بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله رب العالمين وبه نستعين والصلاة والسلام على سيد المرسلين
وعلى آله وصحبه ومن تبعهم بإحسان إلى يوم الدين أما بعد
Hari raya ‘Idul Fithri merupakan hari bahagia bagi kaum muslimin, setelah mereka menyelesaikan ibadah yang agung selama sebulan penuh yaitu puasa Romadhon yang merupakan salah satu rukun Islam. Rosululloh -shollallohu ‘alaihi wa sallam- bersabda dalam sebuah hadits qudsiy:
كل عمل ابن آدم يضاعف الحسنة عشر أمثالها إلى سبعمائة ضعف قال الله عز وجل إلا الصوم فإنه لي وأنا أجزي به يدع شهوته وطعامه من أجلي للصائم فرحتان فرحة عند فطره وفرحة عند لقاء ربه
“Setiap amalan bani Adam dilipat-gandakan pahala atau kebaikannya sepuluh kali lipat sampai tujuh ratus kali lipat. Alloh -‘azza wa jalla- berkata: “Kecuali puasa. Sesungguhnya puasa itu untuk-Ku, dengannya Aku akan mengganjar seseorang yang meninggalkan syahwat dan makan-minumnya karena-Ku.” Bagi orang yang berpuasa mendapatkan dua kebahagian: kebahagian ketika hari fithrinya dan kebahagiaan ketika menemui Robb-Nya.” (Muttafaqun ‘alaih dari Abu Huroiroh -rodhiyallohu ‘anhu-)
Berkaitan dengan akan datangnya hari raya ‘Idul Fithri tahun ini, maka kita sebagai seorang muslim perlu memperhatikan dan mengingat kembali apa-apa yang diamalkan pada hari bahagia tersebut, berdasarkan tuntunan syariat yang benar dan lurus terbebas dari kemungkaran yang ada, baik itu berupa kemaksiatan maupun kebid’ahan. Tentunya hal ini tidaklah didapatkan, melainkan dengan kembali merujuk kepada Al-Quran dan As-Sunnah dengan bimbingan para ulama salafush-sholeh yang diwariskan dari generasi ke generasi berikutnya.
Insyaalloh, pembahasan kali ini berisi tentang amalan-amalan yang disyariatkan pada hari raya ‘Idul Fithri disertai pula dengan peringatan dari perkara-perkara yang dilarang dan tidak pantas untuk kita lakukan pada hari tersebut.
HARI-HARI RAYA UMAT ISLAM
Sebelum kita memasuki inti pembahasan, maka perlu diketahui bahwa umat Islam hanyalah memiliki lima hari raya dalam setahun berdasarkan Al-Quran, As-Sunnah dan ijma’ ulama. Hari-hari raya tersebut adalah: ‘Idul Fithri (1 Syawal), hari ‘Arofah (9 Dzulhijjah), ‘Idul Adhha (10 Dzulhijjah), hari Tasyriq (11-13 Dzulhijjah) dan hari Jum’at (tiap pekan). Tidaklah Alloh -ta’ala- dan Rosul-Nya -shollallohu ‘alaihi wa sallam- menjadikan selainnya sebagai hari raya bagi umat Islam. Hal ini sudah menjadi kesepakatan para ulama Islam. (lihat Al-Muhalla: 3/293, karya Ibnu Hazm -rohimahulloh-)
Dahulu orang-orang musyrik menjadikan banyak hari raya bagi mereka, kemudian semuanya dihapus oleh Islam dan diganti dengan hari raya ‘Idul Fithri dan ‘Idul Adhha sebagai bentuk rasa syukur kepada Alloh -ta’ala- setelah menunaikan dua ibadah yang sangat agung: puasa Romadhon dan haji di baitulloh Al-Harom. Telah shohih dari Rosululloh -shollallohu ‘alaihi wa sallam- bahwasanya ketika beliau tiba di Madinah, para penduduknya mempunyai dua hari yang mereka mengadakan permainan di dalamnya. Maka Rosululloh -shollallohu ‘alaihi wa sallam- bersabda:
قد أبدلكم الله بهما خيراً منهما يوم النحر ويوم الفطر
“Sungguh Alloh telah mengganti untuk kalian dua hari yang lebih baik dari hari kalian itu, yaitu: hari raya kurban dan hari raya fithri.” (HR. Ahmad dan An-Nasa’iy dari Anas -rodhiyallohu ‘anhu-, dishohihkan oleh Syaikhuna Zayid dalam Al-Jami’ li-Ahkamil ‘Idain, hal. 10)
Demikian juga hari-hari ‘Arofah dan Tasyriq termasuk hari-hari raya umat Islam. Telah shohih dari Nabi -shollallohu ‘alaihi wa sallam- bahwasanya beliau bersabda:
يوم عرفة ويوم النحر وأيام التشريق عيدنا أهل الإسلام وهن أيام أكل وشرب
“Hari ‘Arofah, hari kurban dan hari-hari Tasyriq adalah hari raya kita umat Islam; hari-hari makan dan minum.” (HR. Ahmad, Abu Dawud dan selainnya dari ‘Uqbah bin ‘Amir -rodhiyallohu ‘anhu-, dishohihkan oleh Imam Al-Wadi’iy dalam Ash-Shohihul Musnad: 2/28)
Adapun hari Jum’at, maka berdasarkan hadits Anas -rodhiyallohu ‘anhu- riwayat Imam Ath-Thobroniy dalam Al-Ausath (2083):
عرضت الجمعة على رسول الله صلى الله عليه وسلم جاء جبريل في كفه كالمرآة البيضاء في وسطها كالنكتة السوداء فقال ما هذه يا جبريل قال هذه الجمعة يعرضها عليك ربك لتكون لك عيدا ولقومك من بعدك ولكم فيها خير الحديث
“Telah diperlihatkan hari Jum’at kepada Rosululloh -shollallohu ‘alaihi wa sallam-.Datanglah Jibril yang di telapak tangannya seperti cermin putih cemerlang, di tengahnya seperti sebuah titik hitam. Maka beliau -shollallohu ‘alaihi wa sallam- bertanya: “Apa ini, wahai Jibril?” Dia menjawab: “Ini adalah Jum’at yang diperlihatkan oleh Robb-mu supaya menjadi hari raya bagimu dan umatmu sepeninggalmu. Bagi kalian pada hari itu suatu kebaikan…” (Al-Hadits; dihasankan oleh Syaikhuna Zayid dalam Al-Jami’ li-Ahkamil ‘Idain, hal. 17)
Dengan demikian, maka tidak diperbolehkan untuk menambah atau menjadikan hari lain sebagai hari raya selain yang tersebut di atas, seperti hari raya maulid (kelahiran) dan sebagainya. Hal ini karena termasuk menambah-nambahi apa yang telah disyariatkan oleh Alloh bagi hamba-Nya dan termasuk membuat kebid’ahan dalam perkara yang telah diatur oleh agama, menyelisihi sunnah sayyidil mursalin serta menyerupai orang-orang kafir, baik itu dinamakan sebagai hari raya (‘id), peringatan, pengenangan dan sebagainya. Semua itu bukanlah ajaran Islam, tetapi sebaliknya termasuk perkara jahiliyah dan taklid terhadap kaum kafir dari negara-negara barat dan selainnya. Rosululloh -shollallohu ‘alaihi wa sallam- telah bersabda:
من تشبه بقوم فهو منهم
“Siapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud dari Ibnu Umar -rodhiyallohu ‘anhu-, dihasankan oleh Syaikh Al-Albaniy dalam Hijabul Mar’ah, hal. 104 dan Al-Irwa’: 1269)
إن خير الحديث كتاب الله وخير الهدي هدي محمد وشر الأمور محدثاتها وكل بدعة ضلالة
“Sesungguhnya sebaik-baik perkataan adalah kitabulloh dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad.Sejelek-jelek perkara adalah yang diada-adakan (dalam agama) dan setiap kebid’ahan itu adalah sesat.” (HR. Muslim dari Jabir -rodhiyallohu ‘anhu-)
Kita memohon kepada Alloh agar memperlihatkan al-haq kepada kita dengan sebenarnya serta memudahkan kita untuk mengikutinya dan memperlihatkan kebatilan dengan sebenarnya serta memudahkan kita untuk menjauhinya.
