Nasihat Syaikh Shalih al-Fauzan dalam Merespon Film Innocence of Muslims,
Sikap yang Benar dalam Merespon Penghinaan kepada Nabi Muhammad ﷺ
seperti Charlie Hebdo, dll.

بسم الله الرحمن الرحيم

الفتوى للعلامة صالح بن فوزان الفوزان حفظه الله

Nasihat Mulia dari Fadhilatusy-Syaikh
Al-'Allamah Shalih bin Fauzan al-Fauzan
Sikap yang benar dalam merespon penghinaan kepada Nabi Muhammad ﷺ


http://youtu.be/PzCsdPr77_w

Syaikh Shalih al-Fauzan - Respon atas penghinaan kepada Nabi Muhammad ﷺ [Video]
Soal:
Wahai Syaikh yang kami hormati, semoga Allah menganugerahkan anda taufiq.
Ada banyak pertanyaan,
apa nasihat anda untuk para penuntut ilmu
dan selain dari mereka
berkenaan dengan apa yang terjadi baru-baru ini, mengenai film yang menghinakan Nabi ﷺ.
Apa nasihat anda berkenaan dengan hal itu?

Jawab:

Nasihat kami mengenai hal itu adalah
dengan bersikap tenang
dan tidak mengingkarinya dengan cara-cara ini:
demonstrasi,
membahayakan orang-orang yang tidak bersalah,
dan menyia-nyiakan harta,
(cara-cara) ini tidak diperbolehkan.
Mereka yang harus merespon hal ini adalah
para ulama,
bukan orang awam.
Para ulama yang merespon urusan ini.
Mereka (yaitu orang-orang kafir) ingin menimbulkan kekacauan di antara kita
dan mereka ingin mempengaruhi kita,
(kekacauan) ini adalah apa yang mereka inginkan.
Mereka ingin kita berkelahi satu sama yang lain.
Para tentara (pihak keamanan negara seperti polisi dll.) bertahan sementara orang-orang (Muslim yang awam) ini menyerang,
dan ada yang terpukul, terbunuh, dan yang luka-luka.
Ini adalah apa yang mereka inginkan.
Tenang, dan tenang.
Mereka yang bertanggung jawab untuk merespon adalah orang-orang yang berpengetahuan dan berwawasan
(yaitu para ulama).
Atau mereka (para ulama) bisa memilih untuk tidak merespon mereka (kaum kafir) dan bertekad untuk tidak merespon.
Dahulu orang-orang musyrik menjuluki Rasulullah ﷺ
sebagai tukang sihir, tukang ramal, pembohong dll.,
dan Allah memerintahkan Rasulullah untuk bersabar,
Allah memerintahkan Rasul-Nya untuk bersabar.
Mereka (orang-orang Islam) tidak melakukan protes (demonstrasi) di Mekah dan mereka tidak menghancurkan salah satu rumah dari orang-orang musyrik, juga tidak membunuh siapa pun.
Dengan bersabar dan bersikap tenang sampai Allah Yang Maha Suci dan Maha Tinggi memberikan jalan keluar bagi umat Islam.
Maka yang seharusnya adalah bersikap tenang, terutama pada masa-masa ini, pada masa cobaan dan kejahatan ini, yang dewasa ini terjadi di dalam negara-negara Muslim. Adalah kewajiban untuk bersikap tenang dan tidak terburu-buru masuk ke dalam urusan ini,
dan (terutama) bagi orang-orang awam yang tidak mampu menangani hal ini, karena orang bodoh tidak tahu.
Tidak seharusnya seseorang berurusan dengan hal ini kecuali orang-orang berpengetahuan dan berwawasan (yaitu para ulama).

Soal:
Wahai Syaikh yang mulia,
semoga Allah memberimu taufiq.
Apakah diperbolehkan untuk menyebarkan dan mengedarkan apa-apa (kejahatan) yang dikatakan oleh kaum kafir dan yang mereka perbuat
terhadap Rasulullah ﷺ?

Jawab:
Ini tidak diperbolehkan, bahkan bila ini disebut dalam rangka untuk pengingkaran, ini tidak diperbolehkan.
Ini termasuk menyebarkan kejahatan. Maka ini tidak diperbolehkan. Sembunyikan dan jangan disebarkan.
Diingkari tapi jangan disebarkan.

Posting-posting Terkait

>>> Nasihat Syaikh Shalih al-Fauzan dalam Merespon Film Innocence of Muslims
>>> Fatwa Syaikh Shalih al-Fawzan
Hukum Demontrasi dalam Merespon Penghinaan kepada Nabi Muhammad ﷺ
dan Membunuh Penghinanya seperti Charlie Hebdo, dll.


http://youtu.be/upMXltEAifE
Fatwa Syaikh Shalih al-Fawzan
Hukum Demontrasi dalam Merespon Penghinaan kepada Nabi Muhammad ﷺ
dan Membunuh Penghinanya seperti Charlie Hebdo, dll. [Video]

>>> [Fatwa] Syaikh Shalih al-Fauzan: Hukum Orang Awam Syi'ah Rafidhah
>>> Syaikh Rabi': "...Kirimkan mereka ke Dammaj untuk belajar ilmu dan sunnah..."
>>> Mengenal Darul Hadits Dammaj Yamanدار الحديث بدماج - حرسها الله -Markiz Masyaikh & Penuntut Ilmu-
>>> Penelponan Syaikh Rabi' dan Syaikh Yahya -New Release-
>>> Autobiografi al-Imam al-Mujaddid Muqbil bin Hadi al-Wadi`i –rahimahullahu- dengan Suaranya Sendiri
>>> Mengenang Perjalanan Dakwah Syaikh Muqbil al-Wadi'i -rahimahullahu- الإمام المجدد مقبل بن هادي الوادعي - رحمه الله - oleh Abu Hazim Muhsin al-Indonesia
>>> Mengenal Syaikh Yahya bin Ali al-Hajuri الشيخ العلامة يحيى بن علي الحجوري - حفظه الله
>>> Mauqif Syaikh Rabi' kepada Syaikh Yahya

http://islam-itu-mulia.blogspot.com/2012/09/nasihat-syaikh-shalih-al-fauzan-dalam.html

> > > > > > > READ MORE

Fatwa Syaikh Shalih al-Fawzan
Hukum Demontrasi dalam Merespon Penghinaan kepada Nabi Muhammad ﷺ
dan Membunuh Penghinanya seperti Charlie Hebdo, dll.

بسم الله الرحمن الرحيم

الفتوى للعلامة صالح بن فوزان الفوزان حفظه الله

حكم التعبير من الإساءة للنبي بالمظاهرات
هل يجوز اغتيال الرسام الكافر الذي عرف بوضع الرسوم المسيئة للنبي صلى الله عليه وسلم؟

Fatwa Fadhilatusy-Syaikh Dr.
Al-'Allamah Shalih bin Fawzan al-Fawzan
Hukum demontrasi dalam merespon penghinaan kepada Nabi Muhammad ﷺ
Hukum membunuh kartunis yang menghina Nabi Muhammad ﷺ (seperti Charlie Hebdo, dll)


http://youtu.be/upMXltEAifE

Fatwa Syaikh Shalih al-Fawzan
Hukum Demontrasi dalam Merespon Penghinaan kepada Nabi Muhammad ﷺ
dan Membunuh Penghinanya seperti Charlie Hebdo, dll. [Video]

Soal:
أحسن الله إليكم
Akhir-akhir ini kembali terjadi penghinaan kepada
Nabi صلى الله عليه وسلم dengan berbagai cara penghinaan seperti melalui film, surat kabar dan lain-lain.
Pertanyaannya adalah bagaimana posisi syariat
terhadap penghinaan ini?
Dan pertanyaan selanjutnya adalah apa hukum mengekspresikan kemarahan terhadap penghinaan kepada Nabi صلى الله عليه وسلم ini dengan demontrasi?

Jawab:

Wahai saudara-saudaraku, hal ini bukanlah perkara
yang baru, di masa Nabi صلى الله عليه وسلم mereka
(orang-orang kafir) biasa berkata bahwa beliau adalah tukang sihir, pendusta, dukun, penyair dan tuduhan-tuduhan selain itu. Akan tetapi Rasulullah عليه الصلاة والسلام bersabar dan tidak tergesa-gesa. Allah memerintahkan beliau untuk bersabar.

وَاصْبِرْ عَلَىٰ مَا يَقُولُونَ وَاهْجُرْهُمْ هَجْرًا جَمِيلًا
Dan bersabarlah terhadap apa yang mereka ucapkan
dan jauhilah mereka dengan cara yang baik.
(QS. al-Muzzammil: 10)

Beliau mendengar penghinaan itu
dan beliau عليه الصلاة والسلام tetap sabar
dengan menaati perintah Allah عز وجل.

وَلَقَدْ نَعْلَمُ أَنَّكَ يَضِيقُ صَدْرُكَ بِمَا يَقُولُونَ
Dan Kami sungguh-sungguh mengetahui, bahwa dadamu menjadi sempit disebabkan apa yang mereka ucapkan,
فَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ وَكُنْ مِنَ السَّاجِدِينَ
maka bertasbihlah dengan memuji Rabb-mu dan jadilah kamu di antara orang-orang yang bersujud (shalat),
وَاعْبُدْ رَبَّكَ حَتَّىٰ يَأْتِيَكَ الْيَقِينُ
dan sembahlah Rabb-mu sampai datang
kepadamu yang diyakini (ajal).
(QS. al-Hijr: 97-99)

Beliau tetap bersabar dan melarang para sahabatnya untuk membalas, saat beliau masih tinggal di Makkah, karena jika mereka membalas kepada orang-orang musyrikin, hal ini bisa mematikan Islam di Makkah
dan mematikan dakwah yang baru tumbuh.
Hingga beliau hijrah (ke Madinah)
dan mendapat pembela (الأنصار).
Kemudian Allah memerintahkan beliau
untuk berjihad melawan orang-orang musyrikin,
jihad yang sesuai syariat.

Adapun demontrasi, perusakan atau pembunuhan
orang-orang yang tidak bersalah, yang mereka di bawah keamanan dan perlindungan kaum muslimin, maka ini adalah pengkhianatan. Hal ini tidak diperbolehkan.
Tidak diperbolehkan untuk membunuh orang yang tidak bersalah, bahkan walau mereka adalah orang-orang kafir. Hal ini tidak diperbolehkan.

وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ أَنْ صَدُّوكُمْ عَنِ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ أَنْ تَعْتَدُوا
Dan janganlah sekali-kali kebencian(mu) kepada
sesuatu kaum karena mereka menghalang-halangi
kamu dari Masjidilharam, mendorongmu
berbuat aniaya (kepada mereka).
(QS. al-Maidah: 2)

Tidak diperbolehkan melakukan penyerangan
kepada orang-orang yang tidak bersalah.

وَلَا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَ
Dan seorang yang berdosa tidak akan
memikul dosa orang lain.
(QS. al-An’am: 164)

وَإِنْ أَحَدٌ مِنَ الْمُشْرِكِينَ اسْتَجَارَكَ فَأَجِرْهُ حَتَّىٰ يَسْمَعَ كَلَامَ اللَّهِ
ثُمَّ أَبْلِغْهُ مَأْمَنَهُ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَوْمٌ لَا يَعْلَمُونَ
Dan jika seorang di antara orang-orang musyrikin itu meminta perlindungan kepadamu, maka lindungilah ia supaya ia sempat mendengar firman Allah, kemudian antarkanlah ia ke tempat yang aman baginya. Demikian
itu disebabkan mereka kaum yang tidak mengetahui.
(QS. at-Taubah: 6)

Utusan kaum musyrikin datang kepada
Rasulullah صلى الله عليه وسلم untuk berunding,
beliau menerimanya bahkan di dalam masjid
beliau عليه الصلاة والسلام.
Beliau berunding bersama mereka meskipun
mereka adalah orang-orang musyrikin dan kafir.
Namun, perlu diketahui bahwa Islam
bukanlah agama kemarahan dan agama balas dendam,
sesungguhnya Islam adalah agama hidayah,
rahmah dan keramahan
sebagaimana Nabi صلى الله عليه وسلم dulu melakukannya.

Dan bagaimana hasilnya?
Hasilnya adalah bahwa Allah menolong Rasul-Nya
dan menguatkan agama-Nya.
Dan orang-orang yang dulu merendahkan dan mencomooh Nabi صلى الله عليه وسلم,
sebagian dari mereka kemudian berubah
menjadi pemimpin Islam dan orang-orang
yang berjihad di jalan Allah.
Dan mereka menjadi pemeluk Islam
dan keislaman mereka menjadi baik karena
Nabi صلى الله عليه وسلم sabar kepada mereka,
lemah lembut kepada mereka
dan ramah kepada mereka,
sehingga mereka mencintai beliau,

seperti yang difirmankan Allah عز وجل:
وَإِنَّكَ لَعَلى خُلُقٍ عَظِيمٍ
Dan sesungguhnya kamu benar-benar
berakhlaq yang agung.
(QS. al-Qalam: 4)
Beginilah akhlaq Rasulullah صلى الله عليه وسلم.

