Fatwa Syaikh Shalih al-Fawzan
Hukum Demontrasi dalam Merespon Penghinaan kepada Nabi Muhammad ﷺ
dan Membunuh Penghinanya seperti Charlie Hebdo, dll.

بسم الله الرحمن الرحيم

الفتوى للعلامة صالح بن فوزان الفوزان حفظه الله

حكم التعبير من الإساءة للنبي بالمظاهرات
هل يجوز اغتيال الرسام الكافر الذي عرف بوضع الرسوم المسيئة للنبي صلى الله عليه وسلم؟

Fatwa Fadhilatusy-Syaikh Dr.
Al-'Allamah Shalih bin Fawzan al-Fawzan
Hukum demontrasi dalam merespon penghinaan kepada Nabi Muhammad ﷺ
Hukum membunuh kartunis yang menghina Nabi Muhammad ﷺ (seperti Charlie Hebdo, dll)


http://youtu.be/upMXltEAifE

Fatwa Syaikh Shalih al-Fawzan
Hukum Demontrasi dalam Merespon Penghinaan kepada Nabi Muhammad ﷺ
dan Membunuh Penghinanya seperti Charlie Hebdo, dll. [Video]

Soal:
أحسن الله إليكم
Akhir-akhir ini kembali terjadi penghinaan kepada
Nabi صلى الله عليه وسلم dengan berbagai cara penghinaan seperti melalui film, surat kabar dan lain-lain.
Pertanyaannya adalah bagaimana posisi syariat
terhadap penghinaan ini?
Dan pertanyaan selanjutnya adalah apa hukum mengekspresikan kemarahan terhadap penghinaan kepada Nabi صلى الله عليه وسلم ini dengan demontrasi?

Jawab:

Wahai saudara-saudaraku, hal ini bukanlah perkara
yang baru, di masa Nabi صلى الله عليه وسلم mereka
(orang-orang kafir) biasa berkata bahwa beliau adalah tukang sihir, pendusta, dukun, penyair dan tuduhan-tuduhan selain itu. Akan tetapi Rasulullah عليه الصلاة والسلام bersabar dan tidak tergesa-gesa. Allah memerintahkan beliau untuk bersabar.

وَاصْبِرْ عَلَىٰ مَا يَقُولُونَ وَاهْجُرْهُمْ هَجْرًا جَمِيلًا
Dan bersabarlah terhadap apa yang mereka ucapkan
dan jauhilah mereka dengan cara yang baik.
(QS. al-Muzzammil: 10)

Beliau mendengar penghinaan itu
dan beliau عليه الصلاة والسلام tetap sabar
dengan menaati perintah Allah عز وجل.

وَلَقَدْ نَعْلَمُ أَنَّكَ يَضِيقُ صَدْرُكَ بِمَا يَقُولُونَ
Dan Kami sungguh-sungguh mengetahui, bahwa dadamu menjadi sempit disebabkan apa yang mereka ucapkan,
فَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ وَكُنْ مِنَ السَّاجِدِينَ
maka bertasbihlah dengan memuji Rabb-mu dan jadilah kamu di antara orang-orang yang bersujud (shalat),
وَاعْبُدْ رَبَّكَ حَتَّىٰ يَأْتِيَكَ الْيَقِينُ
dan sembahlah Rabb-mu sampai datang
kepadamu yang diyakini (ajal).
(QS. al-Hijr: 97-99)

Beliau tetap bersabar dan melarang para sahabatnya untuk membalas, saat beliau masih tinggal di Makkah, karena jika mereka membalas kepada orang-orang musyrikin, hal ini bisa mematikan Islam di Makkah
dan mematikan dakwah yang baru tumbuh.
Hingga beliau hijrah (ke Madinah)
dan mendapat pembela (الأنصار).
Kemudian Allah memerintahkan beliau
untuk berjihad melawan orang-orang musyrikin,
jihad yang sesuai syariat.