Hari-hari raya tersebut dinamakan sebagai ‘ied (kembali), karena hal itu terus kembali dan berulang di setiap tahunnya. Hari itu terus berulang dengan rasa senang hati dan bahagia serta Alloh-ta’ala- kembali dengan membawa kebaikan bagi hamba-Nya setelah menunaikan amalan ibadah sebelumnya. (Sholatul-’Idain, hal. 1; Al-Jami’ li-Ahkamil ‘Idain, hal. 9-25)
AMALAN-AMALAN DI HARI RAYA
Amalan-amalan yang dilakukan oleh kaum muslimin di hari raya ‘Idul Fithri cukup banyak, ada yang hukumnya wajib untuk dilakukan. Ada pula yang mustahab dan mubah. Bahkan ada pula yang tidak pantas dan haram untuk dilakukan bersamaan dengan banyaknya kaum muslimin yang terjatuh padanya. Semua itu patut untuk diperhatikan dan diilmui oleh segenap kaum muslimin, sehingga mereka berada di atas bashiroh, dapat berbuat hikmah dengan memilah-milah, mana yang selayaknya untuk dilakukan dan mana yang harus dihindari dan dijauhi. Semoga Alloh -ta’ala- memberikan taufiq dan hidayahnya kepada kita semuanya.
Takbiran dan tata caranya serta hukum takbir jama’iy
Pada hari raya fithri, disunnahkan untuk bertakbir ketika berangkat menuju musholla (lapangan) tempat diselenggarakannya sholat ‘iedul fithri. Kemudian takbir tersebut berlangsung di lapangan sholat ‘ied sampai didirikannya sholat ‘Iedul Fithri dengan mengeraskan suaranya bagi laki-laki, baik di masjid, rumah-rumah, pasar-pasar dan di jalan-jalan serta di seluruh tempat yang diperbolehkan padanya dzikir kepada Alloh -ta’ala-. Adapun para wanita tidak mengeraskan suaranya, untuk menghindari timbulnya fitnah yang disebabkan oleh kelembutan suara mereka. Hal ini berdasarkan firman Alloh -ta’ala-:
ولتكملوا العدة ولتكبروا الله على ما هداكم ولعلكم تشكرون
“Hendaklah kalian menyempurnakan bilangannya (puasa Romadhon) dan hendaklah kalian mengagungkan Alloh (bertakbir) atas petunjuk-Nya yang diberikan kepada kalian, supaya kalian bersyukur.” (QS. Al-Baqoroh: 185)
Juga berdasarkan hadits Ummu ‘Athiyah -rodhiyallohu ‘anha-:
كُنَّا نُؤْمَرُ بِالْخُرُوجِ فِي الْعِيدَيْنِ، وَالْمُخَبَّأَةُ، وَالْبِكْرُ. قَالَتْ: الْحُيَّضُ يَخْرُجْنَ فَيَكُنَّ خَلْفَ النَّاسِ، يُكَبِّرْنَ مَعَ النَّاسِ
“Kami (para wanita) dahulu diperintahkan untuk keluar (ke lapangan sholat ‘ied) pada dua hari raya (‘iedul fithri dan adhha). Demikian juga para perawan dan wanita pingitan. Para wanita yang sedang haid pun keluar dan berada di belakang manusia, semuanya ikut bertakbir bersama dengan manusia.” (HR. Bukhoriy: 971, Muslim: 890)
Juga telah tsabit (dengan sanad hasan) atsar Ibnu Umar -rodhiyallohu ‘anhuma- bahwasanya beliau berangkat menuju sholat ‘ied dan bertakbir sambil mengeraskan suaranya sampai datangnya imam. (Mushonnaf Ibnu Abi Syaibah: 1/487)
Hukum bertakbir pada ‘Iedul Fithri ini sunnah mu’akkad menurut para ulama, karena Alloh -ta’ala- telah memerintahkannya pada ayat di atas yang hal itu merupakan syiar Islam yang patut untuk disemarakkan.
Mengenai lafadz takbir, maka pendapat yang benar adalah tidak ada penentuan lafadz khusus yang disunnahkan. Akan tetapi diperbolehkan dengan seluruh lafadz yang mengandung takbir, seperti lafadz:
الله أكبر، الله أكبر، لا إله إلا الله، الله أكبر ولله الحمد
“Allohu akbar, Allohu akbar, laa ilaaha illallohu, Allohu akbar, wa lillaahil-hamd.”(riwayat shohih dari ‘Ali dan Ibnu Mas’ud -rodhiyallohu ‘anhuma-)
الله أكبر، الله أكبر، الله أكبر كبيرا
“Allohu akbar, Allohu akbar, Allohu akbar kabiiro.” (riwayat shohih dari Salman Al-Farisiy -rodhiyallohu ‘anhu-)
الله أكبر، الله أكبر كبيرا، الله أكبر كبيرا، الله أكبر وأجل، الله أكبر ولله الحمد
“Allohu akbar, Allohu akbar kabiiro, Allohu akbar kabiiro, Allohu akbar wa ajal, Allohu akbar wa lillahil-hamd.” (riwayat shohih dari Ibnu ‘Abbas -rodhiyallohu ‘anhuma-) dan sebagainya.
Adapun hukum takbir secara berjama’ah dengan satu suara (jama’iy), maka ini tidaklah disyariatkan dan termasuk kebid’ahan. Hal ini karena tidak ada tuntunan yang shohih dari Rosululloh -shollallohu ‘alaihi wa sallam- dan para sahabat beliau, maka hal ini tertolak. Terlebih lagi, jika hal ini diiringi dengan suara tabuh-tabuhan dan arak-arakan, maka keadaannya bertambah semakin memburuk, termasuk sikap berlebih-lebihan (ghuluw) dalam agama ini, wallohul musta’an! Akan tetapi yang benar adalah setiap orang mengeraskan suara takbirnya masing-masing tanpa sengaja disatukan dengan yang lainnya. Sederhana dalam sunnah itu lebih baik daripada berlebihan dalam kebid’ahan. (lihat Fatwa Ibnu Bazz dalam kitab Thoharoh wa Sholah: 2/219 dan Al-Lajnah Ad-Da’imah: 8/311)
(Fathul ‘Allam: 2/192,193,196197; Al-Jami’ li-Ahkamil ‘Idain, hal. 284; Sholatul ‘Idain, hal. 16)
Membayar zakat fithri
Zakat ini merupakan salah satu rukun Islam, dibayarkan kepada yang berhak menerimanya sebelum keluarnya manusia untuk sholat ‘ied, sebagaimana dalam hadits Ibnu Umar -rodhiyallohu ‘anhuma- muttafaqun ‘alaih dan hadits Ibnu ‘Abbas -rodhiyallohu ‘anhuma- riwayat Abu Dawud dan selainnya (hadits hasan). Lihat pembahasan selengkapnya mengenai hukum-hukum zakat fithri pada risalah: ZAKAT FITHRI, oleh Saudara Abu Ja’far Al-Harits Al-Minangkabawiy dan fatwa seputar zakat: HUKUM PENUNAIAN ZAKAT FITHRI BAGI YANG TIDAK BISA MELAKUKANNYA PADA WAKTUNYA, alih bahasa Saudara Abu ‘Ubaidillah ‘Amir bin Munir Al-Acehiy-saddadahumalloh-.