Mereka orang-orang kafir saat melakukan perbuatan (penghinaan) ini, yang mereka inginkan adalah provokasi (memancing kemarahan kaum Muslimin),
lalu (saat ada yang terprovokasi) mereka berkata:
“Lihat aksi kaum Muslimin, mereka membunuh duta besar, menghancurkan rumah-rumah, meruntuhkan bangunan-bangunan! Inilah agama Islam!”
Inilah yang orang-orang kafir inginkan. Sebuah ujian bagi kaum Muslimin dari aksi konyol mereka, aksi konyol mereka, atau dari penyusup yang bersama mereka.
Tidak diperbolehkan gegabah dalam menghadapi permasalahan ini.

وَلَقَدْ كُذِّبَتْ رُسُلٌ مِنْ قَبْلِكَ فَصَبَرُوا عَلَىٰ مَا كُذِّبُوا وَأُوذُوا حَتَّىٰ أَتَاهُمْ نَصْرُنَا ۚ وَلَا مُبَدِّلَ لِكَلِمَاتِ اللَّهِ ۚ وَلَقَدْ جَاءَكَ مِنْ نَبَإِ الْمُرْسَلِينَ
Dan sesungguhnya telah didustakan (pula) rasul-rasul sebelum kamu, akan tetapi mereka sabar terhadap pendustaan dan penganiayaan (yang dilakukan) terhadap mereka, sampai datang pertolongan Allah kepada mereka. Tak ada seorangpun yang dapat merubah kalimat-kalimat (janji-janji) Allah. Dan sesungguhnya telah datang kepadamu sebahagian dari berita rasul-rasul itu.
(QS. al-An'am: 34)

Inilah bimbingan Islam dalam permasalahan ini,
dengan keramahan, kehati-hatian, kesabaran,
dan menghilangkan ketergesa-gesaan.
Jadi orang-orang musyrikin ingin mengambil keuntungan dari permasalahan ini, dari apa yang terjadi pada sebagian kaum Muslimin yang arogan, melakukan penghancuran dan pembunuhan, hingga kaum muslimin mulai bertempur di antara diri mereka sendiri, berdemontrasi, berkelahi melawan penjaga keamanan kaum Muslimin (pemerintah). Hal inilah yang diinginkan oleh orang-orang kafir.
Na’am.

http://www.alfawzan.af.org.sa/node/14103

Soal:
أحسن الله إليكم
Apakah diperbolehkan membunuh
kartunis kafir yang telah diketahui
menggambar kartun penghinaan
kepada Nabi ﷺ?

Jawab:
Ini bukan cara yang benar (yakni dengan)
pembunuhan dan (cara) ini akan menambah
mereka (untuk melakukan) kejahatan
dan kemarahan terhadap kaum Muslimin.
Akan tetapi kalahkan mereka dengan
membantah syubhat/kerancuan mereka
dan menjelaskan kesalahan mereka.
Adapun membela dengan kekuatan dan senjata,
ini adalah tugas pemerintah Muslimin
dan dengan berjihad di Allah عز وجل.
Na’am.

http://www.alfawzan.af.org.sa/node/1960

Posting-posting Terkait

>>> Fatwa Syaikh Shalih al-Fawzan
Hukum Demontrasi dalam Merespon Penghinaan kepada Nabi Muhammad ﷺ
dan Membunuh Penghinanya seperti Charlie Hebdo, dll.

>>> Nasihat Syaikh Shalih al-Fauzan dalam Merespon Film Innocence of Muslims

http://youtu.be/PzCsdPr77_w
Syaikh Shalih al-Fauzan - Respon atas film penghinaan kepada Nabi Muhammad ﷺ [Video]
>>> [Fatwa] Syaikh Shalih al-Fauzan: Hukum Orang Awam Syi'ah Rafidhah
>>> Syaikh Rabi': "...Kirimkan mereka ke Dammaj untuk belajar ilmu dan sunnah..."
>>> Mengenal Darul Hadits Dammaj Yamanدار الحديث بدماج - حرسها الله -Markiz Masyaikh & Penuntut Ilmu-
>>> Penelponan Syaikh Rabi' dan Syaikh Yahya -New Release-
>>> Autobiografi al-Imam al-Mujaddid Muqbil bin Hadi al-Wadi`i –rahimahullahu- dengan Suaranya Sendiri
>>> Mengenang Perjalanan Dakwah Syaikh Muqbil al-Wadi'i -rahimahullahu- الإمام المجدد مقبل بن هادي الوادعي - رحمه الله - oleh Abu Hazim Muhsin al-Indonesia
>>> Mengenal Syaikh Yahya bin Ali al-Hajuri الشيخ العلامة يحيى بن علي الحجوري - حفظه الله
>>> Mauqif Syaikh Rabi' kepada Syaikh Yahya

http://islam-itu-mulia.blogspot.com/2015/01/fatwa-syaikh-shalih-al-fawzan-hukum.html

> > > > > > > READ MORE

Buku Baru Syaikh Yahya al-Hajuri sebagai Jawaban atas Ilusi dan Galat dari Syaikh Rabi al-Madkhali
(( الاجابة على أوهام وأغاليط الشيخ ربيع المدخلي في كتابه الاصابه في تصحيح ما ضعفه الحجوري في مفاريد الصحابة ))

بسم الله الرحمن الرحيم

الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله أما بعد:

فقد خرج كتاب شيخنا يحيى بن علي الحجوري حفظه الله تعالى ورعاه (( الاجابة على أوهام وأغاليط الشيخ ربيع المدخلي في كتابه الاصابه في تصحيح ما ضعفه الحجوري في مفاريد الصحابة )).

والكتاب من نفائس مؤلفات شيخنا الحجوري وفيه من التحقيقات العلمية في باب علم الحديث والعلل ما يحتاجه كل باحث إذ جمع الشرائد وقرب الفرائد وسيكون باذن الله تعالى مرجعا في بابه مع ما فيه من الدفاع عن نفسه فيما اتهم به ظلما . و لعل الله ان يوفق الشيخ ربيعا للرجوع عن ذلك وإني لارجو أن ينفع الله تعالى به الجميع لاسيما مع التجرد للحق والانصاف مع الخلق وبالله التوفيق والسداد فجزى الله شيخنا خيرا على ما يقوم به من خدمة للدين والذب عنه. منقول عن شيخنا عبد الحميد الحجوري حفظه الله ورعاه

=====================

بشرى بصدور كتاب الإجابة عن أوهام وأغاليط الشيخ ربيع في كتابه الإصابة لفضيلة الشيخ الوالد يحيى بن علي الحجوري حفظه الله

فمن اراد الكتاب من خارج اليمن والسعودية التواصل بصاحب مكتبة الفاروق الأخ رضوان +967772649247

اما في اليمن والسعودية فسيكون في المكتبات ان شاء الله تعالى

والحمد لله رب العالمين.


Sumber: http://aloloom.net

http://islam-itu-mulia.blogspot.com/2016/10/buku-baru-syaikh-yahya-al-hajuri.html

> > > > > > > READ MORE

Keutamaan Bulan Muharram, Kebid'ahan dan Khurafatnya

Keutamaan BULAN MUHARRAM, Kebid'ahan

dan Khurafatnya

 بسم الله الرحمن الرحيم

إن الحمد لله نحمده ونستعينه ونستغفره ونعوذ بالله من شرور أنفسنا ومن سيئات أعمالنا
من يهد الله فلا مضل له, ومن يضلل فلا هادي له، وأشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له،
وأشهد أن محمدا عبده ورسوله. أما بعد:

Di antara ayat-ayat yang menunjukkan kesempurnaan dan kekuasaan serta kebijaksanaan Alloh adalah pergantian malam dan siang, perbedaan panjang dan pendeknya, panas serta dinginnya. Semua ini adalah nikmat Alloh kepada hamba-hambanya yang tidak menyadari keagungan nikmat ini kecuali orang-orang yang mempunyai akal sehat, sehingga bisa memahami hikmah dari pergantian hari, bulan dan tahun. Alloh telah berfiraman:
إِنَّ فِي خَلْقِ السَّمَاوَاتِ وَالأرْضِ وَاخْتِلافِ اللَّيْلِ وَالنَّهَارِ لآياتٍ لأولِي الأَلْبَابِ
“Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, dan silih bergantinya malam dan siang terdapat tanda-tanda bagi orang-orang yang berakal.” (QS. Ali Imron: 190)
يُقَلِّبُ اللَّهُ اللَّيْلَ وَالنَّهَارَ إِنَّ فِي ذَلِكَ لَعِبْرَةً لأولِي الأبْصَارِ
“Allah mempergantikan malam dan siang. Sesungguhnya pada yang demikian itu terdapat pelajaran yang besar bagi orang-orang yang mempunyai penglihatan.” (An-Nuur: 44)
Sebagai seorang muslim sudah sepantasnya untuk mengambil pelajaran dari perjalanan malam dan siang ini. Lihatlah bagaimana sesuatu yang baru menjadi usang, sesuatu yang jauh menjadi dekat, seorang yang belia menjadi renta. Setiap hari yang dilalui oleh manusia sesungguhnya adalah tunggangan yang akan menjauhkan dirinya dari dunia yang fana ini dan mendekatkannya kepada akherat, negeri kekekalan dan keabadian. Orang yang beruntung adalah orang yang memikirkan waktu-waktu dimana dia sampai di ujung perjalanannya, disaat-saat tidak ada pilihan untuk berbalik padahal perjalanan baru yang kan ditempuh begitu panjang dan butuh perbekalan.
Oleh karena itu, wahai saudaraku muslim, koreksilah kembali waktu-waktu yang telah berlalu, sudahkah engkau manfaatkan sesuai dengan tuntutan Pencipta-mu?? Sadarilah bahwa saat kini kita berada di akhir tahun dan akan menyambut tahun baru yang merupakan lahan ‘tuk beramal dan mengumpulkan bekal. Barangsiapa yang merasa dirinya telah menyia-nyiakn waktu yang telah Alloh berikan, baik berupa keengganan untuk melaksanakan perintah-perintah-Nya maupun kelemahan dalam menjauhi larangan-larangannya, sekaranglah saatnya untuk memperbaiki diri dan bertaubat serta mendekatkan diri kepadaNya dengan memperbanyak amalan-amalan sholeh, sebelum datang penghalang dan ajal yang telah ditentukan.
Merupakan perkara yang yang sangat tepat, jika pada kesempatan kali ini kita membahas tentang bulan baru yang sebentar lagi kan menghampiri kita, tentang keutamaan-keutamaan yang telah Alloh berikan padanya sehingga kita bisa meraihnya, dan tentang kemungkaran-kemungkaran yang dilakukan manusia padanya sehingga kita bisa menjauhinya.
Semoga Alloh memberikan taufiq serta hidayah-Nya kepada kita semua.
* * *

KEUTAMAAN BULAN MUHARRAM

Pertama: Bulan Muharram termasuk salah satu dari empat bulan haram.
Bulan Muharram adalah bulan yang dengannya dimulai penghitungan tahun Hijriyah sebagaimana telah ditetapkan berdasarkan ijma’ Shohabat pada zaman kekhalifahan Umar bin Khoththob. Bulan ini adalah salah satu bulan haram yang disebutkan Alloh dalam firman-Nya:
إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْراً فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ
مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ فَلا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ
“Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, diantaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kalian menzhalimi diri-diri kalian.” (QS. At Taubah: 36)
Empat bulan haram tersebut telah diterangkan oleh Rosululloh –Shollallohu’alai wasallam- dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abu Bakroh –Rodhiyallohu ‘anhu- bahwasanya Rosululloh –Shollallohu’alai wasallam- bersabda:
السنة اثنا عشر شهراً، منها أربعة حرم: ثلاثة متوالية، ذو القعدة، وذو الحجة، والمحرم، ورجبُ مُضَرَ الذي بين جمادى وشعبان.
“Setahun itu ada dua belas bulan, diantara bulan bulan itu ada empat bulan haram, tiga bulan (datang) berturut-turut, yaitu: Dzul Qo’dah, Dzulhijjah, dan Muharram, dan (satu bulan yang tersisa yaitu:) bulan Rojab Mudhor yang terletak antara Jumada dan Sya’ban.” (HR. Bukhori dan Muslim)
Alloh menamakan bulan ini dengan Muharram untuk semakin memperkuat ke-haram-an yang ditetapkan padanya, sebab orang-orang arab jahiliyyah membolak-balikkan bulan ini semau mereka, terkadang menjadikannya haram pada tahun tertentu, dan pada tahun yang lain menjadikannya halal.
Pada ayat di atas Alloh melarang seseorang untuk menzhalimi dirinya pada bulan-bulan haram itu, sebagaimana firman-Nya:
فَلا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ
Hal ini tidak berarti bahwa hal tersebut dibolehkan pada selain bulan haram, akan tetapi pengkhususan pelarangan pada bulan-bulan haram itu menunjukkan bahwa balasan serta dosa kezholiman yang dilakukan pada bulan-bulan tersebut lebih besar daripada bulan-bulan yang lain.
Imam Qotadah mengatakan:
“Sesungguhnya kezholiman pada bulan-bulan haram lebih besar kesalahan dan dosanya daripada kedzaliman yang dilakukan pada bulan-bulan selainnya, walaupun kedzaliman itu pada setiap keadaan adalah dosa, akan tetapi Alloh berhak untuk memperbesar suatu perkara sesuai dengan kehendak-Nya.” (Tafsir Ibnu Katsir)

Kedua: Puasa pada bulan Muharram diutamakan.
Telah diriwayatkan dari Abu Huroiroh bahwa Rosululloh –Shollallohu’alai wasallam- bersabda:
أفضلُ الصيام بعد رمضان شهرُ الله المحرم، وأفضلُ الصلاة بعد الفريضة صلاةُ الليل
“Seutama-utama puasa setelah puasa Romadhon adalah puasa pada Bulan Alloh: Muharram, dan seutama-utama sholat setelah sholat wajib adalah sholat malam.” (HR. Muslim)
Hadits ini dengan jelas menunjukkan keutamaan puasa pada bulan Muharram. Secara dzohir, dipahami bahwa hadits di atas menganjurkan kita untuk puasa sebulan penuh, akan tetapi para ulama menerangkan bahwa maksud hadits adalah anjuran untuk memperbanyak puasa pada bulan ini, bukan untuk puasa sebulan penuh. Sebab telah diriwayatkan dari Aisyah –Rodhiyallohu ‘anha- bahwasanya dia berkata:
ما رأيت رسول الله – صلى الله عليه وسلم – استكمل صيام شهر قط إلا رمضان،
“Tidaklah aku melihat Rosululloh –Shollallohu’alai wasallam- puasa sebulan penuh kecuali di bulan Romadhon.” (HR Muslim)
Jadi, yang merupakan sunnah untuk dilaksanakan pada bulan ini adalah memperbanyak puasa. Selain itu, Alloh juga memberikan kekhususan lain pada salah satu hari dari hari-hari yang ada di bulan Muharram dengan pahala yang lebih. Hari tersebut dinamakan Hari ‘Asyuro’.