Adapun demontrasi, perusakan atau pembunuhan
orang-orang yang tidak bersalah, yang mereka di bawah keamanan dan perlindungan kaum muslimin, maka ini adalah pengkhianatan. Hal ini tidak diperbolehkan.
Tidak diperbolehkan untuk membunuh orang yang tidak bersalah, bahkan walau mereka adalah orang-orang kafir. Hal ini tidak diperbolehkan.

وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ أَنْ صَدُّوكُمْ عَنِ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ أَنْ تَعْتَدُوا
Dan janganlah sekali-kali kebencian(mu) kepada
sesuatu kaum karena mereka menghalang-halangi
kamu dari Masjidilharam, mendorongmu
berbuat aniaya (kepada mereka).
(QS. al-Maidah: 2)

Tidak diperbolehkan melakukan penyerangan
kepada orang-orang yang tidak bersalah.

وَلَا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَ
Dan seorang yang berdosa tidak akan
memikul dosa orang lain.
(QS. al-An’am: 164)

وَإِنْ أَحَدٌ مِنَ الْمُشْرِكِينَ اسْتَجَارَكَ فَأَجِرْهُ حَتَّىٰ يَسْمَعَ كَلَامَ اللَّهِ
ثُمَّ أَبْلِغْهُ مَأْمَنَهُ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَوْمٌ لَا يَعْلَمُونَ
Dan jika seorang di antara orang-orang musyrikin itu meminta perlindungan kepadamu, maka lindungilah ia supaya ia sempat mendengar firman Allah, kemudian antarkanlah ia ke tempat yang aman baginya. Demikian
itu disebabkan mereka kaum yang tidak mengetahui.
(QS. at-Taubah: 6)

Utusan kaum musyrikin datang kepada
Rasulullah صلى الله عليه وسلم untuk berunding,
beliau menerimanya bahkan di dalam masjid
beliau عليه الصلاة والسلام.
Beliau berunding bersama mereka meskipun
mereka adalah orang-orang musyrikin dan kafir.
Namun, perlu diketahui bahwa Islam
bukanlah agama kemarahan dan agama balas dendam,
sesungguhnya Islam adalah agama hidayah,
rahmah dan keramahan
sebagaimana Nabi صلى الله عليه وسلم dulu melakukannya.

Dan bagaimana hasilnya?
Hasilnya adalah bahwa Allah menolong Rasul-Nya
dan menguatkan agama-Nya.
Dan orang-orang yang dulu merendahkan dan mencomooh Nabi صلى الله عليه وسلم,
sebagian dari mereka kemudian berubah
menjadi pemimpin Islam dan orang-orang
yang berjihad di jalan Allah.
Dan mereka menjadi pemeluk Islam
dan keislaman mereka menjadi baik karena
Nabi صلى الله عليه وسلم sabar kepada mereka,
lemah lembut kepada mereka
dan ramah kepada mereka,
sehingga mereka mencintai beliau,

seperti yang difirmankan Allah عز وجل:
وَإِنَّكَ لَعَلى خُلُقٍ عَظِيمٍ
Dan sesungguhnya kamu benar-benar
berakhlaq yang agung.
(QS. al-Qalam: 4)
Beginilah akhlaq Rasulullah صلى الله عليه وسلم.

Mereka orang-orang kafir saat melakukan perbuatan (penghinaan) ini, yang mereka inginkan adalah provokasi (memancing kemarahan kaum Muslimin),
lalu (saat ada yang terprovokasi) mereka berkata:
“Lihat aksi kaum Muslimin, mereka membunuh duta besar, menghancurkan rumah-rumah, meruntuhkan bangunan-bangunan! Inilah agama Islam!”
Inilah yang orang-orang kafir inginkan. Sebuah ujian bagi kaum Muslimin dari aksi konyol mereka, aksi konyol mereka, atau dari penyusup yang bersama mereka.
Tidak diperbolehkan gegabah dalam menghadapi permasalahan ini.