Sarapan sebelum berangkat sholat ‘idul fithri
Disunnahkan untuk makan dahulu sebelum berangkat sholat ‘Idul Fithri, sebagaimana hadits Buroidah bin Al-Hushoib -rodhiyallohu ‘anhu-:
أن رسول الله صلى الله عليه وسلم كان إذا كان يوم الفطر لم يخرج حتى يأكل
“Bahwasanya Rosululloh -shollallohu ‘alaihi wa sallam- ketika hari ‘Idul Fithri, tidaklah keluar sampai beliau makan dahulu.” (HR. Ahmad dan selainnya, dihasankan oleh Syaikh Zayid dalam Al-Jami’, hal. 57; lihat Tahqiq Bulughul Marom: 472)
Hikmah disunnahkannya sarapan sebelum berangkat sholat ‘Idul Fithri tersebut disebutkan oleh para ulama, diantaranya: untuk membedakannya dengan Romadhon yang kita dilarang untuk makan pada siang hari. Juga untuk menghindarkan prasangka bahwa seseorang itu belum boleh makan sampai didirikannya sholat ‘ied. Demikian juga, sarapan membuat diri seseorang menjadi lebih tenang, karena sholat ‘Idul Fithri biasanya diperlambat waktu pelaksanaannya untuk memberikan kesempatan bagi yang belum membayarkan zakat fithrinya dan masih ada hikmah-hikmah lainnya yang mereka sebutkan.Wallohu a’lam.
Hendaknya seorang muslim itu beribadah kepada Alloh -ta’ala- dengan sebaik-baiknya, baik mengetahui hikmah suatu ibadah tersebut ataupun tidak. Apabila seseorang menemukan atau mengetahui hikmahnya, maka dapat menambah semangat dan giat mengamalkannya, walhamdulillah. Jika tidak demikian, maka hendaknya tetap tunduk dengan syariat-Nya dan mengerti bahwa tidaklah Alloh -ta’ala- membuat suatu syariat, melainkan di dalamnya terdapat hikmah yang sempurna untuk kebaikan hamba-Nya yang beriman. (lihat Fathul Bariy, karya Ibnu Hajar: 2/447, dan Ibnu Rojab: 8/443)
Disunnahkan pula untuk memakan beberapa biji buah kurma, sebagaimana dalam hadits Anas -rodhiyallohu ‘anhu-:
كان رسول الله صلى الله عليه وسلم لايغدو يوم الفطر حتى يأكل تمرات
“Tidaklah Rosululloh -shollallohu ‘alaihi wa sallam- berangkat pada hari ‘Idul Fithri sampai beliau memakan beberapa biji kurma.” (HR. Bukhoriy)
Hikmah disunnahkannya memakan buah kurma adalah bahwa buah tersebut termasuk makanan yang paling utama, terkumpul di dalamnya tiga perkara: gizi, buah dan manisan yang bisa menguatkan pandangan mata, setelah melemah karena berpuasa. Jika tidak menemukan kurma, maka silahkan dengan makanan lain yang tersedia. (Al-Jami’ li-Ahkamil ‘Idain, hal. 54-64)
Tajammul (berhias) di hari ‘ied
Dianjurkan pula untuk berhias di hari bahagia ini, baik dengan mandi, bersiwak, memakai baju terbaik yang dimiliki, minyak wangi, memotong kuku, merapikan rambut dan sebagainya sesuai dengan kemampuannya masing-masing.
Telah tsabit (shohih) dari Ibnu Umar -rodhiyallohu ‘anhuma- bahwasanya beliau mandi dan memakai minyak wangi sebelum berangkat sholat hari raya. (Al-Muwattho’: 1/177; Mushonnaf Abdurrozzaq: 3/309)
Dalam Shohih Bukhoriy dan Muslim dari Ibnu Umar -rodhiyallohu ‘anhuma- bahwasanya beliau membawa jubbah (sejenis jaket panjang atau pakaian luar) bagus terbuat dari sutra dari pasar, lalu mendatangi Nabi -shollallohu ‘alaihi wa sallam- dengan mengatakan: “Wahai Rosululloh, belilah jubah ini untuk berhias di hari raya dan untuk menerima tamu-tamu.” Rosululloh -shollallohu ‘alaihi wa sallam- menjawab:
إنما هذه لباس من لا خلاق له
“Baju ini (jubbah sutra) hanyalah milik orang yang tidak punya bagian sedikitpun dari ketakwaan di dunia dan pahala di akherat.”