Apa itu Hari ‘Asyuro’?
Hari ‘Asyuro’ adalah hari kesepuluh di bulan Muharram. Telah diriwayatkan dari Aisyah -Rodhiyallohu ‘anha- bahwasanya dia berkata:
كان يوم عاشوراء تصومه قريش في الجاهلية، وكان رسول الله – صلى الله عليه وسلم – يصومه في الجاهلية، فلما قدم المدينة صامه، وأمر بصيامه، فلما فُرِضَ رمضان ترك يوم عاشوراء، فمن شاء صامه، ومن شاء تركه.
“Dahulu pada masa jahiliyyah, orang-orang Quroisy berpuasa pada hari ‘Asyuro’, Rosululloh –Shollallohu’alai wasallam- pada masa jahiliyyah juga berpuasa Hari ‘Asyuro’. Ketika beliau tiba di Madinah, beliau (juga) puasa Hari ‘Asyuro’ dan memerintahkan untuk berpuasa. Ketika telah diwajibkan puasa Romadhon beliau meninggalkan puasa Hari ‘Asyuro’, barangsiapa yang ingin puasa silakan, yang ingin tinggalkan juga silakan.” (HR. Bukhory-Muslim).
Hadits di atas menunjukkan bahwa Hari ‘Asyuro’ sudah dikenal oleh orang-orang arab jahiliyyah, dan mereka memuliakan hari tersebut jauh-jauh hari sebelum diutusnya Rosululloh –Shollallohu’alai wasallam-. Sebab memang saat itu masih ada sisa-sisa syareat Nabi Ibrohim yang mereka jaga, walaupun pada hakekatnya mereka melaksanakan kebalikannya. Karena kemuliaan Hari ‘Asyuro’ ini di sisi mereka, mereka tidaklah memasang tirai penutup Ka’bah kecuali pada hari ini, sebagaimana diterangkan dalam hadits ‘Aisyah bahwasanya dia berkata:
كانوا يصومون عاشوراء قبل أن يفرض رمضان ، وكان يوماً تُسْتَرُ فيه الكعبة … الحديث
“Dulu (orang-orang) berpuasa pada hari ‘Asyuro sebelum diwajibkannya puasa Romadhon, (Hari ‘Asyuro’) adalah hari dipasangkannya tirai penutup Ka’bah…” (HR Bukhory).

Hukum Puasa Hari ‘Asyuro’.
Dalil-dalil yang ada menunjukkan bahwa hukum puasa Hari ‘Asyuro’ terbagi dalam dua periode, sebelum diwajibkannya puasa romadhon dan setelahnya.
Adapun sebelum diwajibkannya puasa Romadhon, para ulama berselisih pendapat tentang hukum puasa Hari ‘Asyuro’ apakah wajib atau mustahab.
Pendapat yang benar dalam permasalahan ini adalah pendapat yang mengatakan wajibnya puasa Asyuro setelah hijrohnya Rosululloh –Shollallohu’alai wasallam- ke Madinah, sebelum turunnya kewajiban puasa Romadhon. Ini adalah pendapat para ulama ahli tahqiq baik yang dulu atau sekarang. Dalilnya adalah hadits Salamah bin Akwa’ dan Rubayyi’ binti Mu’awwidz yang diriwayatkan oleh Bukhory-Muslim.
أمر النبي – صلى الله عليه وسلم – رجلاً من أسلم أن أذن في الناس : أن من كان أكل فليصم بقية يومه، ومن لم يكن أكل فليصم ، فإن اليوم يوم عاشوراء
“Nabi –Shollallohu’alai wasallam- memerintahkan seorang laki-laki dari kabilah Aslam untuk menyerukan kepada manusia: bahwa siapa saja yang telah makan (pada hari itu) untuk berpuasa pada waktu yang tersisa (di hari itu), dan barangsiapa yang belum makan agar berpuasa, karena hari ini adalah Hari ‘Asyuro’.”
Demikian pula hadits ‘Aisyah yang telah lewat, bahwa Rosululloh –Shollallohu’alai wasallam- setelah tiba di Madinah memerintahkan untuk berpuasa hari ‘Asyuro. Merupakan perkara yang disepakati bahwa suatu perintah itu menunjukkan wajibnya perkara yang diperintahkan.
Adapun setelah turunnya kewajiban puasa Romadhon pada tahun kedua hijriyah, kewajiban puasa ‘Asyuro dihapus, dan hukumnya menjadi mustahab (disebut juga dalam istilah ahli fiqih: sunnah). Hal ini berdasarkan hadits dari ‘Aisyah yang telah terdahulu bahwa setelah diwajibkannya puasa Romadhon, para sahabat diberi keluasan untuk memilih antara puasa dan tidak.

Keutamaan Puasa ‘Asyuro
Diriwayatkan dari Abu Qotadah bahwasanya Rosululloh –Shollallohu’alai wasallam- ditanya tentang puasa Hari ‘Asyuro’, Beliau menjawab:
يكفر السنة الماضية
“(Puasa hari itu) menghapuskan dosa-dosa satu tahun yang lalu.” (HR. Muslim)
Karena keutamaan yang besar inilah Rosululloh –Shollallohu’alai wasallam- sangat memperhatikan puasa pada hari itu, sebagaimana dikatakan oleh Ibnu ‘Abbas ketika ditanya tentang puasa hari Asyuro:
ما علمت أن رسول الله – صلى الله عليه وسلم – صام يوماً
يطلب فضله على الأيام إلا هذا اليوم، ولا شهراً إلا هذا الشهر، يعني رمضان
“Tidaklah aku mengetahui Rosululloh –Shollallohu’alai wasallam- puasa pada suatu hari untuk mencari keutamaanya kecuali pada hari ini (yaitu hari Asyuro), dan tidak pula puasa pada suatu bulan kecuali pada bulan ini, yakni bulan Romadhon.” (HR. Bukhory-Muslim)
Dengan ini, tidaklah pantas bagi seorang muslim yang mengaku cinta kepada Rosulnya –Shollallohu’alai wasallam- untuk menyia-nyiakan keutamaan yang besar ini. Kalau Rosululloh –Shollallohu’alai wasallam- yang telah Alloh ampuni dosa-dosanya baik yang terdahulu maupun yang akan datang, telah dijamin dengan surga dan aman dari panasnya neraka, sangat bersemangat dalam berpuasa pada hari Asyuro, maka kita yang tidak ada jaminan sedikitpun ini lebih pantas untuk bersungguh-sungguh dalam melaksanakannya.
Kemudian, perlu untuk diketahui bahwa apabila ada dalil-dalil yang menunjukkan bahwa suatu amalan tertentu bisa menghapuskan dosa, seperti puasa Asyuro ini, atau puasa Romadhan, puasa Arofah, wudhu, atau selainnya, yang dimaksudkan adalah dosa-dosa kecil, berdasarkan sabda Rosululloh –Shollallohu’alai wasallam-:
الصلوات الخمس، والجمعة إلى الجمعة، ورمضان إلى رمضان،
مكفرات ما بينهن إذا اجتنب الكبائر
“Sholat lima waktu, jum’at yang satu sampai jum’at berikutnya, dan Romadhon yang satu sampai Romadhon berikutnya, adalah penghapus dosa-dosa yang dilakukan diantara (waktu-waktu tersebut) jika dia menjauhi dosa-dosa besar.” (HR Muslim)
Sisi pendalilan: Jika ibadah-ibadah besar yang wajib seperti sholat lima waktu, sholat jumat, dan puasa Romadhon tidak bisa menghapus dosa-dosa besar maka terlebih lagi ibadah-ibadah yang lainnya.
Oleh karena itulah mayoritas ulama menyatakan bahwa dosa-dosa besar seperti riba, zina, pencurian, ghibah dan yang lainnya tidaklah bisa terhapus dengan amalan sholeh. Dosa-dosa tersebut hanya bisa dihapus dengan taubat yang tulus atau dengan penegakan hukum had pada dosa-dosa yang disyareatkan had padanya.

Hikmah disyareatkan puasa ‘Asyuro
Pertama: Sebagai bentuk Syukur kepada Alloh atas kemenangan orang-orang beriman atas orang-orang kafir.
Diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas –Rodhiyallohu ‘anhuma- bahwasanya Rosululloh –Shollallohu’alai wasallam- ketika tiba di Madinah mendapati orang-orang Yahudi berpuasa pada Hari ‘Asyuro’ , maka beliu pun bertanya kepada mereka tentangnya, dan mereka menjawab: “Hari ini adalah hari dimana Alloh memenangkan Musa dan Bani Isroil atas Fir’aun, maka Musa berpuasa pada hari itu sebagai bentuk syukur, dan kamipun ikut berpuasa.” Rosululloh –Shollallohu’alai wasallam- berkata:
نحن أولى بموسى منكم
“Kami lebih berhak tentang Musa daripada kalian.” Kemudian beliau memerintahkan kami untuk berpuasa pada hari tersebut.” (HR. Bukhori-Muslim)
Hadits ini menerangkan kepada kita bahwa hikmah disyareatkan puasa Asyuro adalah untuk memuliakan hari itu dan sebagai bentuk kesyukuran kepada Alloh atas keselamatan Musa dan Bani Isroil dan kehancuran Fir’aun beserta bala tentaranya. Jika Musa berpuasa padanya yang kemudian diikuti oleh orang-orang Yahudi, maka kita umat Islam lebih berhak daripada mereka untuk mengikuti Musa, sebagaimana yang dikatakan oleh Nabi kita:
نحن أولى بموسى منكم
“Kami lebih berhak tentang Musa daripada kalian.”
Maknanya: kami ini lebih berhak dan lebih dekat untuk mengikuti Musa, sebab agama kami dan agama Musa sama dari sisi pokok-pokok Syareatnya, adapun kalian (wahai yahudi) kalian tidaklah mengikuti Musa, bahkan kalian menyelisihinya dengan mengubah-ubah kitab kalian, jadi dengan ini kami lebih berhak untuk berpuasa pada hari ‘Asyuro daripada kalian.
Hikmah kedua: Sebagai bentuk penyelisihan terhadap orang-orang Yahudi yang menjadikan ‘Asyuro sebagai hari raya.
Diriwayatkan dari abu Musa, bahwa beliau berkata: “Hari ‘Asyuro adalah hari yang diagungkan oleh orang-orang Yahudi, dan mereka menjadikannya sebagai hari raya. (Karena itulah) Rosululloh –Shollallohu’alai wasallam- berkata:
صوموا أنتم
“Puasalah kalian (pada hari itu).” (HR. Bukhory Muslim)
Pada riwayat Muslim dikatakan: “Orang-orang (Yahudi) Khoibar berpuasa pada hari Asyuro dan menjadikannya hari raya, mereka memakaikan hiasan-hiasan pada wanita-wanita mereka.”
Hadits ini dengan jelas menunjukkan bahwa diantara hikmah disyareatkannya puasa Asyuro adalah untuk menyelisihi kebiasaan orang Yahudi yang mereka menjadikannya sebagai hari raya, sebab pada hari raya seseorang tidaklah diperintahkan untuk puasa.
Untuk lebih menyempurnakan penyelisihan dengan orang-orang Yahudi, maka Rosululloh –Shollallohu’alai wasallam- juga berkeinginan untuk berpuasa pada hari kesembilan, sehingga benar-benar terjadi perbedaan nyata antara ibadah kaum muslimin dengan ibadah mereka.
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa ketika Rosululloh –Shollallohu’alai wasallam- berpuasa pada hari ‘Asyuro dan memerintahkan umatnya untuk berpuasa hari itu, para sahabat berkata: “Wahai Rosululloh, hari itu adalah hari yang diagungkan oleh orang-orang Yahudi dan Nasrani?! Maka Rosululloh –Shollallohu’alai wasallam- menjawab:
فإذا كان العام المقبل – إن شاء الله – صمنا اليوم التاسع
“(Kalau demikian) Insya Alloh pada tahun yang akan datang kita puasa pada hari kesembilan.”
Di riwayat yang lain beliau berkata: “Jika aku masih hidup tahun depan, sungguh aku akan puasa pada hari kesembilan.”
Akan tetapi belum sampai datang tahun tersebut Rosululloh sudah meninggal. (HR Muslim)
Hadits ini menunjukkan bahwa orang yang ingin berpuasa ‘Asyuro, disunnahkan juga untuk untuk berpuasa pada hari ke sembilan agar penyelisihan terhadap ibadah orang-orang Yahudi lebih jelas. Hal ini sebagaimana ditegaskan oleh Ibnu ‘Abbas yang diriwayatkan oleh imam Muslim(Lihat ralat!, edt.) bahwa dia berkata:
صوموا التاسع والعاشر خالفوا اليهود
“Puasalah kalian pada hari kesembilan dan kesepuluh, selisihilah orang-orang Yahudi.”
Ralat:
(Dari Penulis, 6 Muharram 1434H)...seharusnya ditulis Baihaqi (4/287). ..., dan kami dapatkan bahwa atsar juga diriwayatkan oleh Abdurrozzaq (7839) dan Ath-Thohawy (2/78) dengan sanad yang shohih, telah menshohihkannya Syaikh Al-Albany ( lihat: Catatan kaki Shohih Sunan Abi Dawud: 7/207).
Sumber: www.ahlussunnah.web.id