وَلَقَدْ كُذِّبَتْ رُسُلٌ مِنْ قَبْلِكَ فَصَبَرُوا عَلَىٰ مَا كُذِّبُوا وَأُوذُوا حَتَّىٰ أَتَاهُمْ نَصْرُنَا ۚ وَلَا مُبَدِّلَ لِكَلِمَاتِ اللَّهِ ۚ وَلَقَدْ جَاءَكَ مِنْ نَبَإِ الْمُرْسَلِينَ
Dan sesungguhnya telah didustakan (pula) rasul-rasul sebelum kamu, akan tetapi mereka sabar terhadap pendustaan dan penganiayaan (yang dilakukan) terhadap mereka, sampai datang pertolongan Allah kepada mereka. Tak ada seorangpun yang dapat merubah kalimat-kalimat (janji-janji) Allah. Dan sesungguhnya telah datang kepadamu sebahagian dari berita rasul-rasul itu.
(QS. al-An'am: 34)

Inilah bimbingan Islam dalam permasalahan ini,
dengan keramahan, kehati-hatian, kesabaran,
dan menghilangkan ketergesa-gesaan.
Jadi orang-orang musyrikin ingin mengambil keuntungan dari permasalahan ini, dari apa yang terjadi pada sebagian kaum Muslimin yang arogan, melakukan penghancuran dan pembunuhan, hingga kaum muslimin mulai bertempur di antara diri mereka sendiri, berdemontrasi, berkelahi melawan penjaga keamanan kaum Muslimin (pemerintah). Hal inilah yang diinginkan oleh orang-orang kafir.
Na’am.

http://www.alfawzan.af.org.sa/node/14103

Soal:
أحسن الله إليكم
Apakah diperbolehkan membunuh
kartunis kafir yang telah diketahui
menggambar kartun penghinaan
kepada Nabi ﷺ?

Jawab:
Ini bukan cara yang benar (yakni dengan)
pembunuhan dan (cara) ini akan menambah
mereka (untuk melakukan) kejahatan
dan kemarahan terhadap kaum Muslimin.
Akan tetapi kalahkan mereka dengan
membantah syubhat/kerancuan mereka
dan menjelaskan kesalahan mereka.
Adapun membela dengan kekuatan dan senjata,
ini adalah tugas pemerintah Muslimin
dan dengan berjihad di Allah عز وجل.
Na’am.

http://www.alfawzan.af.org.sa/node/1960

Posting-posting Terkait

>>> Fatwa Syaikh Shalih al-Fawzan
Hukum Demontrasi dalam Merespon Penghinaan kepada Nabi Muhammad ﷺ
dan Membunuh Penghinanya seperti Charlie Hebdo, dll.

>>> Nasihat Syaikh Shalih al-Fauzan dalam Merespon Film Innocence of Muslims

http://youtu.be/PzCsdPr77_w
Syaikh Shalih al-Fauzan - Respon atas film penghinaan kepada Nabi Muhammad ﷺ [Video]
>>> [Fatwa] Syaikh Shalih al-Fauzan: Hukum Orang Awam Syi'ah Rafidhah
>>> Syaikh Rabi': "...Kirimkan mereka ke Dammaj untuk belajar ilmu dan sunnah..."
>>> Mengenal Darul Hadits Dammaj Yamanدار الحديث بدماج - حرسها الله -Markiz Masyaikh & Penuntut Ilmu-
>>> Penelponan Syaikh Rabi' dan Syaikh Yahya -New Release-
>>> Autobiografi al-Imam al-Mujaddid Muqbil bin Hadi al-Wadi`i –rahimahullahu- dengan Suaranya Sendiri
>>> Mengenang Perjalanan Dakwah Syaikh Muqbil al-Wadi'i -rahimahullahu- الإمام المجدد مقبل بن هادي الوادعي - رحمه الله - oleh Abu Hazim Muhsin al-Indonesia
>>> Mengenal Syaikh Yahya bin Ali al-Hajuri الشيخ العلامة يحيى بن علي الحجوري - حفظه الله
>>> Mauqif Syaikh Rabi' kepada Syaikh Yahya

http://islam-itu-mulia.blogspot.com/2015/01/fatwa-syaikh-shalih-al-fawzan-hukum.html