Dalam hadits ini, Rosululloh -shollallohu ‘alaihi wa sallam- menyetujui maksud Umar agar beliau berhias di hari raya dan waktu penyambutan tamu. Pengingkaran beliau -shollallohu ‘alaihi wa sallam- hanyalah karena baju tersebut terbuat dari sutra yang hukumnya adalah harom bagi laki-laki. Oleh karena itu, hendaknya dalam berhias di hari raya dengan menggunakan sesuatu yang halal dan mubah, tidak menyerupai orang-orang kafir dan unsur kemaksiatan lainnya. (Al-Jami’ li Ahkamil ‘Idain, hal. 75-83)
Beberapa masalah berkaitan dengan sholat hari raya ‘Idul Fithri
Hukum sholat ‘ied
Hukum sholat ‘ied adalah fardhu ‘ain atas setiap musim, baik laki-laki maupun perempuan menurut pendapat yang rojih (kuat), karena hal itu diperintahkan oleh Rosululloh -shollallohu ‘alaihi wa sallam-. Hal ini berdasarkan hadits Ummu ‘Athiyah -rodhiyallohu ‘anha-:
أَمَرَنَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، أَنْ نُخْرِجَهُنَّ فِي الْفِطْرِ وَالْأَضْحَى، الْعَوَاتِقَ، وَالْحُيَّضَ، وَذَوَاتِ الْخُدُورِ، فَأَمَّا الْحُيَّضُ فَيَعْتَزِلْنَ الصَّلَاةَ، وَيَشْهَدْنَ الْخَيْرَ، وَدَعْوَةَ الْمُسْلِمِينَ، قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللهِ إِحْدَانَا لَا يَكُونُ لَهَا جِلْبَابٌ، قَالَ: لِتُلْبِسْهَا أُخْتُهَا مِنْ جِلْبَابِهَا
“Kami diperintahkan untuk mengeluarkan para perawan, yang sedang haidh dan wanita pingitan pada hari raya fithri dan adhha. Adapun para wanita yang sedang haidh, menghindari musholla (lapangan tempat sholat) dan menyaksikan kebaikan (sholat ‘ied) dan dakwah kaum muslimin. Aku bertanya kepada beliau: “Wahai Rosululloh, salah seorang dari kami tidak mempunyai jilbab?” Beliau menjawab: ”Hendaknya saudarinya meminjamkan jilbabnya untuknya.” (Muttafaqun ‘alaih)
Nabi -shollallohu ‘alaihi wa sallam- telah memerintahkan para wanita untuk keluar melakukan sholat ‘id bersama dengan manusia tanpa mengecualikan dari mereka seorang pun. Sampai-sampai yang tidak punya jilbab pun, beliau -shollallohu ‘alaihi wa sallam- memerintahkan saudarinya untuk meminjamkannya agar dapat keluar. Bahkan para wanita yang sedang udzur (haidh) untuk sholat pun diperintahkan untuk keluar menuju musholla guna menyaksikan kebaikan dan dakwah kaum muslimin. (Sholatul ‘Idain fil Musholla, hal. 37)
Juga berdasarkan hadits Abu ‘Umair bin Anas dari seorang Anshor sahabat Nabi -shollallohu ‘alaihi wa sallam-bahwa orang-orang mengatakan: “Kami tidak melihat hilal Syawal, sehingga paginya kami tetap berpuasa. Kemudian serombongan orang datang menemui Nabi sore harinya dan bersaksi bahwa mereka telah melihat hilal kemarin. Maka Nabi -shollallohu ‘alaihi wa sallam- memerintahkan manusia untuk berbuka puasa hari itu juga dan besoknya keluar ke musholla tempat sholat ‘ied.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud dengan sanad yang shohih. Lihat Tahqiq Bulugh: 470)
Bagi yang berhalangan untuk hadir di musholla ‘ied dikarenakan sakit dan sebagainya, hendaknya melakukan sholat ‘ied sendirian di tempatnya masing-masing. (Fathul ‘Allam: 2/217)
Syarat bagi wanita yang keluar
Disyaratkan bagi wanita yang keluar menuju musholla ‘ied untuk menutup aurotnya secara sempurna dengan mengenakan jilbabnya yang berwarna gelap, tidak mengenakan pakaian warna-warni penuh hiasan yang mengundang perhatian dan tidak memakai wangi-wangian yang bisa tercium oleh laki-laki, sehingga menimbulkan fitnah. Rosululloh -shollallohu ‘alaihi wa sallam- bersabda:
أيما امرأة استعطرت فمرت بقوم ليجدوا ريحها فهي زانية
“Wanita manapun yang memakai minyak wangi, lalu melewati suatu kaum agar mereka mencium aroma wanginya, maka ia termasuk pezina.” (HR. Ahmad dan selainnya dari Abu Musa Al-Asy’ariy -rodhiyallohu ‘anhu- dengan sanad hasan, lihat: Al-Jami’ li Ahkamil ‘Idain, hal. 98, oleh Syaikh Zayid -hafidzohulloh-)
Jika keluarnya para wanita tersebut menimbulkan fitnah, maka mereka melakukan sholat ‘ied di rumah masing-masing. (Fatwa Syaikh Ibnu Hizam -hafidzohulloh- dalam salah satu majelisnya)
Tempat diselenggarakannya sholat ‘ied
Menurut as-sunnah, sholat ‘ied diselenggarakan di musholla (tanah lapang), bukan di masjid. Demikianlah yang biasa dilakukan oleh Rosululloh -shollallohu ‘alaihi wa sallam-dengan meninggalkan masjidnya yang mulia, sebagaimana dalam hadits AbuSa’id Al-Khudriy dan Ibnu ‘Umar -rodhiyallohu ‘anhum- muttafaqun ‘alaih. Demikian juga yang dilakukan oleh para kholifah sepeninggal beliau. Adapun jika ada udzur syar’iy seperti hujan, hawa dingin, angin kencang, rasa takut akan musuh dan sebagainya, maka diselenggarakan di masjid.
Terdapat kekhususan bagi ahli Mekkah (penduduk Mekkah), mereka tidaklah menyelenggarakan sholat ‘ied melainkan di Masjidil Harom, sebagaimana yang dilakukan oleh para salaf sejak dahulu. Mereka tidak pernah meninggalkan masjid terbaik tersebut dan sudah menjadi kesepakatan ulama bahwa sholat di situ lebih utama, bersamaan dengan sulit didapatnya tanah lapang di Mekkah dan sekitarnya. (Al-Jami’ li Ahkamil ‘Idain, hal. 85-90)
Hikmah diselenggarakannya sholat hari raya di tanah lapang, diantaranya: bahwasanya kaum muslimin, baik laki-laki, perempuan dan anak-anak, berbondong-bondong menuju musholla, disatukan oleh satu kalimat, melakukan sholat di belakang satu imam dengan bertakbir, bertahlil dan berdoa dengan penuh ikhlas. Sepertinya mereka memiliki satu hati dalam keadaan bergembira dan senang dengan kenikmatan Alloh yang dianugerahkan kepada mereka berupa kebaikan dan dakwah kaum muslimin, yang padanya turun rahmat dan keridhoan Alloh -ta’ala-, sehingga hari itu benar-benar merupakan hari raya.
Kemudian setelah sholat, imam memberikan khutbah yang berisi nasehat dan ilmu yang bermanfaat bagi kaum muslimin, baik untuk agama maupun dunia mereka dan menganjurkan mereka untuk bershodaqoh, sehingga banyak dari kalangan orang-orang kaya menjadi terketuk hatinya untuk membantu si miskin yang hal itu membuat hatinya bahagia dan gembira pula atas apa yang diberikan oleh Alloh -ta’ala- berupa rezki dalam perkumpulan yang berbarokah tersebut. (Sholatul ‘Idain fil Musholla, hal. 37-38)
Tidak ada adzan, iqomah atau seruan lainnya
Sholat hari raya tidak didahului adzan, iqomah ataupun seruan serta aba-aba apapun, baik sebelum keluarnya sang imam, ketika keluarnya maupun sesudah keluarnya. Hal ini sebagaimana dalam hadits Jabir bin Abdillah, Ibnu ‘Abbas -rodhiyallohu ‘anhum- dalam Shohih Bukhoriy dan Muslim serta hadits Jabir bin Samuroh -rodhiyallohu ‘anhu- dalam Shohih Muslim. Demikian juga tidak diserukan dengan: “Ash-Sholatu jami’ah,” karena hal ini tidak pernah diriwayatkan secara shohih dari Rosululloh -shollallohu ‘alaihi wa sallam- dan para sahabat beliau. Itu semua adalah termasuk perkara bid’ah dan muhdats dalam agama ini. (Fatwa Syaikh Ibnu Bazz -rohimahulloh- dan selainnya, lihat Al-Jami’ li Ahkamil ‘Idain, hal. 115-121; Fathul ‘Allam: 2/205)
Akan tetapi yang benar adalah begitu nampak sang imam keluar, maka para jama’ah segera berdiri meluruskan shof masing-masing dan siap untuk memulai sholat. Wallohu a’lam.