Lihatlah wahai saudaraku, bagaimana syareat kita ini sangat bertentangan dengan penyerupaan diri terhadap orang-orang kafir, lalu bagaimana dengan keadaan kebanyakan kita saat ini yang berlomba-lomba untuk mengambil perkara-perkara yang datang dari mereka??!! Semoga Alloh memberikan hidayah Nya kepada kita semua.
* * *

BID’AH DAN KHUROFAT DI BULAN MUHARRAM

Bukan merupakan perkara yang aneh lagi bagi kita, bahwa tidaklah ada suatu ibadah atau sesuatu yang diagungkan oleh Syareat ini kecuali disana bermunculan bid’ah-bid’ah yang diada-adakan oleh para pengikut hawa nafsu dan orang-orang yang beibadah di atas kejahilan, sehingga mereka menganggapnya suatu kebajikan padahal pada hakekatnya adalah suatu kemaksiatan dan kemungkaran. Alloh telah berfirman:
قُلْ هَلْ نُنَبِّئُكُمْ بِالْأَخْسَرِينَ أَعْمَالًا ۩ الَّذِينَ ضَلَّ سَعْيُهُمْ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَهُمْ يَحْسَبُونَ أَنَّهُمْ يُحْسِنُونَ صُنْعًا
“Katakanlah: “Apakah akan Kami beritahukan kepadamu tentang orang-orang yang paling merugi perbuatannya? Yaitu orang-orang yang telah sia-sia perbuatannya dalam kehidupan dunia ini, sedangkan mereka menyangka bahwa mereka berbuat sebaik-baiknya.” (QS. Al-Kahfi: 103-104)
Berikut ini beberapa kebid’ahan yang tersebar di kalangan umat, yang merupakan kewajiban bagi kita untuk meninggalkannya dan memperingatkan manusia darinya:
  • Bid’ah perayaan tahun baru Hijriyah.
Bid’ah ini banyak sekali terjadi di masjid-masjid dan organisasi-organisasi keislaman, sehingga mereka membuat agenda khusus untuk merayakannya, baik dengan membuat pengajian-pengajian umum yang mereka sebut “Peringatan Hari Besar Islam” atau acara-acara yang lainnya.  Semua ini tidak lain karena jauhnya ilmu syar’y dari mereka dan terpatrinya sikap mengekor terhadap orang-orang kafir. Ketahuilah bahwa perkara ini sama sekali tidak datang dari Rosululloh –Shollallohu’alaihi wasallam-, tidak pula para sahabat beliau yang mulia maupun para ulama yang terdahulu.  Perkara ini tidak lain datangnya dari orang-orang yahudi yang dimurkai Alloh dan Nasrani yang tersesat dan tidak tahu arah.
Perayaan hari pertama suatu tahun pada asalnya adalah salah satu hari raya orang yahudi yang tertera dalam Taurot mereka. Hari raya ini semisal dengan idul ‘Adha bagi kaum muslimin. Mereka mengatakan bahwa pada hari itu Alloh memerintahkan Ibrohim untuk menyembelih Ishaq. Maha suci Alloh dari kebohongan yang mereka ada-adakan.
Kemudian perkara ini ditiru oleh orang-orang Nashroni, sehingga merekapun mengadakan perayaan pada hari pertama tahun masehi dengan kegiatan-kegiatan yang telah mereka susun baik berupa makan-makan, begadang malam, nyanyi-nyanyian, tari-tarian dan kemaksiatan yang lainnya.
Akhirnya, perayaan inipun diambil oleh kaum muslimin, setelah jauhnya mereka dari bimbingan agama yang benar, dan tertanamnya kecintaan terhadap budaya-budaya kekafiran. Peringatan tahun baru hasil adobsi dari yahudi dan nasrani ini pertama kali diadakan atas nama islam pada zaman daulah Fatimiyyah di Mesir, sebagaimana disebutkan oleh imam Al-Maqrizy dalam kitab beliau “Al-Khuthoth wal Atsar” (1/ 490).
Kemudian setelah itu merata di negeri-negeri kaum muslimin. Wallohu musta’an. (lihat: Al-Bida’ Al-Hauliyah: 1/ 297)
  • Bid’ah doa akhir tahun dan awal tahun.
Hal ini merupakan perkara yang masyhur, bahkan mungkin tidak ada satu bukupun yang memuat tentang doa-doa kecuali dicantumkan doa ini di dalamnya. Doa tersebut bunyinya sebagai berikut:
اللهم ما عملته في هذه السنة مما نهيتني عنه ولم ترضه، ونسيته ولم تنسه، وحلمت عليَّ في الرزق بعد قدرتك على عقوبتي، ودعوتني إلى التوبة بعد جراءتي على معصيتك، اللهم إني استغفرك منه فاغفر لي، وما عملته فيها من عمل ترضاه ووعدتني عليه الثواب فأسألك يا كريم، يا ذا الجلال والإكرام أن تقبله مني، ولا تقطع رجائي منك يا كريم، وصلى الله على سيدنا محمد وعلى آله وصحبه وسلم.
Mereka mengatakan bahwa jika seseorang membaca doa ini, maka syetan berkata: “Sungguh aku telah susah payah menggodanya sepanjang tahun kemudian semua itu terhapus dalam sekejap.”
Ketahuilah bahwa doa ini dan doa lainnya yang dikhususkan pada akhir tahun maupun awal tahun sama sekali tidak ada dasarnya dari Rosululloh –Shollallohu’alaihi wasallam-, para sahabatnya maupun ulama-ulama setelah mereka. Semua itu tidak lain adalah kedustaan atas nama Rosululloh –Shollallohu’alaihi wasallam- yang tidak diperbolehkan satu orang muslim pun untuk mengamalkannya.
  • Bid’ah pengkhususan puasa pada akhir tahun dan awal tahun.
Orang yang melakukan kebid’ahan ini mendasarkan amalannya pada sebuah hadist yang berbunyi:
من صام آخر يوم من ذي الحجة، وأول يوم من الحرم، فقد ختم السنة الماضية، وافتتح السنة المستقبلة بصوم جعل الله له كفارة خمسين سنة
“Barangsiapa berpuasa pada hari terakhir bulan Dzulhijjah, dan hari pertama bulan Muharram, sungguh dia telah menutup tahun yang telah lalu dan membuka tahun yang akan datang dengan puasa yang Alloh menjadikannya sebagai penghapus dosa selama lima puluh tahun.”
Hadits palsu ini disebutkan oleh Ibnul Jauzy dalam kitab “Maudhu’at” (2/199) dari jalan pendusta dan pemalsu hadits.
Dengan ini maka tidaklah diperbolehkan seorang muslim untuk mengamalkannya. Adapun doa secara umum, maka hal tersebut disyareatkan di setiap waktu. Akan tetapi pengkhususan suatu doa tertentu pada waktu tertentu tanpa dalil yang shohih, inilah yang dilarang untuk dilakukan, sebab hal ini merupakan kebid’ahan dalam agama.
  • Khurofat bahwa bulan Muharram adalah bulan kesialan.
Keyakinan ini banyak tersebar di negeri kita, mereka lebih mengenal bulan ini dengan nama bulan Syuro. Oleh karena itu banyak sekali diadakan acara-acara selamatan pada bulan ini. Ada yang memberikan sembelihan untuk suatu jembatan tertentu atau sungai dan laut tertentu atau benda-benda tertentu.
Karena keyakinan ini, mereka takut untuk mengadakan pernikahan padanya, atau kegiatan-kegiatan yang mereka anggap penting lainnya. Mereka khawatir jika melakukan hal-hal tersebut akan ditimpa kesialan atau musibah dan bencana.  Persis dengan keyakinan orang-orang arab jahiliyyah. Bedanya, kalau bulan sial menurut orang jahiliyyah adalah bulan Shofar, adapun bulan sial mereka adalah Muharram atau syuro.
Semua ini sangat bertentangan dengan ajaran islam, bahkan perbuatan dan keyakinan-keyakinan itu bisa mengeluarkan seseorang dari keislaman jika terpenuhi syarat-syaratnya dan terbebas dari penghalang-penghalang yang mencegahnya, sebagaimana yang telah lalu penjelasannya dalam artikel kami  yang berjudul “Bahaya Syirik dan Ketakutan Orang-orang Beriman darinya.”
Inilah pembahasan singkat seputar bulan Muharram, semoga bisa memberikan manfaat bagi kita semua, teriring doa semoga Alloh memberikan hidayah-Nya kepada saudara-saudara kita kaum muslimin untuk kembali kepada agamanya dan tunduk kepada syareat yang telah ditetapkan oleh Alloh Pencipta alam semesta.
اللهم فقهنا في ديننا، وارزقنا العمل به والاستقامة عليه، ويسِّرنا لليسرى، وجنبنا العسرى،
واغفر لنا في الآخرة والأولى،
سبحانك اللهم وبحمدك لا إله إلا أنت أستغفرك وأتوب إليك

Judul: 
Bulan Muharram 
Keutamaan, Kebid’ahan, dan Khurofat Tentangnya

Ditulis oleh:
Abu Zakaria Irham bin Ahmad Al-Jawiy Waffaqohulloh-
Darul hadits Dammaj,
Sabtu, 18 Dzulhijjah 1433
Semoga Alloh menjaganya dari segala kejelekan.

Sumber

www.ahlussunnah.web.id

Posting-posting Terkait

>>> Keutamaan Bulan Muharram, Kebid'ahan dan Khurafatnya
>>> Syaikh Shalih al-Fauzan - Amalan yang Disyariatkan pada 10 Dzulhijjah dan hari-hari Tasyriq
>>> Syaikh al-Utsaimin: Keutamaan 10 Hari Pertama Bulan Dzulhijjah
>>> Risalah: Idul Fithr
>>> Risalah: Zakat Fithri
>>> Daftar Isi

http://islam-itu-mulia.blogspot.com/2012/11/keutamaan-bulan-muharram-kebidahan-dan.html

> > > > > > > READ MORE

Penetapan 1 Dzulhijjah 1437 H / 2016 M Berdasarkan Rukyatul Hilal
1 Dzulhijjah 1437 H = SABTU 3 September 2016 M

بسم الله الرحمن الرحيم

اللَّهُ أَكْبَرُ، اللَّهُ أَكْبَرُ، لاَ إِلَهَ إِلاَّ الله ُ، وَاللَّهُ أَكْبَرُ، اللَّهُ أَكْبَرُ وللهِ الْحَمْدُ



1 Dzulhijjah 1437 H = SABTU 3 September 2016 M
9 Dzulhijjah 1437 H (Hari Arafah) = AHAD 11 September 2016 M
10 Dzulhijjah 1437 H (Hari Raya Idul Adha) = SENIN 12 September 2016 M

تقبل الله منا و منكم


Sumber:


وَعَنِ اِبْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَقُولُ: ( إِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَصُومُوا, وَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطِرُوا, فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوا لَهُ ) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.
Dan dari Ibnu Umar رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا dia berkata: Aku mendengar Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda: "Apabila kalian melihatnya (hilal 1 Ramadhan) maka berpuasalah, dan apabila kalian melihatnya (hilal 1 Syawwal) maka berbukalah, dan jika awan menutupi kalian maka perkirakanlah." Muttafaq 'alaihi.
وَلِمُسْلِمٍ: ( فَإِنْ أُغْمِيَ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوا لَهُ ثَلَاثِينَ )
Menurut riwayat Muslim رحمه الله: "Jika awan menutupi kalian maka perkirakanlah tiga puluh hari."
وَلِلْبُخَارِيِّ: ( فَأَكْمِلُوا اَلْعِدَّةَ ثَلَاثِينَ )
Menurut riwayat Bukhari رحمه الله: "Maka sempurnakanlah hitungannya menjadi tigapuluh hari."
وَلَهُ فِي حَدِيثِ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه ( فَأَكْمِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلَاثِينَ )
Menurut riwayatnya (Bukhari رحمه الله) dalam hadits Abu Hurairah رضي الله عنه: "Maka sempurnakanlah hitungan bulan Sya'ban 30 hari."
[Bulughul Maram al-Asqalani: 674-675]

لاَ تَصُومُوا حَتَّى تَرَوُا الْهِلَالَ، وَلاَ تُفْطِرُوا حَتَّى تَرَوْهُ، فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوا لَه
“Janganlah kalian berpuasa sampai kalian melihat hilal, dan janganlah kalian berbuka (‘iedul fithr) sampai kalian melihat hilal. Apabila (bulannya) tersembunyi (tidak terlihat) maka tetapkanlah (tiga puluh hari)” (HR Bukhory-Muslim)

...yang kesimpulannya kembali kepada pekataan Imam Asy-Syaukany Rahimahulloh:
“Masalah ini tidak khusus bagi penduduk salah satu penjuru dengan hukum tersendiri, melainkan yang diajak bicara (dalam hadits ini –pent) adalah seluruh kaum muslimin yang berhak (puasa). Pendalilan dengan hadits ini atas pengharusan penggunaan ru’yah suatu negeri atas negeri yang lain, lebih jelas ketimbang pendalilan atas tidak adanya keharusan. Sebab, apabila penduduk suatu negeri telah melihat, artinya kaum muslimin telah melihat, maka mengharuskan yang lain apa-apa yang diharuskan bagi yang melihat” [Nailul Author 4/194]
Jadi yang dimaksudkan dalam hadits tersebut adalah kaum muslimin secara umum. Dimana saja ada sebagian kaum muslimin yang melihat hilal, maka berarti kaum muslimin lainnya dihukumi telah melihatnya dan wajib beramal dengan konsekuensi ru'yah tersebut.

