Berimanlah kamu kepada Alloh dan Rosul-Nya dan nafkahkan-lah sebagian dari hartamu yang Alloh menjadikan kamu menguasainya . maka orang-orang yang beriman di antar kamu dan menafkahkan (hartanya) memperoleh pahala yang besar . dan mengapakah kamu tidak beriman kepada Alloh dan Rosul-Nya sedangkan Rosul menyeru kamu supaya beriman kepada Robb kamu dan sungguh dia telah mengambil perjanjianmu apabila kamu adalah orang-orang yang beriman. (Al-Hadiid 7-8)
Dan Alloh Azza wa Jalla berfirman:
إِنَّ الَّذِينَ يَتْلُونَ كِتَابَ اللَّهِ وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَأَنْفَقُوا مِمَّا رَزَقْنَاهُمْ سِرًّا وَعَلَانِيَةً يَرْجُونَ تِجَارَةً لَنْ تَبُورَ لِيُوَفِّيَهُمْ أُجُورَهُمْ وَيَزِيدَهُمْ مِنْ فَضْلِهِ إِنَّهُ غَفُورٌ شَكُورٌ
Sesungguhnya orang orang yang membaca kitab Alloh dan mendirikan sholat dan menafkahkan sebagian dari yang kami anugrahkan kepada mereka dengan diam-diam dan terang-terangan, mereka itu mengharapkan perniagaan yang tidak akan merugi. Agar Alloh menyempurnakan kepada mereka pahala mereka dan menambahkan mereka dari karunia-Nya . Sesungguhnya Alloh Maha Pengampun lagi Maha Mensyukuri. (Faathir 29-30)
Dan dari Abu Sa’id Al-Khudry –rodhiyallohu ‘anhu- dikatakan wahai rosululloh siapakah manusia yang paling mulia ?
« مُؤْمِنٌ يُجَاهِدُ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ فِى سَبِيلِ اللَّهِ »
Seorang mu’min yang berjihad dengan diri dan hartanya di jalan Alloh
Kemudian siapa wahai rosululloh ?
« ثُمَّ رَجُلٌ مُعْتَزِلٌ فِى شِعْبٍ مِنَ الشِّعَابِ يَعْبُدُ رَبَّهُ وَيَدَعُ النَّاسَ مِنْ شَرِّهِ »
Kemudian seseorang yang menyendiri dilereng dari lereng-lereng (gunung) yang beribadah kepada Robb-nya dan menjahui manusia dari kejelekannya.
سبحانك اللهم و بحمدك لا إله إلا أنت أستغفرك و أتوب إليك
Penanya: Semoga Alloh membalasmu dengan kebaikan dan menjadikan-mu berguna/bermanfaat wahai saudara, Abu Hatim.
Abu Hatim: Dan kamu juga semoga Alloh membalasmu dengan kebaikan.
Penanya: Assalamu ‘alaikum warohmatullohi wa barokatuh
Abu Hatim: Wa ‘alaikumussalaam wa rohmatullohi wa barokatuh.
-selesai-
Penanya: Assalamu ‘alaikum warohmatullohi wa barokatuh
Abu Hatim: Wa ‘alaikumussalaam wa rohmatullohi wa barokatuh.
-selesai-
[1] Apa yang tertera pada lembaran-lembaran ini adalah dari apa yang saya dengarkan, kadang kalanya suara kurang jelas , maka saya menyampaikan sebagaimana yang ada . -wallohul-musta’aan-
[2] Yaitu Shohiih Al-Bukhory danMuslim
[3] Yaitu apabila seorang muslim memberikan keamanan bagi kafir harbi maka keamanan itu adalah jaminan keamanan dari seluruh kaum muslimin walaupun yang memberi keamanan tersebut adalah seorang wanita seperti pada kisah Ummu Hani’(pent)
[4] Yaitu untuk seseorang menjual suau barang kepada seseorang dengan cara utang dan menyerahkan barang tersebut kepada pembeli , kemudian dia membelinya dari pembeli dengan harga yang lebih rendah sebelum barang tersebut dibayar/dilunasi.(pent)
[5] Disebabkan udzur
[6] Yaitu memenuhi kebutuhan-kebutuhanya selama perginya prajurit tersebut
[7] Beberapa kalimat yang kurang jelas
[2] Yaitu Shohiih Al-Bukhory danMuslim
[3] Yaitu apabila seorang muslim memberikan keamanan bagi kafir harbi maka keamanan itu adalah jaminan keamanan dari seluruh kaum muslimin walaupun yang memberi keamanan tersebut adalah seorang wanita seperti pada kisah Ummu Hani’(pent)
[4] Yaitu untuk seseorang menjual suau barang kepada seseorang dengan cara utang dan menyerahkan barang tersebut kepada pembeli , kemudian dia membelinya dari pembeli dengan harga yang lebih rendah sebelum barang tersebut dibayar/dilunasi.(pent)
[5] Disebabkan udzur
[6] Yaitu memenuhi kebutuhan-kebutuhanya selama perginya prajurit tersebut
[7] Beberapa kalimat yang kurang jelas
Sumber
ماحكم جمع الأموال وإرسالها إلى دمّاج ؟وهل هذا من التسوّل؟ للأخ الفاضل يوسف بن العيد الجزائري
[Isnad.net] Bolehkah, Penggalangan Dana untuk Dammaj melalui Yayasan/Kotak Infaq?
Posting-posting Terkait
>>> [Dammaj Crisis] Update Berita Blokade Dammaj
>>> [Dammaj Crisis] Penjelasan atas Kezhaliman Syi'ah Rafidhah al-Hutsi dan Blokade Mereka di Dammaj
>>> VIDEO: [Dammaj Crisis] Seruan Berjihad Melawan Syi'ah (Rafidhah) di Dammaj - Syaikh Yahya al-Hajuri
>>> VIDEO: [Dammaj Crisis] Seruan kepada Seluruh Ahlus Sunnah untuk Menolong Saudara-saudara Kita di Dammaj - Syaikh Rabi al-Madkhali
>>> [Dammaj Crisis] Seruan kepada Seluruh Ahlus Sunnah untuk Menolong Saudara-saudara Kita di Dammaj - Syaikh Rabi al-Madkhali
>>> [Dammaj Crisis] Kalimah Syaikh Yahya bin 'Ali al-Hajuri -hafizhahullahu- tentang Serangan Rafidhah dengan Memblokade Ahlu Dammaj
http://islam-itu-mulia.blogspot.com/2011/12/dammaj-crisis-donasi-peduli-ahlus.html