Tidak ada sunnah qobla atau ba’da ‘ied
Tidak disunnahkan sholat rowatib qobla ‘ied atau ba’da ‘ied, akan tetapi Rosululloh -shollallohu ‘alaihi wa sallam- begitu keluar menuju musholla, langsung melakukan sholat ‘ied dua rokaat. Hal ini berdasarkan hadits Ibnu ‘Abbas -rodhiyallohu ‘anhuma-, bahwasanya Nabi -shollallohu ‘alaihi wa sallam- keluar pada hari fithri dan melakukan sholat dua rokaat (‘iedul fithri), tidak melakukan sholat (sunnah) apapun, baik sebelum maupun sesudahnya. Waktu itu beliau bersama Bilal.” (HR. Bukhoriy: 989, Muslim: 884)
Jika sholat ‘ied tersebut dilakukan di masjid, maka hendaknya melakukan sholat tahiyatul masjid dua rokaat terlebih dahulu sebelum duduk menunggu imam keluar memulai sholat dan tidak melakukan sholat lainnya. Adapun jika telah menunaikan sholat ‘ied dan telah kembali ke rumah masing-masing, maka dipersilahkan untuk melakukan sholat sunnah lainnya, seperti sholat Dhuha dan selainnya. (Al-Jami’ li Ahkamil ‘Idain, hal. 256-259; Fathul ‘Allam: 2/204-205)
Mengambil jalan lain ketika pulang
Ketika selesai melakukan sholat dan mendengarkan khutbah ‘ied, maka disunnahkan untuk mengambil jalan pulang selain jalan ketika berangkat. Hal ini berdasarkan hadits Jabir atau Abu Huroiroh -rodhiyallohu ‘anhuma-: “Rosululloh -shollallohu ‘alaihi wa sallam- mengambil jalan lain ketika hari raya.” (HR. Bukhoriy: 986)
Hikmah dari amalan ini disebutkan diantaranya: untuk lebih banyak menyebarkan salam kepada manusia pada kedua jalan tersebut. Juga untuk menampakkan syiar Islam lebih banyak di setiap jalan. Juga untuk menimbulkan kejengkelan bagi para munafik dengan menampakkan ketinggian dan kemuliaan Islam dan syiar-syiar Islam serta kaum muslimin. Juga untuk memperbanyak langkah ketika pergi dan pulang dari tempat sholat, sehingga mendapatkan lebih banyak pahala dan dihapuskan lebih banyak dosa dan kesalahan dan hikmah lainnya yang belum disebutkan di sini. Yang jelas dan pasti adalah amalan itu dalam rangka meneladani dan mengikuti tuntunan Rosululloh -shollallohu ‘alaihi wa sallam- dan ini adalah hikmah tertinggi dalam pelaksanaan syariat. (lihat Zadul Ma’ad: 1/449, oleh Ibnul Qoyyim -rohimahulloh-; Al-Jami’ li Ahkamil ‘Idain, hal. 112)
Ucapan selamat idul fitri dan berjabat tangan serta saling maaf-memaafkan
Belum ada riwayat yang shohih dari Rosululloh -shollallohu ‘alaihi wa sallam- dalam masalah tahni’ah (ucapan selamat) pada hari raya. Hanya saja telah diriwayatkan dari beberapa orang sahabat Nabi akan hal tersebut, wallohu a’lam akan keshohihannya.
Para ulama -seperti Imam Ahmad -rohimahulloh- dan selain beliau- membolehkan kepada seseorang untuk mengucapkan ucapan-ucapan selamat ‘Idul Fithri, seperti: “Taqobbalallohu minna wa minkum”(semoga Alloh menerima amalanku dan kalian semua) dan selainnya dari ucapan-ucapan yang baik maknanya. Akan tetapi beliau -rohimahulloh- mengatakan: “Aku tidak memulai untuk memberikan ucapan selamat kepada seorang pun. Jika seseorang memberikan ucapan selamat kepadaku, maka aku akan membalasnya.” Beliau juga mengatakan: “Alangkah baiknya ucapan selamat itu, akan tetapi aku khawatir akan menjadi masyhur.” Yaitu beliau khawatir bahwa hal itu akan dikenal masyarakat awam sebagai ajaran agama.
Kesimpulannya, bahwa memulai ucapan selamat bukanlah bagian dari sunnah dan juga bukan perkara yang terlarang. Bagi siapa yang diucapkan kepadanya ucapan selamat tersebut, maka hendaknya membalasnya dengan baik. Wallohu a’lam. (lihat Al-Mughni: 2/399, karya Ibnu Qudamah; Majmu’ Fatawa Syaikhul Islam: 24/203; Fathul Bariy karya Ibnu Rojab: 9/74)
Adapun berjabatan tangan setelah sholat ‘Idul Fithri, sebagaimana yang biasa dilakukan, maka pengkhususan hal itu tidak juga tsabit (shohih) dari Nabi -shollallohu ‘alaihi wa sallam-. Akan tetapi berjabat tangan ketika bertemu merupakan perkara yang dianjurkan di setiap waktu dan tempat, sebagaimana sabda Rosululloh -shollallohu ‘alaihi wa sallam-:
ما من مسلمين يلتقيان في صافحان إلا غفر لهما قبل أن يتفرقا
“Tidaklah dua orang muslim saling bertemu dan berjabatan tangan, melainkan keduanya akan diampuni dosanya sebelum keduanya berpisah.” (HR. Tirmidziy dan selainnya, dishohihkan atau dihasankan oleh Syaikh Al-Albaniy dalam Ash-Shohihah: 525) (Al-Jami’ li Ahkamil ‘Idain: hal. 296-300)
Demikian juga pengkhususan saling maaf-memaafkan di hari raya fithri, bukan termasuk sunnah. Akan tetapi jika ada kesalahan pada seseorang, hendaknya segera meminta maaf tanpa menunggu datangnya hari raya.
Hiburan dan permainan di hari ‘ied
Mengadakan acara permainan, perlombaan atau pertandingan serta hiburan-hiburan di hari raya merupakan perkara yang diperbolehkan oleh syariat dalam rangka menampakkan kebahagiaan dan suka cita di hari bahagia tersebut. Hal ini termasuk dalam kemudahan dan syi’ar agama kita selama tidak ada unsur-unsur kemaksiatan di dalamnya.