Dinukil dari: http://islam-itu-mulia.blogspot.com/2014/10/kapan-awal-dzulhijjah-puasa-arafah-dan.html

Diskusi: Apakah seluruh umat Islam berpuasa jika ada sebagian umat melihat Hilal dan orang yang melihatnya bisa dipercaya?
Ahmad Banajah : (Q&A) Is the whole muslim nation should fast ramadan (break the fast for ied) if only a part of the nation sees the hilaal?

11.) Apakah seluruh umat Islam berpuasa jika ada sebagian umat melihat Hilal dan orang yang melihatnya bisa dipercaya?

Jawaban: Ini adalah salah satu kebingungan yang besar di antara umat Islam pada masa ini. Permasalahan ini disebut dengan Masalah Ikhtilaf al-Mathla' (Masalah Perbedaan Mathla'). Banyak orang yang berpendapat bahwa mereka harus mengikuti apapun ketetapan pemerintah mereka atau apapun organisasi Islam setempat tetapkan untuk mereka, apalagi jika mereka melihat Hilal mereka sendiri.
Umat Islam adalah satu, ibadahnya adalah satu, rasulnya adalah satu dan Rabbnya adalah satu, maka bagaimana bisa awal puasa tidak satu (sama)?
Karena kebingungan ini kami melihat perbedaan besar di antara orang-orang dan ini tentunya sebuah cobaan bagi umat ini. Perbedaan-perbedaan ini terutama disebabkan hal-hal berikut ini:
a) Politik: Ada persaingan di antara orang-orang yang berbeda atau di antara dua atau lebih pemimpin wilayah atau negara yang berbeda. Perbedaan ini menyebabkan isu politik yang terjadi setelah umat Islam terpecah dari Khilafah, tidak seperti saat umat Islam disatukan di bawah satu Khalifah.
b) Kesalahan ijtihad beberapa ulama: Para ulama tidaklah ma'sum (bebas dari kesalahan) dan mereka melakukan kesalahan.
c) Tamazhub (fanatik dalam bermazhab), taqlid (fanatik buta) dan ta'ashub (fanatisme).
Solusi untuk menghilangkan kebingungan dan isu yang besar ini adalah dengan kembali kepada al-Qur'an dan as-Sunnah. Hadits berikut ini adalah salah satu bukti/dalil untuk menghilangkan konflik yang besar ini:
عن أبي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه عَنْهُ قال قَالَ النهبِيُّ صلى الله عليه و سلم :أَوْ قَالَ قَالَ أَبُو الْقَاسِمِ صلى الله عليه و سلم
صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ غُبِّيَ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا عِ ه دةَ شَعْبَانَ ثَلََثِينَ .
Dari Abu Hurairah رضي الله عنه عَنْهُ berkata Nabi صلى الله عليه و سلم atau berkata Abu al-Qasim صلى الله عليه و سلم: "Berpuasalah kalian karena melihat Hilal dan berbukalah (berharirayalah) kalian juga karena melihatnya, dan jika awan menutupi kalian maka sempurnakanlah hitungan bulan Sya'ban 30 hari."
[Shahih al-Bukhari, Jilid 3, Kitab 31, Nomor 133]
Jika kita memperhatikan dengan seksama ucapan Nabi صلى الله عليه و سلم, dapat dipahami bahwa beliau صلى الله عليه و سلم memerintahkan seluruh umat (tidak satu negara atau satu wilayah atau satu kelompok orang) untuk berpuasa jika siapapun dari mereka melihat hilal. Maka jika sebagian dari para Shahabat رضي الله عنه عَنْهُم berada di wilayah yang berbeda pada saat itu, mereka رضي الله عنه عَنْهُم akan berpuasa jika Hilal telah dilihat di salah satu wilayah Islam. Dua hadits Ibnu Umar رضي الله عنه عَنْهُمَا (Pada point 6 dan 8) yang telah kami sebutkan di atas adalah juga dalil dalam point ini. Ini adalah pendapat Syaikh al-Albani رحمه الله dan selainnya.
Hadits point 6.
Dari 'Abdullah bin Umar رضي الله عنه عَنْهُمَا berkata Nabi صلى الله عليه و سلم "Sebulan itu 29 malam, maka janganlah kalian berpuasa hingga melihatnya (Hilal Ramadhan), jika awan menutupi kalian maka sempurnakanlah hitungan bulan Sya'ban 30 hari."
[Shahih al-Bukhari, Jilid 3, Kitab 31, Nomor 130]
Hadits point 8.
Dari 'Abdullah bin Umar رضي الله عنه عَنْهُمَا berkata: "Orang-orang melihat/mencari Hilal, lalu aku beritahukan kepada Rasulullah صلى الله عليه و سلم bahwa aku benar-benar telah melihatnya, lalu beliau صلى الله عليه و سلم berpuasa dan menyuruh orang-orang agar berpuasa. Riwayat Abu Dawud.
[Abu Dawud, dishahihkan oleh Syaikh al-Albani رحمه الله di Shahih Abi Dawud dan oleh selainnya]

Sumber: Diambil dari risalah Masail fi Shiyam -1 (Issues in fasting -1) oleh Ahmad bin Umar Banajah al-Hadhrami. Download selengkapnya di sini.[http://thedawah.com/articles]

Syaikh Abdullah al-Iryani (Syarah hadits): وَعَنِ اِبْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: ( تَرَاءَى اَلنَّاسُ اَلْهِلَالَ, فَأَخْبَرْتُ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم أَنِّي رَأَيْتُهُ, فَصَامَ, وَأَمَرَ اَلنَّاسَ بِصِيَامِهِ ) رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ حِبَّانَ, وَالْحَاكِمُ
Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu berkata: Orang-orang melihat bulan sabit, lalu aku beritahukan kepada Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bahwa aku benar-benar telah melihatnya. Lalu beliau shaum dan menyuruh orang-orang agar shaum. Riwayat Abu Dawud. Hadits shahih menurut Hakim dan Ibnu Hibban.
Syaikh Abdullah Ahmad Hasan al-Iryani - Seluruh Umat Islam Berpuasa Bila Ada Negara yang Lihat Hilal - Magetan Syaban 1431H - Bulughul Maram al-Asqalani Kitab Shiyam Syarah Hadits Kelima
Diambil dari: Kitabush-Shiyam Bulughul-Maram al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani oleh Syaikh Abdullah bin Ahmad al-Iryani di Markiz Magetan Indonesia bulan Syaban 1431H.
Ahmad Banajah : (Q&A) Is it a strong opinion that the whole muslim nation should fast ramadan (break the fast for ied) if only a part of the nation sees the hilaal?
Ahmad Banajah : (Q&A) Is it a strong opinion that the whole muslim nation should fast ramadan (break the fast for ied) if only a part of the nation sees the hilaal?
Diambil dari: http://www.wiziq.com/online-class/914550-usool-ad-dawat-is-salafiyyah-ahmed-banajah Ahad, 3 Ramadhan 1433H (22 July 2012M).
Ahmad Banajah : (Q&A) Is the whole muslim nation should fast ramadan (break the fast for ied) if only a part of the nation sees the hilaal?
Ahmad Banajah : (Q&A) Is the whole muslim nation should fast ramadan (break the fast for ied) if only a part of the nation sees the hilaal?
Diambil dari: http://thedawah.com/en/audio/bulughul-maram/kitaab-siyaam Selasa, 3 Jumadhil Akhir 1433H (24 April 2012M).

Posting-posting Terkait

>>> Penetapan 1 Dzulhijjah 1437 H / 2016 M Berdasarkan Rukyatul Hilal
1 Dzulhijjah 1437 H = SABTU 3 September 2016 M

>>> Penetapan 1 Syawwal 1437 H / 2016 M Berdasarkan Rukyatul Hilal
1 SYAWWAL 1437 H = RABU 6 JULI 2016 M

>>> Syaikh al-Utsaimin: Keutamaan 10 Hari Pertama Bulan Dzulhijjah
>>> Syaikh Shalih al-Fauzan - Amalan yang Disyariatkan pada 10 Dzulhijjah
>>> Kapan Awal Dzulhijjah, Puasa Arafah dan Shalat Idul Adha?

http://islam-itu-mulia.blogspot.com/2016/09/penetapan-1-dzulhijjah-1437-h-2016-m.html

> > > > > > > READ MORE

Syaikh al-Utsaimin: Keutamaan 10 Hari Pertama Bulan Dzulhijjah

بسم الله الرحمن الرحيم

روى البخاري رحمه الله عن ابن عباس رضي الله عنهما أن النبي صلى الله عليه وسلم قال : ما من أيام العمل الصالح فيها أحب إلى الله من هذه الأيام – يعني أيام العشر - قالوا : يا رسول الله ولا الجهاد في سبيل الله ؟ قال ولا الجهاد في سبيل الله إلا رجل خرج بنفسه وماله ثم لم يرجع من ذلك بشيء

Al-‘Allamah al-Faqih az-Zaman
Asy-Syaikh Abu Abdillah
Muhammad bin Shalih al-Utsaimin
-rahimahullahu-
w. 1421H/2001M

Keutamaan 10 Hari Pertama Bulan Dzulhijjah


Diriwayatkan oleh al-Bukhari -رحمه الله- dari Ibnu 'Abbas -رضي الله عنهما- bahwa Nabi -صلى الله عليه وسلم- bersabda: "Tidak ada hari di mana amal shalih pada saat itu lebih dicintai oleh Allah daripada hari-hari ini, yaitu: Sepuluh hari dari bulan Dzulhijjah. Mereka bertanya: Ya Rasulullah, tidak juga jihad fi sabilillah? Beliau menjawab: Tidak juga jihad fi sabilillah, kecuali orang yang keluar (berjihad) dengan jiwa dan hartanya, kemudian tidak kembali dengan sesuatu apapun".



http://youtu.be/cNjT-7h91Mo

Syaikh al-Utsaimin: Keutamaan 10 Hari Pertama Bulan Dzulhijjah [Video]



صِيَامُ يَوْمِ عَرَفَةَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِي قَبْلَهُ وَالسَّنَةَ الَّتِي بَعْدَهُ وَصِيَامُ يَوْمِ عَاشُورَاءَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِي قَبْلَهُ

“Puasa satu hari Arafah (tanggal 9 Dzulhijjah), aku berharap kepada Allah, itu akan menghapuskan (dosa) satu tahun sebelumnya dan satu tahun setelahnya.” (HR Muslim رحمه الله dari Abu Qatadah رضي الله عنه )

ADA APA DI BULAN DZULHIJJAH?

Ditulis: Abu Ja’far Al-Harits Al-Andalasy -Saddadahulloh-
Darul Hadits Dammaj, Yaman -Harosahulloh-

بسم الله الرحمن الرحيم

إن الحمد لله نستعينه ونستغفره وأشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له وأشهد أن محمدا عبده ورسوله صلى الله عليه وعلى آله وسلم تسليما كثيرا أما بعد:

Di dalam bulan Dzulhijjah terdapat hari-hari penting yang terkait dengan syari’at Islam. Selain tiga ibadah yang agung yaitu haji, sholat ‘ied dan penyembelihan kurban, masih ada permasalahan-permasalahan fiqh lain yang terkait dengannya. Beberapa diantaranya –dengan memohon pertolongan Alloh- akan kita singgung dalam tulisan ini.

SEPULUH HARI PERTAMA BULAN DZULHIJJAH ADALAH HARI-HARI TERBAIK DALAM SETAHUN UNTUK BERAMAL SHOLIH

Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

مَا العَمَلُ فِي أَيَّامٍ أَفْضَلَ مِنْهَا فِي هَذِهِ

“Tidak ada amalan pada hari-hari (dalam setahun) yang lebih baik dari pada amalan pada hari-hari ini”

Para shohabat berkata: “Tidak juga jihad wahai Rosululloh?”. Beliau menjawab:

وَلاَ الجِهَادُ، إِلَّا رَجُلٌ خَرَجَ يُخَاطِرُ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ، فَلَمْ يَرْجِعْ بِشَيْءٍ

“Tidak juga jihad. Kecuali seorang lelaki yang keluar mempertaruhkan jiwa dan hartanya lalu tidak kembali dengan apa-apa” (HR Bukhory dari Ibnu ‘Abbas Rodhiyallohu ‘Anhu)

Dalam riwayat lain:

وَلَا الْجِهَادُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ، إِلَّا مَنْ عُقِرَ جَوَادُهُ وَأُهْرِيقَ دَمُه

“Tidak juga jihad, kecuali orang yang kudanya dilukai dan darahnya ditumpahkan” (HR Abu ‘Awanah)

Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam ketika ditanya tentang jihad yang paling ulama, beliau menjawab:

مَنْ عُقِرَ جَوَادُهُ وَأُهْرِيقَ دَمُه

“Orang yang kudanya dilukai dan darahnya ditumpahkan” (HR Ahmad dari Jabir Rodhiyallohu ‘Anhu)[1]

Kembali ke hadits Ibnu ‘Abbas di atas, yang dimaksud dengan “hari-hari ini” adalah sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam riwayat Abu Daud, At-Tirmidzi dan Ibnu Majah, Ibnu Khuzaimah dll:

مَا مِنْ أَيَّامٍ العَمَلُ الصَّالِحُ فِيهِنَّ أَحَبُّ إِلَى اللهِ مِنْ هَذِهِ الأَيَّامِ العَشْرِ

“Tidak ada hari-hari yang amalan sholeh padanya lebih Alloh cintai daripada (amalan sholeh) pada hari-hari yang sepuluh ini”

Keutamaan pada hari-hari tersebut berlaku bagi setiap amalan baik amalan hati, perkataan maupun perbuatan. Perkara-perkara mustahab (sunat dalam istilah fiqh –pent) pada hari-hari ini lebih baik daripada perkara-perkara mustahab pada hari-hari yang lain. Perkara-perkara wajib pada hari-hari ini lebih baik daripada perkara-perkara wajib pada hari-hari yang lain. Namun perkara-perkara wajib pada hari-hari yang lain tetap lebih baik daripada perkara-perkara mustahab pada hari-hari ini. [Lihat Fathul Bary karya Ibnu Rojab 9/15-16] Karena amalan-amalan wajib lebih Alloh cintai daripada amalan-amalan yang mustahab. Alloh Ta’ala berkata sebagaimana disampaikan Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam dalam sebuah hadits Qudsy:

وَمَا تَقَرَّبَ إِلَيَّ عَبْدِي بِشَيْءٍ أَحَبَّ إِلَيَّ مِمَّا افْتَرَضْتُ عَلَيْه

“Tidaklah hamba-Ku mendekatkan dirinya kepada-Ku dengan sesuatu yang lebih Aku cintai kecuali dengan apa-apa yang telah Kuwajibkan baginya” (HR Bukhory dari Abu Huroiroh Rodhiyallohu ‘Anhu)

PUASA ‘AROFAH 9 DZULHIJJAH

Puasa Arofah adalah puasa sunat yang paling utama. Hal itu dikarenakan besarnya keutamaan yang dijanjikan. Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam ditanya tentang puasa di hari ‘Arofah, maka beliau menjawab:

يكفر السنة الماضية والباقية صحيح

“Menghapuskan kesalahan tahun sebelumnya dan tahun setelahnya” (HR Muslim dari Abu Qotadah Rodhiyallohu ‘Anhu)

Yang dimaksud dengan menghapuskan kesalahan tahun setelahnya: “Orang tersebut diberi taufik untuk tidak melakukan perbuatan dosa, atau jika dia terjatuh ke dalam perbuatan dosa maka dia diberi taufik untuk melakukan perbuatan yang bisa menghapuskannya”. [Subulus Salaam karya Imam Ash-Shon’any 1/581]

HARI-HARI MAKAN DAN MINUM 10-13 DZULHIJJAH

Abu Burdah bin Dinar Rodhiyallohu ‘Anhu berkata: “Wahai Rosululloh, sesungguhnya aku telah menyembelih kambingku sebelum sholat (ied –pent). Aku mengetahui bahwa hari ini adalah hari makan dan minum. Aku menyukai kalau kambingku adalah kurban pertama yang disembelih di rumahku, maka aku menyembelih kambingku dan aku sarapan sebelum aku mendatangi sholat. Maka Rosululloh bersabda:

شَاتُكَ شَاةُ لَحْمٍ

“Kambingmu adalah kambing (tak lebih dari ) sekedar daging (untuk makanan tidak sah sebagai kurban –pen) ”. (HR Bukhory)

Demikian juga dengan tiga hari setelahnya tanggal 11-13 Dzulhijjah yang disebut dengan Hari-hari Tasyrik[2] dan disebut juga dengan Hari-hari Mina karena para jema’ah haji tinggal di sana untuk melontar jumroh. Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi Sallam:

أيام التشريق أيام أكل وشرب

“Hari-hari tasyrik adalah hari-hari makan dan minum” (HR Muslim dari Nubaisyah Al-Hudzaly)

Dengan lafazh lain:

وأيام منى أيام أكل وشرب

“Hari-hari tasyrik adalah hari-hari makan dan minum” (HR Muslim dari Ka’ab bin Malik)

Menampakkan kesenangan dan kegembiraan pada hari-hari ini adalah perkara yang diyari’atkan karena hari-hari ‘ied termasuk syi’ar Islam yang mulia dan syi’ar adalah sesuatu yang mesti ditampakkan. Syi’ar ini juga menunjukkan bahwa dalam agama ini terdapat kelonggaran.

Ketika sekelompok orang dari Habasyah (Ethiopia) bermain dengan alat perang mereka di hari ‘ied, Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi Sallam berkata:

لَتَعْلَمُ يَهُودُ أَنَّ فِي دِينِنَا فُسْحَةً، إِنِّي أُرْسِلْتُ بِحَنِيفِيَّةٍ سَمْحَةٍ

“Agar orang Yahudi mengetahui bahwa di dalam agama kita terdapat kelonggaran. Sesungguhnya aku diutus dengan sesuatu yang lurus lagi mudah”. (HR Ahmad dari ‘Aisyah Rodhiyallohu ‘Anha)[3]

Anas bin Malik Rodhiyallohu ‘Anhu mengatakan: “Dahulu orang-orang jahiliyyah di Madinah memiliki dua hari dalam satu tahun yang mereka melakukan permainan di hari itu. Ketika Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam mendatangi Madinah, beliau berkata:

كَانَ لَكُمْ يَوْمَانِ تَلْعَبُونَ فِيهِمَا وَقَدْ أَبْدَلَكُمُ الله بِهِمَا خَيْرًا مِنْهُمَا: يَوْمَ الْفِطْرِ، وَيَوْمَ الْأَضْحَى

“Dahulu kalian memiliki dua hari yang kalian melakukan permainan padanya. Sungguh Alloh telah menggantikan keduanya bagi kalian dengan sesuatu yang lebih baik yaitu ‘Iedul Adha dan ‘Iedul fithri” (HR An-Nasa’iy dan lainnya)[4]

Al-Maghriby Rahimahulloh mengatakan: “Pada hadits tersebut terdapat dalil bahwa rasa senang, menampakkan kegembiraan dan suka-ria di kedua hari ‘Ied adalah perkara yang dicintai”. [Al-Badrut Tamam 4/44]

Tentunya kegembiraan tersebut diisi dengan perkara-perkara yang mubah dan tidak memberat-beratkan diri.

HARI-HARI INI JUGA HARI-HARI MEMPERBANYAK DZIKR

Alloh Ta’ala berfirman:

ِليَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَام

“Agar mereka menyaksikan berbagai manfaat untuk mereka dan agar mereka menyebut nama Alloh pada hari-hari yang telah dimaklumi atas rezki yang telah Dia berikan kepada mereka berupa hewan ternak” (QS Al-Hajj 28)

وَاذْكُرُوا اللَّهَ فِي أَيَّامٍ مَعْدُودَاتٍ

“Berdzikirlah kepada Alloh pada hari-hari yang telah ditentukan jumlahnya” (QS Al-Baqoroh 203)

Ibnu ‘Abbas Rodhiyallohu ‘Anhu menafsirkan bahwa: “hari-hari yang telah dimaklumi” adalah sepuluh hari pertama (Dzulhijjah), sementara “hari-hari yang telah ditentukan jumlahnya” adalah hari-hari Tasyrik. (Diriwayatkan Al-Baihaqy di Syu’abul Iman)[5]

Dalam riwayat lain pada hadits Nubaisyah Al-Hudzali Rodhiyallohu ‘Anhu terdahulu, terdapat tambahan:

وذكر لله

“Dan berdzikir kepada Alloh”. (HR Muslim)

Jadi mulai dari tanggal satu sampai tiga belas Dzulhijjah adalah hari-hari mulia dimana kaum muslimin dianjurkan untuk banyak berdzikir, terlebih pada sepuluh hari pertama karena itu adalah hari-hari yang paling mulia di sisi Alloh.

Diantara hikmah-Nya yang agung, Dia Subhanahu wa Ta’ala tidak menciptakan hamba-Nya untuk bermain-main saja. Kegembiraan yang terjadi pada hari-hari ‘Ied bukanlah kegembiraan yang kosong dari penghayatan akan keagungan agama ini. Karena perayaan adalah bagian dari agama, Alloh memiliki hikmah dalam menetapkan perkara tersebut –diantaranya yang disebutkan dalam hadits ‘Aisyah di atas-. Tidak mesti ada pertentangan antara kegembiraan di hari-hari tersebut dengan penghambaan kita kepada Alloh, hal itu ditunjukkan dengan disyari’atkannya memperbanyak dzikrulloh pada hari-hari itu.

Singkatnya, hari-hari tersebut bukan untuk makan dan minum saja akan tetapi dibarengi dengan banyak berdzikir kepada Alloh. Kondisi ini jika kita terapkan maka akan mengokohkan keimanan pada hati-hati kita. Kenapa? Karena dengannya kita menyadari bahwa apa-apa yang dikaruniakan bagi kita semuanya adalah karena rahmat-Nya. Dengannya kita sadar bahkan kita hidup bukan untuk bermain-main dan berpesta pora, sehingga kita terjaga dari kelengahan dan kelalaian terhadap perkara akhirat. Karena makanan, minuman, pakaian, dan hiburan merupakan perkara-perkara yang disukai jiwa dan bisa menghanyutkan pemiliknya kepada jalan yang tidak diridhoi-Nya.

BOLEHKAH BERPUASA DI HARI-HARI MAKAN DAN MINUM?

Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

يَوْمُ عَرَفَةَ وَيَوْمُ النَّحْرِ وَأَيَّامُ التَّشْرِيقِ، عِيدُنَا أَهْلَ الْإِسْلَامِ، وَهُنَّ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ

“Hari ‘Arofah, hari An-Nahr (‘idul Adha –pen) dan hari hari Tasyrik adalah hari raya kita penganut agama Islam, dan itu adalah hari-hari makan dan minum”, (HR Ahmad, Abu Daud dan selain mereka dari ‘Uqbah bin ‘Amir Rodhiyallohu ‘Anhu).[6]

Masalah keharaman puasa pada hari ‘Iedul Fithri maupun ‘Iedul Adha dalilnya jelas. Abu Hurairoh Rodhiyallohu ‘Anhu mengatakan:

أن رسول الله صلى الله عليه وسلم نهى عن صيام يومين يوم الأضحى، ويوم الفطر

“Sesungguhnya Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam melarang berpuasa pada dua hari, hari (‘Iedul) Adha dan (‘Iedul) Fithri” (HR Bukhory-Muslim dari Abu Hurairoh, ‘Umar dan Abu Sa’id Al-Khudry Rodhiyallohu ‘Anhum)

Sementara untuk hari-hari sisanya (Hari ‘Arofah dan hari-hari Tasyrik) terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama. Sebagian ulama berdalil dengan hadits ‘Uqbah bin ‘Amir tersebut sebagai lantasan atas larangan puasa pada hari tasyrik karena merupakan hari ‘ied, namun sebagiannya membantah dengan adanya penyebutan hari ‘Arofah pada hadits tersebut, sementara puasa pada hari ‘Arofah disyari’atkan, maka tidak mesti puasa pada hari Tasyrik juga dilarang.

Untuk meringkas pembahasan dan mempermudah alur pemahaman, kita simak dulu perkataan Imam Ibnu Rojab Rahimahulloh Ta’ala dalam masalah ini, karena perincian yang beliau nukilkan dari jumhur (mayoritas) ulama adalah pendapat terkuat dalam masalah ini wallohu a’lam.[7]

Beliau Rahimahulloh Ta’ala mengatakan: “Terjadi polemik dalam pengarahan hadits ini oleh kebanyakan ulama karena hadits tersebut menunjukkan bahwa hari ‘Arofah adalah hari ‘ied yang tidak boleh puasa sebagaimana diriwayatkan dari sebagian ulama terdahulu. Sebagian ulama membawa larangan (puasa) bagi jemaah haji yang ketika itu sedang wukuf (di pada ‘Arofah) dan ini adalah pendapat yang shohih. Karena pada hari itu merupakan tempat bertemu dan berkumpul yang terbesar bagi mereka (para jema’ah haji) berbeda dengan orang yang tinggal di daerah-daerah (yakni yang tidak melakukan haji –pen) sebab perkumpulan mereka adalah pada hari An-Nahr (‘Idul Adha). Sementara hari-hari tasyrik maka berlaku hukumnya untuk orang-orang yang di daerah-daerah dan para jema’ah haji karena itu adalah hari-hari penyembelihan dan makan-makan hewan kurban mereka. Ini adalah pendapat mayoritas ulama”. [Fathul Bary karya Ibnu Rojab 1/173]

Dari penjelasan di atas dapat ditarik kesimpulan: “Yang dimaksud dengan ‘Ied pada hari ‘Arofah adalah ‘ied bagi jema’ah haji, jadi pembahasan larangan puasa pada hari ‘Arofah khusus bagi mereka.