Adapun berkaitan dengan permainan atau perlombaan, maka dalam hadits Aisyah -rodhiyallohu ‘anha-:
وَكَانَ يَوْمَ عِيدٍ، يَلْعَبُ السُّودَانُ بِالدَّرَقِ وَالحِرَابِ، فَإِمَّا سَأَلْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَإِمَّا قَالَ: تَشْتَهِينَ تَنْظُرِينَ؟ فَقُلْتُ: نَعَمْ، فَأَقَامَنِي وَرَاءَهُ، خَدِّي عَلَى خَدِّهِ، وَهُوَ يَقُولُ: دُونَكُمْ يَا بَنِي أَرْفِدَةَ حَتَّى إِذَا مَلِلْتُ، قَالَ: حَسْبُكِ؟ قُلْتُ: نَعَمْ، قَالَ: فَاذْهَبِي
“Ketika hari raya, dua orang Sudan bermain dengan tombak kecil dan tameng. Maka Nabi -shollallohu ‘alaihi wa sallam- menanyaiku atau berkata kepadaku: “Kamu ingin melihatnya?” Kujawab: “Ya.” Maka beliau meletakkanku di belakangnya sambil berkata: “Bermainlah, wahai Bani Arfadah.” Ketika aku sudah merasa bosan, maka beliau berkata: “Sudah cukup?” Kujawab: “Ya.” Beliau berkata: “Pergilah.” (HR. Bukhoriy: 950)
Dalam riwayat Muslim dalam Shohihnya (892):
جَاءَ حَبَشٌ يَزْفِنُونَ فِي يَوْمِ عِيدٍ فِي الْمَسْجِدِ، فَدَعَانِي النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَوَضَعْتُ رَأْسِي عَلَى مَنْكِبِهِ، فَجَعَلْتُ أَنْظُرُ إِلَى لَعِبِهِمْ، حَتَّى كُنْتُ أَنَا الَّتِي أَنْصَرِفُ عَنِ النَّظَرِ إِلَيْهِم
“Orang-orang Habasyah bermain-main (dengan tombak dan tameng) di masjid pada hari raya. Maka Nabi -shollallohu ‘alaihi wa sallam- memanggilku dan meletakkan kepalaku pada pundaknya. Maka aku mulai menonton permainan mereka sampai aku meninggalkan mereka.”
Dianjurkan untuk mengadakan permainan, pertandingan atau perlombaan yang sifatnya melatih ketrampilan dalam bela diri, menunjang kekuatan dan kegesitan tubuh, seperti: gulat, anggar, panahan, lomba lari, berenang dan sebagainya, karena hal-hal tersebut dapat menunjang jihad fii sabilillah. (lihat Syarh Shohih Muslim oleh Imam An-Nawawiy, no. 892; Fathul Bariy karya Ibnu Hajar: 2/445 dan Ibnu Rojab: 8/422) (Al-Jami’ li Ahkamil ‘Idain, hal. 302-303)
Adapun berkaitan dengan hiburan-hiburan di hari raya, maka diperbolehkan bagi para wanita untuk menabuh rebana Arab sambil melantunkan bait-bait syair. Dalam hadits ‘Aisyah -rodhiyallohu ‘anha-:
دَخَلَ عَلَيَّ أَبُو بَكْرٍ وَعِنْدِي جَارِيَتَانِ مِنْ جَوَارِي الْأَنْصَارِ، تُغَنِّيَانِ بِمَا تَقَاوَلَتْ بِهِ الْأَنْصَارُ، يَوْمَ بُعَاثَ، قَالَتْ: وَلَيْسَتَا بِمُغَنِّيَتَيْنِ، فَقَالَ أَبُو بَكْرٍ: أَبِمَزْمُورِ الشَّيْطَانِ فِي بَيْتِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟ وَذَلِكَ فِي يَوْمِ عِيدٍ، فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: يَا أَبَا بَكْرٍ إِنَّ لِكُلِّ قَوْمٍ عِيدًا، وَهَذَا عِيدُنَا
“Abu Bakar masuk ke tempatku dan di sisiku ada dua orang gadis dari Anshor sedang bernyanyi (melantunkan bait-bait syair) tentang apa yang terjadi pada perang Bu’ats. Mereka berdua bukanlah para penyanyi (biduwanita). Lalu Abu Bakar mengatakan: “Apakah seruling-seruling setan berada di rumah Rosululloh -shollallohu ‘alaihi wa sallam-?! Ketika itu di hari raya. Maka Rosululloh -shollallohu ‘alaihi wa sallam- berkata: “Wahai Abu Bakar, sesungguhnya setiap kaum itu mempunyai hari raya dan ini adalah hari raya kita.” Dalam sebuah riwayat: “Biarkanlah mereka, wahai Abu Bakar. Ini adalah hari raya.” (HR. Bukhoriy: 949, 952 dan Muslim: 892)
Dalam hadits ini, diperbolehkan bagi para wanita untuk menabuh rebana Arab (tak bergenta atau bergemerincing) sambil melantunkan bait-bait syair (anasyid), meskipun terdengar oleh laki-laki pada hari raya.
Perlu diperhatikan mengenai bait-bait yang dilantunkan, yaitu berisi tentang kisah kepahlawanan dan keberanian para pejuang dan yang semisalnya, juga berisi tentang keimanan, amal sholeh dan makna-makna syar’iy lainnya. Adapun bait-bait yang bersifat cengeng, memicu syahwat dan pornografi serta kemaksiatan, sebagaimana nyanyian-nyanyian masa kini yang marak di pasaran, maka hal ini tidaklah diperbolehkan.
Demikian pula alat-alat musik yang ada seperti: rebana yang bergemerincing, kendang, seruling, gitar, piano dan sebagainya, baik yang dipukul, diketuk, ditiup maupun digesek, maka ini termasuk yang dilarang dalam syariat menurut kesepakatan para ulama, kecuali pendapat yang ganjil. Nyanyian dan alat-alat musik tersebut dapat menggerakkan syahwat, merubah tabiat serta mengundang kemaksiatan dan fitnah lainnya, diharamkan bagi laki-laki dan perempuan. Rosululloh -shollallohu ‘alaihi wa sallam- bersabda:
ليكونن من أمتي أقوام يستحلون الحر والحرير والخمر والمعازف
“Akan ada dari umatku suatu kaum yang menghalalkan zina, sutra, minuman keras dan alat-alat musik.” (HR. Bukhoriy: 5590 dari Abu ‘Amir Al-Asy’ariy -rodhiyallohu ‘anhu-)
Ketika nyanyian dan alat-alat musik tersebut pertama muncul setelah dikalahkannya Romawi dan Persia di zaman sahabat Nabi -shollallohu ‘alaihi wa sallam-, mereka (para sahabat) mengingkari dan melarangnya. Sampai-sampai Ibnu Mas’ud -rodhiyallohu ‘anhu- mengatakan: “Nyanyian itu menumbuhkan kemunafikan dalam hati, sebagaimana air menumbuhkan sayuran.” (lihat Fathul Bariy karya Ibnu Rojab: 8/426-435; Tahrim Alat Lahwi wat-Thorb, karya Syaikh Al-Albaniy -rohimahulloh-)
Hukum menabuh rebana bagi laki-laki tidak diperbolehkan dalam syariat sebagaimana alat-alat musik lainnya, karena hal ini termasuk perbuatan menyerupai wanita. Tidaklah yang menabuh rebana pada zaman Rosululloh -shollallohu ‘alaihi wa sallam- melainkan para wanita atau para banci dan syariat telah datang mengenai pembolehan hal tersebut untuk para wanita saja, karena kelemahan akal-akal mereka.
Rosululloh -shollallohu ‘alaihi wa sallam- bersabda:
لعن رسول الله صلى الله عليه وسلم المتشبهين من الرجال بالنساء والمتشبهات من النساء بالرجال
“Rosululloh -shollallohu ‘alaihi wa sallam- melaknat para laki-laki yang menyerupai wanita dan para wanita yang menyerupai laki-laki.” (HR. Bukhoriy: 5885 dari Ibnu ‘Abbas -rodhiyallohu ‘anhuma-)
Dalam hadits ‘Aisyah -rodhiyallohu ‘anha- di atas, bahwa Rosululloh -shollallohu ‘alaihi wa sallam- menyetujui penamaan Abu Bakar terhadap rebana sebagai seruling setan. Ini menunjukkan bahwa hal itu diharomkan secara umum, kecuali siapa yang dikhususkan oleh beliau, yaitu bagi wanita pada hari-hari bahagia. Demikian juga hal itu ditunjukkan oleh hadits Abu ‘Amir Al-Asy’ariy -rodhiyallohu ‘anhu-tersebut di atas, bahwa rebana termasuk alat musik yang diharamkan, selain yang dikecualikan. (Al-Jami’ li Ahkamil ‘Idain, hal. 305-308; Fathul ‘Allam: 2/212-214)
Beberapa kemungkaran di hari ‘ied
Ikhtilath laki-laki dan perempuan
Termasuk kemungkaran yang ada adalah ikhthilath (campur-baur) antara laki dan perempuan yang bukan mahromnya, baik di jalan-jalan, rumah-rumah serta tempat-tempat pertemuan lainnya. Rosululloh -shollallohu ‘alaihi wa sallam- bersabda:
إياكم والدخول علىالنساء فقال رجل من الأنصار: يا رسول الله أفرأيت الحمو قال: الحمو الموت
“Janganlah kalian bercampur-baur dengan wanita (selain mahromnya)!” Seorang sahabat dari Anshor berkata: “Wahai Rosululloh, bagaimana dengan hamwu (kerabat dari pihak suami selain mahromnya)?” Beliau -shollallohu ‘alaihi wa sallam- menjawab: “Mereka itu (hamwu) adalah kematian atau kebinasaan!” (HR. Bukhoriy: 5232 dan Muslim: 2172)
Dalam hadits ini, Rosululloh -shollallohu ‘alaihi wa sallam- melarang untuk bercampur dengan kerabat wanita yang bukan mahromnya, seperti istri saudara laki-laki, saudara sepupu (anak perempuan paman atau bibi) dan sebagainya -terlebih lagi jika bukan kerabat- dan mengatakan bahwa bercampur-baur dengan mereka adalah kematian dan kebinasaan. Hal itu karena bercampurnya mereka tersebut lebih berbahaya daripada bercampur dengan wanita bukan kerabat dan lebih dekat untuk terjatuh pada kemaksiatan, karena orang-orang banyak bermudah-mudahan dan kurangnya perhatian serta pengingkaran dalam masalah ini, sehingga lebih kuat untuk menghantarkan kepada timbulnya fitnah. Berbeda dengan wanita asing (bukan kerabat), maka kecurigaan dan pengingkaran akan hal itu akan timbul lebih besar, sehingga kehati-hatian akan lebih ditingkatkan. (lihat Syarh Shohih Muslim: 2172, karya Imam An-Nawawiy -rohimahulloh-)
Jabat tangan antara laki-laki dengan perempuan lain
Demikian juga, termasuk kemungkaran yang banyak dilakukan oleh kaum muslimin adalah berjabatan tangan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahromnya, baik ketika acara ziaroh (saling kunjung-mengunjungi) maupun pada pertemuan-pertemuan keluarga, sanak kerabat dan handai taulan. Rosululloh -shollallohu ‘alaihi wa sallam- bersabda:
لأن يطعن في رأس رجل بمخيط من حديد خير من أن يمس امرأة لا تحل له
“Sungguh, lebih baik kepala seorang laki-laki itu ditusuk dengan jarum dari besi daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya.” (HR. Thobroniy, Baihaqiy dan selainnya, dihasankan oleh Syaikh Al-Albaniy dalam Ash-Shohihah: 226)
Dalam hadits ini terdapat ancaman yang keras bagi siapa yang menyentuh perempuan yang tidak halal baginya (bukan mahromnya). Demikian juga, hal ini sebagai dalil diharamkannya berjabatan tangan dengan wanita, karena hal itu lebih dari sekedar menyentuhnya. (lihat Ash-Shohihah: 226, karya Syaikh Al-Albaniy -rohimahulloh-)
Nabi -shollallohu ‘alaihi wa sallam- sendiri tidak pernah berjabatan tangan dengan wanita yang bukan mahromnya, baik dalam bai’at atau selainnya, sebagaimana dalam hadits ‘Aisyah -rodhiyallohu ‘anha-:
كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يبايع النساء بالكلام بهذه الآية (على أن لا يشركن بالله شيئا) قالت وما مست يده يد امرأة قط إلا امرأة يملكها
“Rosululloh -shollallohu ‘alaihi wa sallam- membai’at para wanita dengan ucapan, ketika turun ayat (maknanya): “Untuk tidak menyekutukan Alloh dengan suatu apapun…” (QS. Al-Mumtahanah: 12). Sama sekali tidaklah pernah tangan beliau menyentuh tangan perempuan (selain mahromnya), kecuali perempuan yang dimilikinya (baik mahrom maupun budak beliau).” (HR. Ahmad: 25198, Bukhoriy: 7214)
Isrof dan tabdzir
Berlebih-lebihan dan pemborosan (isrof dan tabdzir) dalam membelanjakan hartanya untuk penyediaan makanan, pakaian dan permainan pada hari-hari raya merupakan perkara yang diharamkan. Alloh -ta’ala- berfirman:
ولا تسرفوا إنه لا يحب المسرفين
“Janganlah kalian berlebih-lebihan. Sesungguhnya Alloh tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan.” (QS. Al-An’am: 141; Al-A’raf: 31)
Sikap berlebih-lebihan yang dilarang dalam ayat ini mencakup berlebih-lebihan dalam makanan, pakaian, berinfaq dan sebagainya dari rezki yang diberikan Alloh kepada hamba-Nya, yaitu melebihi batas yang wajar dan kebiasaannya. Sikap berlebihan ini bisa jadi berupa tambahan yang melebihi kadarnya yang cukup dan ketamakan terhadap macam-macam makanan, sehingga dapat mengganggu kesehatan badan. Bisa juga berupa bermewah-mewahan dalam hal makanan, minuman dan pakaian dan bisa juga berupa melanggar perkara yang diharamkan oleh syariat berkaitan dengan hal tersebut.