Adapun hari ‘ied pada hari-hari tasyrik berlaku umum bagi jema’ah haji maupun yang tidak, maka larangan puasa pun berlaku umum (kecuali jika ada dalil yang mengkhususkan sehingga keluar dari larangan tersebut -pent)”.

HUKUM PUASA BAGI JAMA’AH HAJI PADA HARI ‘AROFAH

Masalah puasa bagi jema’ah haji di Arofah maka menurut pendapat jumhur larangannya tidak sampai ke derajat haram. Hal ini dikarenakan keutamaan-keutamaan melakukan puasa ‘Arofah berlaku umum bagi kaum muslimin baik yang sedang haji maupun tidak. Inilah cara menggabung hadits ‘Uqbah dengan hadits tentang keutamaan puasa ‘Arofah yang telah lewat.

PERSELISIHAN ULAMA TENTANG PUASA DI HARI TASYRIK

Terdapat tiga pendapat di kalangan ulama, ada yang membolehkan, ada yang mengharamkan tanpa kecuali dan ada yang mengharamkan dengan pengecualian.

Adapun pendapat yang pertama –yang membolehkan- maka ini adalah pendapat yang lemah dikarenakan terdapatnya dalil yang tegas dalam masalah ini. Sementara adanya sekalangan salaf yang berpendapat demikian, kemungkinannya dikarenakan dalil-dalil tentang larangan yang tegas tidak sampai kepada mereka. Diantara dalil-dalil tersebut:

Abu Murroh maula Ummi Hani’ datang pada hari Tasyrik bersama ‘Abdulloh bin ‘Amr menemui bapaknya ‘Amr bin Al-‘Ash Rodhiyallohu ‘Anhum. Maka beliau menyuguhkan makanan kepada mereka berdua. ‘Abdulloh berkata: “Sesungguhnya saya sedang berpuasa”. Maka ‘Amr mengatakan: “Makanlah. Hari-hari ini adalah hari-hari yang dahulu Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam memerintahkan kami untuk ifthor (makan minum, tidak berpuasa –pent) dan melarang kami untuk berpuasa padanya”. (HR Abu Daud, dishohihkan Syaikh Al-Albany dan Syaikh Muqbil Rodhiyallohu ‘Anhu).

Dengan demikian tersisa dua pendapat dan pendapat ketigalah yang lebih kuat. Hal ini dikarenakan adanya dalil tentang pengecualian larangan bagi jema’ah haji tamattu’ (berihrom untuk ‘umroh di bulan-bulan haji, setelah selesai kemudian tinggal di Makkah sampai datangnya waku pelaksanaan haji dengan ihrom yang baru) yang tidak mendapatkan hadyu (hewan ternak yang dibawa jema’ah haji ke Baitul Haram untuk disembelih).

‘Aisyah dan Ibnu ‘Umar mengatakan: “Tidak ada diberikan keringanan untuk berpuasa di hari tasyrik kecuali bagi jema’ah haji yang tidak mendapatkan hadyu”. (HR Bukhory)

Kemudian dalil yang menunjukkan pengecualian ini adalah firman Alloh Ta’ala:

فَمَن تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْىِ فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلاثَةِ أَيَّامٍ فِى الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُم

“Barangsiapa yang melakukan tamattu’ dengan ‘umroh sebelum haji maka dia (wajib) menyembelih hadyu yang mudah didapat. Barangsiapa yang tidak mendapatkannya maka dia berpuasa tiga hari di hari-hari haji serta tujuh hari setelah kalian kembali” (QS Al-Baqoroh 196)

Ibnul Qishor Rahimahulloh mengatakan: “Tidak ada perselisihan di kalangan ulama bahwa ayat ini turun pada hari Tarwiyah, yaitu tanggal delapan Dzulhijjah. Maka diketahui bahwa boleh bagi mereka untuk puasa pada hari-hari tersebut (hari-hari tasyrik) karena yang tersisa dari sepuluh hari pertama dzulhijjah hanya tanggal delapan dan sembilan. Sementara tanggal delapan –hari dimana turun ayat- tidak sah puasa ketika itu karena orang yang tidak punya hady (ketika ayat itu turun –pent) harus berniat puasa sejak malamnya. Adapun tanggal sepuluh maka itu adalah hari An-Nahr (Iedul Adha) tidak boleh puasa padanya menurut ijma’. Sehingga diketahui bahwasanya mereka berpuasa setelah hari itu [Syarh Shohih Al-Bukhory karya Ibnu Bathtol 4/138]

Di tanggal delapan atau sembilan tersebut masih ada kesempatan bagi orang tersebut untuk mencari hadyu (jika dia memiliki uang untuk itu) karena kewajiban penyembelihan hadyu adalah pada ‘Iedul Adha. Apabila pada penghujung tanggal sembilan dia tidak bisa mendapatnya maka hanya tersisa kemungkinan hari tasyrik untuk puasa yang tiga hari tersebut. [Lihat: Syarh Shohih Al-Bukhory karya Ibnu Bathtol 4/137-138, Fathul ‘Allam karya Syaikh Muhammad Hizam 719-720]

wallohu a’lamu bish showwab

سبحنك وبحمدك لا إله إلا أنت أستغفرك وأتوب إليك

[1] Hadits Shohih sesuai syarat Imam Muslim
[2] Makna Tasyrik adalah pemotong-motongan daging.
[3] Derajatnya hasan
[4] Hadits shohih. Dishohihkan para ulama terdahulu maupun belakangan seperti Ibnu Hajar, Al-Albany, Muhammad Hizam dll
[5] Sanadnya Shohih
[6] Hadits shohih sesuai dengan syarat Imam Muslim. Dishohihkan para ulama terdahulu maupun belakangan seperti Al-Hakim, Adz-Dzahabi, Al-Albany dll
[7] Sengaja kita tidak memulai dengan penyebutan rincian perselisihan yang panjang dalam masalah puasa di hari tasyrik untuk menyingkat pembahasan. Insyalloh sebagian poin-poin perselisihan yang penting akan lewat penyebutannya, dan rasanya penjelasan yang diberikan dapat menjawab pendapat-pendapat yang menyelesihinya Wallohu a’lam bish showab.

Sumber: www.ahlussunnah.web.id

Posting-posting Terkait

>>> Syaikh al-Utsaimin: Keutamaan 10 Hari Pertama Bulan Dzulhijjah
>>> Syaikh Shalih al-Fauzan - Amalan yang Disyariatkan pada 10 Dzulhijjah
>>> Kapan Awal Dzulhijjah, Puasa Arafah dan Shalat Idul Adha?
>>> Idul Adha 10 Dzulhijjah 1435H = Sabtu 4 Oktober 2014M
>>> Syaikh Abu 'Amr 'Abdul Karim al-Hajuri - Tahdzir bagi Dai-dai Pencela Dammaj
>>> Syaikh Muqbil Berbicara tentang Tokoh-tokoh Sururiyyah
>>> Syaikh Muqbil Memuliakan Syaikh Yahya dalam Majelis Ilmu
>>> Syaikh Rabi': "...Kirimkan mereka ke Dammaj untuk belajar ilmu dan sunnah..."
>>> Wasiat al-'Allamah al-Muhaddits asy-Syaikh Muqbil bin Hadi al-Wadi`i –rahimahullahu-
>>> Bara`ah al-Imam Muqbil al-Wadi'i dari Fitnah Juhaiman
>>> Foto-foto Dammaj & sekitarnya.
>>> Mengenal Darul Hadits Dammaj Yamanدار الحديث بدماج - حرسها الله -Markiz Masyaikh & Penuntut Ilmu-
>>> Darul Hadits Dammaj Yamanدار الحديث بدماج - حرسها الله-Sejarah Singkat-
>>> Mengenang Perjalanan Dakwah Syaikh Muqbil al-Wadi'i -rahimahullahu-
>>> Mengenal Syaikh Yahya bin Ali al-Hajuri

http://islam-itu-mulia.blogspot.com/2012/10/syaikh-al-utsaimin-keutamaan-10-hari.html

> > > > > > > READ MORE

Syaikh Shalih al-Fauzan - Amalan yang Disyariatkan pada 10 Dzulhijjah

بسم الله الرحمن الرحيم

فَصَلِّ    لِرَبِّكَ    وَانْحَرْ    ﴿الكوثر:٢﴾
"Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu dan berkorbanlah."

Fadhilatusy-Syaikh al-Allamah
Shalih bin Fauzan bin Abdullah al-Fauzan -hafizhahullahu-

Amalan yang Disyariatkan pada 10 Dzulhijjah (Iedul Adha) dan hari-hari Tasyriq (11-13 Dzulhijjah)


Nabi -صلى الله عليه وسلم- bersabda,
“Sesungguhnya semulia-mulianya hari di sisi Allah Tabaraka wa Ta’ala adalah
yaumun nahr (Iedul Adha) dan yaumul qarr (hari Tasyriq).”
(HR Abu Daud -رحمه الله-, dishahihkan oleh Syaikh al Albani -رحمه الله-, dari Abdullah bin Qurth -رضي الله عنه-)



http://youtu.be/2nlIIwdq1AE

Syaikh Shalih al-Fauzan - Amalan yang Disyariatkan pada 10 Dzulhijjah & hari-hari Tasyriq [Video]

وَيَذْكُرُوا۟    اسْمَ    اللَّـهِ    فِىٓ    أَيَّامٍ    مَّعْلُومٰتٍ    ﴿الحج:٢٨﴾

"...dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan..."

أَيَّامٍ مَّعْلُومٰتٍ adalah tanggal 1 – 10 Dzulhijjah

وَاذْكُرُوا۟    اللَّـهَ    فِىٓ    أَيَّامٍ    مَّعْدُودٰتٍ    ۚ   ﴿البقرة:٢۰٣﴾

"Dan berdzikirlah (dengan menyebut) Allah dalam beberapa hari yang berbilang."

أَيَّامٍ مَّعْدُودٰتٍ adalah hari-hari tasyriq (11-13 Dzulhijjah)

HUKUM-HUKUM SEPUTAR IBADAH QURBAN

Bagian Pertama

Ditulis oleh: Ahmad Rifai bin Mas’ud Al-Jawi
-semoga Alloh menjaganya-
Darul Hadits Dammaj, Yaman
Dzulhijjah 1433H

بسم الله الرحمن الرحيم

Ibadah qurban adalah suatu ibadah yang agung yang diperintahkan oleh Alloh Subhanahu wa Ta’ala dan RosulNya shollallohu ‘alaihi wa alihi wa sallam. Alloh Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

﴿فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ ﴾[الكوثر:2]

“Maka dirikanlah sholat untuk Robbmu dan berqurbanlah (untuk Robbmu).” (Qs Al-Kautsar:2)

﴿قُلْ إِنَّ صَلاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ﴾ [الأنعام:١٦٢]

“Katakanlah: Sesungguhnya sholatku, ibadah (qurban)ku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Alloh, Robb semesta alam.” (Al-An’am:162)

Dan disebutkan dalam hadits Anas rodhiyallohu ‘anhu di Shohihain :

«ضَحَّى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ أَقْرَنَيْنِ» متفق عليه

“Nabi shollallohu ‘alaihi wa alihi wa sallam pernah berqurban dengan dua kambing domba berwarna belang dan bertanduk.” (muttafaq ‘alaih)

Dan telah dimaklumi bersama bahwa suatu ibadah tentu mempunyai syarat, rukun serta hal-hal yang diwajibkan atau disunnahkan untuk dikerjakan, yang semua itu tentunya telah diterangkan dalam kitab dan sunnah dan dijabarkan oleh para ulama dalam kitab-kitab yang berkaitan dengannya.

Pada risalah ini -insyaalloh- akan kami ketengahkan kepada pembaca sekalian hafidzokumulloh- pembahasan yang kami nukil beberapa kitab, di antaranya kitab Syaikhuna Yahya bin Ali Al-Hajuri hafidzohulloh yang khusus membahas masalah ini berjudul: At-Tajliyah Li Ahkamil Hadyi wal Udhiyah, dan kami lengkapi dengan nukilan dari kitab Fathul ‘Allam Syarh Bulugul Marom yang ditulis oleh syaikhuna Muhammad bin Hizam Al-Ba’dani hafidzohulloh. Kemudian apabila kami dapati pada kedua kitab tersebut nukilan dari ulama maka kami berusaha untuk merujuk kepada kitab aslinya walaupun dengan perantaraan Makatabah Asy-Syamilah, wallohul muwaffiq.
Hukum Berqurban

Hukum berqurban adalah sunnah muakkad, dalilnya hadits Ummu Salamah di Shohih Muslim (1977) bahwa Nabi shollallohu ‘alaihi wa alihi wa sallam berkata:

«إِذَا دَخَلَتِ الْعَشْرُ، وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ، فَلَا يَمَسَّ مِنْ شَعَرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئًا»

“Apabila telah masuk sepuluh hari (awal bulan Dzulhijjah) dan salah seorang dari kalian ingin berqurban, maka janganlah dia menyentuh (dengan menggunting atau mencabut) sesuatupun dari rambut dan kulitnya”

Sisi pendalilannya adalah bahwa Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa alihi wa sallam menyerahkan ibadah tersebut kepada keinginan yang mau berqurban.