Sikap berlebih-lebihan (isrof) ini dibenci oleh Alloh -ta’ala- dan dapat merugikan kesehatan dan penghidupan seorang hamba. (lihat tafsir As-Sa’diy pada ayat tersebut)
Jika seseorang membelanjakan hartanya ketika hari raya secara wajar dan tidak berlebih-lebihan, maka tidak diragukan lagi bahwa hal itu hukumnya mubah, sebagaimana yang telah diisyaratkan oleh Rosululloh -shollallohu ‘alaihi wa sallam- bahwa hari-hari raya itu adalah hari-hari makan, minum dan dzikir kepada Alloh -ta’ala-. (lihat As-Sunan wal Mubtadi’at, hal. 103, oleh Muhammad Asy-Syuqoiriy -rohimahulloh-)
Firman Alloh -ta’ala-:
ولا تبذر تبذيرا * إن المبذرين كانوا إخوان الشياطين وكان الشيطان لربه كفورا
“Janganlah kamu menghambur-hamburkan hartamu secara boros. Sesungguhnya para pemboros itu adalah saudara-saudara para setan dan setan itu adalah sangat ingkar kepada Robb-nya.” (QS. Al-Isro’: 26-27)
Hendaknya seorang muslim itu membelanjakan hartanya tanpa mengakibatkan dampak buruk bagi dirinya dan tidak melebihi dari kadar yang sewajarnya, karena hal itu termasuk tabdzir (pemborosan) yang dilarang oleh Alloh -ta’ala- dalam ayat tersebut. Alloh -ta’ala- menjadikan para pemboros (mubaddzirin) tersebut sebagai saudara-saudara setan lantaran setan itu tidaklah menyeru, kecuali kepada sifat-sifat yang buruk lagi tercela.Maka dia mengajak manusia untuk bersifat bakhil dan tamak.Jika tidak mangikutinya, maka dia ajak untuk bersifat lawannya, yaitu isrof dan tabdzir (berlebih-lebihan dan pemborosan). Adapun Alloh -ta’ala-, hanyalah memerintahkan untuk berbuat suatu yang paling adil (pertengahan) dan memuji hamba yang demikian itu sifatnya, sebagaimana dalam firman-Nya tentang sifat-sifat ‘ibadurrohman (hamba-hamba Ar-Rohman) yang baik:
والذين إذا أنفقوا لم يسرفوا ولم يقتروا وكان بين ذلك قواما
“Orang-orang yang apabila membelanjakan harta, maka mereka tidak berlebihan dan tidak pula kikir. (Akan tetapi) pembelanjaan itu di tengah-tengah yang demikian (pertengahan).” (QS. Al-Furqon: 67)
Peringatan: Permainan petasan atau mercon dengan berbagai macamnya, selain merupakan pemborosan dalam membelanjakan harta, juga mendatangkan kerugian yang tidak kecil, diantaranya: dapat melukai dan membuat cacat anggota badan jika mengenainya. Berapa banyak penulis mendengar kasus jari-jari putus lantaran permainan ini. Demikian juga dapat membakar baju mereka dan selainnya dari barang-barang yang mudah terbakar; membuat kegaduhan di tengah-tengah masyarakat; mengganggu para pemakai jalan dengan suara yang mengagetkan; dapat menimbulkan pertengkaran dan permusuhan jika salah seorang dari mereka terkena petasan temannya atau pihak lain; menyia-nyiakan waktu dengan sesuatu yang kurang bermanfaat; merugikan perekonomian kaum muslimin dengan mengkonsumsi petasan tersebut dalam jumlah besar; sebaliknya, meningkatkan perekonomian kaum kafir, karena kebanyakan petasan tersebut adalah produk mereka dan lain sebagainya dari kerusakan dan kerugian yang dialami kaum muslimin dari permainan tersebut. Maka hendaknya bagi orang yang berakal sehat untuk meninggalkan model-model permainan seperti ini dan menggantinya dengan permainan lain yang lebih selamat dan bermanfaat. Wabilahit-taufiq. (Al-Jami’ li Ahkamil ‘Idain, hal. 310-314)
Pengkhususan ziarah kubur
Secara umum, ziarah kubur merupakan amalan yang dianjurkan oleh syariat. Akan tetapi ziarah kubur secara khusus setelah sholat ‘ied termasuk kebid’ahan, tidak ada tuntunannya dalam syariat. Tujuan ziarah kubur adalah untuk mengingat kematian dan mendoakan untuk si mayit penghuni kubur, maka hal ini dilakukan sewaktu-waktu tanpa mengkhususkan atau mencari hari-hari atau waktu tertentu. (Lihat As-Sunan wal Mubtadi’at, hal. 102; Ahkamul Jana’iz, hal. 325, oleh Syaikh Al-Albaniy -rohimahumalloh-)
Inilah beberapa hal yang perlu disampaikan pada kesempatan kali ini berkaitan dengan amalan-amalan hari raya ‘Idul Fithri. Hal ini sebagai isyarat dari perkara-perkara lainnya di hari bahagia tersebut. Kita berdoa kepada Alloh semoga Dia memberikan taufiq dan hidayah-Nya kepada kaum muslimin, sehingga mereka melakukan segala urusan, baik menyangkut perkara dunia maupun akherat di atas ilmu dan bashiroh. Dengan demikian, mereka dapat menempatkan segala sesuatu itu pada tempatnya dan terhindar dari segala yang mendatangkan kerugian bagi diri-diri, keluarga dan masyarakat kaum muslimin, dengan mengisi hari bahagia ini dengan sesuatu yang bermanfaat; menunjang ketakwaan dan keimanan serta menghindari perkara-perkara yang merusak hal tersebut, baik berupa kebid’ahan, kemaksiatan dan perbuatan sia-sia. Wal-hamdulillahi robbil ‘alamin.
Sumber penulisan risalah:
- Taisir Al-Karimir-Rohman fii tafsir Kalamil-Mannan (Tafsir As-Sa’diy), karya Abdurrohman bin Nashir As-Sa’diy -rohimahulloh- (wafat 1376H), cet. Mu’assasah Ar-Risalah-Beirut, tahun 1420H.
- Sholatul ‘Idain fil Musholla Hiya As-Sunnah, karya Syaikh Nashir Al-Albaniy –rohimahulloh-, cet. Maktabul Islamiy, tahun 1406H.
- Al-Jami’ li-Ahkamil ‘Idain Minal Kitab was-Sunnah wa Aqwalil Aimmah, oleh Syaikh Zayid bin Hasan Al-Wushobiy -hafidzohulloh-, cet. Maktabah ‘Ibadurrohman-Mesir, tahun 1428H.
- Fathul ‘Allam fii Dirosah Ahadits Bulughil Marom -haditsiyan wa fiqhiyyan ma’a Ba’dhil Masa’il Al-Mulhaqoh-, oleh Syaikh Muhammad bin ‘Ali bin Hizam Al-Fadhiy -hafidzohulloh-, cet. Maktabah Ibnu Taimiyyah-Yaman, tahun 1432H.
- Sholatul ‘Idain, terbitan Wizaroh Al-Auqof Saudi Arabia; naskah Maktabah Asy-Syamilah edisi 3,47.
BEBERAPA AMALAN DI HARI BAHAGIA IDUL FITHRI
Ditulis: Mushlih bin Syahid Abu Sholeh Al-Madiuniy -waffaqohulloh-
Sumber: www.ahlussunnah.web.id
Posting-posting Terkait
>>> Risalah: Idul Fithr
>>> Risalah: Zakat Fithri
>>> Berita 1 Syawwal 1433H
>>> Berita 1 Ramadhan 1433H
>>> Kitabush-Shiyam Bulughul-Maram al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani oleh Syaikh Abdullah bin Ahmad al-Iryani
>>> Kitabush-Shiyam (Fasting) Bulughul-Maram al-Asqalani oleh Ahmad Banajah
>>> Nasihat Bermanfaat dari Masyaikh Yaman: Syaikh Abdullah bin Ahmad al-Iryani dan Syaikh 'Abdul-Ghani al-'Umari
>>> (Soal-Jawab) Permasalahan: Dakwah, Fitnah, & Hizbiyyah
>>> Sifat Shalat Nabi oleh Syaikh Zaid bin Hasan al-Wushabi dan Syaikh Abdullah bin Ahmad al-Iryani
>>> Kitabun Nikah Umdahtul Ahkam al-Imam Abdul Ghani al-Maqdisi
http://islam-itu-mulia.blogspot.com/2012/08/risalah-idul-fithr.html