Juga ada atsar dari beberapa shohabat rodhiyallohu ‘anhum-, di antaranya Abu Bakar, Umar dan Abu Mas’ud, diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dan lainnya dengan sanad shohih, bahwa mereka pernah meninggalkan ibadah qurban sedangkan mereka dalam keadaan mampu untuk berqurban, dengan tujuan supaya orang-orang tidak meyakini wajibnya berqurban. (“Fathul ‘Allam:” 5/517)

Syarat-syarat Ibadah Qurban
Syarat pertama: Ikhlas

Qurban merupakan suatu ibadah yang ditujukan untuk Alloh Subhanahu wa Ta’ala semata, dan ibadah itu tidak syah kecuali bila dibangun di atas keikhlasan dari pelakunya. Alloh Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

﴿وَمَا أُمِرُوا إِلا لِيَعْبُدُوا الله مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ وَيُقِيمُوا الصَّلاةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ وَذَلِكَ دِينُ الْقَيِّمَةِ﴾ [البينة:5]

“Dan tidaklah mereka diperintahkan kecuali supaya menyembah Alloh dengan mengikhlaskan ketaatan dan ibadah kepadaNya semata dengan berpaling dari selainNya, dan supaya mereka mendirikan sholat, menunaikan zakat; yang demikian Itulah agama yang lurus.” (Al-Bayyinah:5)

﴿لَنْ يَنَالَ الله لُحُومُهَا وَلا دِمَاؤُهَا وَلَكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَى مِنْكُمْ﴾ [الحج:٣٧]

“Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Alloh, tetapi Ketakwaan dari kalianlah yang dapat mencapainya.” (Al-Hajj:37)

Syarat kedua: Hewan yang diqurbankan harus dari bahimatul an’am.

Bahimatul an’am terdiri dari tiga jenis hewan ternak, yaitu: unta, sapi atau kambing, baik jantan atau betina, dan tidak diperbolehkan dari selain ketiga jenis tersebut.

Dalilnya adalah firman Alloh Ta’ala:

﴿وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ الله عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الأنْعَامِ﴾ [الحج:3٤]

“Dan bagi tiap-tiap ummat telah Kami syariatkan penyembelihan (qurban), supaya mereka menyebut nama Alloh terhadap binatang ternak yang telah dirizqikan Allah kepada mereka.” (AL-Hajj:34)

Berkata imam An-Nawawi rohimahulloh : “Semua ulama sepakat bahwa tidak sah berqurban dengan selain unta, sapi atau kambing.”

Termasuk dalam tiga jenis hewan ternak tersebut semua jenis unta, sapi,kerbau, kambing baik dho’n (domba, gembel) atau ma’z (kambing lokal, kambing jawa, kambing kacangan; yang berbulu lurus), selama hewan tersebut adalah ternak dan bukan hewan liar seperti sapi hutan atau kambing hutan, zebra, rusa dan lainnya.

Juga tidak boleh dari hasil persilangan antara binatang ternak dengan hewan liar sejenisnya. (lihat Fathul ‘Allam:5/529)

lebih diutamakan hewan jantan daripada betina, berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rohimahulloh : “Karena yang dimaksudkan dari binatang qurban adalah dagingnya, maka jantan lebih utama daripada betina.” (Majmu Fatawa:25/75)

Dan beliau berkata: “Diperbolehkan berqurban dengan binatang ternak yang sedang hamil. Apabila anak yang ada di perutnya mati ketika diambil dari perut induknya, maka dianggap telah disembelih ketika menyembelih induknya, menurut madzhab Syafi’i, Ahmad dan selain mereka.” (Majmu’ Fatawa:26/307)

Syarat ketiga: Hewan qurban sudah berumur musinnah
bukan jadza’ah kecuali bila berupa domba.

Dalilnya adalah hadits Jabir bin Abdillah rodhiyallohu ‘anhu bahwa Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa alihi wa sallam berkata:

«لا تذبحوا إلا مسنة إلا أن يعسر عليكم فتذبحوا جذعة من الضأن». رواه مسلم

“Janganlah kalian menyembelih kecuali musinnah, kecuali apabila sulit bagi kalian mendapatkannya, maka sembelihlah domba yang sudah berumur jadza’ah.“ (HR Muslim:1963)

Yang dimaksud dengan musinnah adalah hewan yang sudah tanggal gigi seri bawahnya dan tumbuh gigi baru sebagai gantinya. Adapun secara umur, kira-kira:
Apabila berupa unta, maka yang sudah genap berumur lima tahun dan sudah masuk tahun keenam.
Apabila berupa sapi, maka yang sudah genap berumur dua tahun dan sudah masuk tahun ketiga.
Apabila berupa kambing, maka yang sudah genap berumur dua tahun dan sudah masuk tahun ketiga baik domba atau selainnya.

Sedangkan jadza’ah dari unta adalah yang berumur genap empat tahun masuk tahun kelima, dan dari sapi atau kambing telah genap satu tahun masuk tahun kedua.

seorang arab badui ditanya: “Bagaimana kamu tahu seekor domba sudah bisa dikatakan jadza’ah?” Dia menjawab: “Apabila bulu punggungnya yang semula berdiri (ketika masih kecil) sudah mulai tidur, maka itulah jadza’ah.” (Fathul ‘Allam:5/532)

Syarat keempat: Hewan qurban harus terbebas dari cacat.

Dalam hadits Al-Baro bin ‘Azib rodhiyallohu ‘anhu Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa alihi wa sallam berkata:

«أَرْبَعٌ لَا تَجُوزُ فِي الضَّحَايَا: الْعَوْرَاءُ الْبَيِّنُ عَوَرُهَا، وَالْمَرِيضَةُ الْبَيِّنُ مَرَضُهَا، وَالْعَرْجَاءُ الْبَيِّنُ عَرَجُهَا وَالْكَسِيرَةُ وفي رواية: والعجفاءالَّتِي لَا تُنْقِي» رواه أحمد وأصحاب السنن بإسناد صحيح

“Ada empat hewan yang tidak boleh untuk qurban, yaitu: hewan yang cacat sebelah matanya dan jelas cacatnya (sampai tidak bisa melihat dengannya), hewan yang sakit dan jelas penyakitnya (tidak mungkin untuk disembuhkan), hewan yang pincang dan jelas pincangnya dan yang terpotong kakinya” dalam riwayat lain: “yang lemah sekali, sampai-sampai tulangnya tak bersumsum lagi.” (HR Ahmad dan Ashhabus Sunan, sanadnya shohih)

Keempat aib tersebut disepakati oleh para ulama, maka tidak syah bila berqurban dengan salah satu darinya. Adapun aib-aib yang lain yang disebutkan dalam kitab-kitab fiqih seperti cacat pada telinga (muqobalah, mudabbiroh, khorqo, syarqo, shom’a) atau cacat pada tanduk (‘adhba,jamma, ‘aqsho) atau terpotong ekornya, atau hewan yang dikebiri, semuanya itu yang benar boleh untuk dijadikan qurban, kecuali hewan yang buta (‘amya) karena bila hewan yang cacat sebelah mata saja tidak boleh untuk qurban sebagaimana dalam hadits di atas, apalagi yang cacat ke dua matanya. (Fathul ‘Allam:5/525-529)

Sedangkan hewan yang tanggal sebagian dari giginya selain gigi seri atas, maka yang benar adalah boleh untuk dijadikan hewan qurban, demikian dikatakan oleh Syaikhul Islam. (Majmu’ Fatawa:26/308).

Syarat kelima: Hewan Qurban disembelih dalam waktu yang diperbolehkan untuk berqurban.

Permulaan waktunya:

Permulaan waktu dibolehkannya menyembelih qurban adalah dari selesai sholat ‘Idul Adha, bagi yang bisa menghadiri sholat ‘id bersama imam.

Dalam Hadits Al-Baro bin ‘Azib rodhiyallohu ‘anhu Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa alihi wa sallam berkata:

«إِنَّ أَوَّلَ مَا نَبْدَأُ بِهِ فِي يَوْمِنَا هَذَا نُصَلِّي، ثُمَّ نَرْجِعُ فَنَنْحَرُ، فَمَنْ فَعَلَ ذَلِكَ، فَقَدْ أَصَابَ سُنَّتَنَا، وَمَنْ ذَبَحَ، فَإِنَّمَا هُوَ لَحْمٌ قَدَّمَهُ لِأَهْلِهِ لَيْسَ مِنَ النُّسُكِ فِي شَيْءٍ» متفق عليه

“Sesungguhnya yang kita mulai pertama kali pada hari (‘Idul Adha) ini adalah sholat, kemudian kita pulang lalu menyembelih qurban. Barang siapa melakukan seperti itu maka dia telah sesuai dengan sunnah kita, sedangkan yang telah menyembelih (sebelum sholat ‘id) maka hewan yang disembelihnya adalah daging yang disajikan untuk keluarganya, bukan termasuk qurban sama sekali.” (HR Bukhori:5545 dan Muslim: 1961)

Bagi orang yang berhalangan untuk menghadiri sholat ‘id bersama imam karena sakit, atau karena tinggal sendirian di tempat yang jauh dari keramaian dan sebagainya, maka apabila mau menyembelih qurban hendaklah menunggu sampai selesai sholat ‘id. Demikian dikatakan oleh Ibnu Qudamah di kitab Al-Mughni:9/52.

Akhir waktunya:

Akhir waktu penyembelihan qurban adalah tenggelamnya matahari pada hari ketiga dari hari Tasyriq. Dan hari-hari Tasyriq menurut pendapat yang benar adalah tiga hari setelah Yaumun Nahr (hari ‘Idul Adha). Dalilnya firman Alloh Ta’ala:

﴿وَاذْكُرُوا الله فِي أَيَّامٍ مَعْدُودَاتٍ فَمَنْ تَعَجَّلَ فِي يَوْمَيْنِ فَلا إِثْمَ عَلَيْهِ وَمَنْ تَأَخَّرَ فَلا إِثْمَ عَلَيْهِ ﴾ [البقرة:203]

“Dan berdzikirlah (dengan menyebut) Alloh dalam beberapa hari yang berbilang. Barang siapa yang ingin cepat berangkat (dari Mina) sesudah dua hari, maka tiada dosa baginya dan barang siapa yang ingin menangguhkan (keberangkatannya dari dua hari itu), maka tidak ada dosa pula baginya.(Al-Baqoroh:203)

Dinamakan hari Tasyriq karena pada hari-hari tersebut umumnya orang menjemur daging dari hewan qurban supaya awet.

Dan dibolehkan untuk menyembelih hewan qurban pada empat hari tersebut, mulai tanggal 10 sampai tanggal 13 Dzulhijjah baik siang ataupun malam, tidak ada perbedaan dari sisi keutamaan.

Dari Jubeir bin Muth’im rodhiyallohu ‘anhu bahwa Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa alihi wa sallam berkata:

«كل أيام التشريق ذبح» رواه أحمد

“Semua hari Tasyriq adalah hari untuk menyembelih” (HR Ahmad)

Hadits tersebut dihasankan oleh Syeikhuna Yahya bin Ali Al-Hajuri hafidzohulloh karena dikuatkan dengan jalan-jalannya dan dengan hadits yang semakna dengannya, di antaranya:

Dari Nubaisyah Al-Hudzali rodhiyallohu ‘anhu berkata: Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa alihi wa sallam berkata:

«أَيَّامُ التَّشْرِيقِ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ» وفي رواية: «وَذِكْرٍ لله» رواه مسلم

“Hari-hari Tasyriq, adalah hari-hari makan dan minum” dalam riwayat yang lain: “dan berdzikir kepada Alloh” (HR Muslim:1141)

Kata “makan dan minum” mengisyaratkan akan disyari’atkannya peningkatan nilai makanan pada hari-hari itu dibandingkan dengan hari yang lain, dan memberikan kepuasan bagi diri sendiri. Dan tentunya sebaik-baik makanan yang dinikmati seseorang bersama keluarganya adalah daging. (lihat At-Tajliyah:24-27)

Syarat keenam: Tidak berserikat dalam satu hewan qurban
melebihi jumlah yang disyariatkan.

Dari Jabir bin Abdillah rodhiyallohu ‘anhuma- berkata:

«نَحَرْنَا مَعَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَ الْحُدَيْبِيَةِ الْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ، وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ» رواه مسلم

“Kami menyembelih bersama Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa alihi wa sallam pada tahun (terjadinya umroh) Hudaibiyah, satu ekor unta untuk tujuh orang dan satu ekor sapi untuk tujuh orang.” (HR Muslim:1318)

Dan dari ‘Atho bin Yasar berkata: “Aku bertanya kepada Abu Ayyub Al-Anshori rodhiyallohu ‘anhu : “Bagaimanakah qurban pada masa Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa alihi wa sallam ?” Beliau menjawab:

«كَانَ الرَّجُلُ يُضَحِّي بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ، فَيَأْكُلُونَ وَيُطْعِمُونَ حَتَّى تَبَاهَى النَّاسُ، فَصَارَتْ كَمَا تَرَى» رواه الترمذي بإسناد صحيح

“Pada masa itu satu orang berqurban dengan seekor kambing untuk dirinya sendiri dan untuk keluarganya, maka mereka makan darinya dan memberi makan orang lain, sampai kemudian orang-orang saling berlomba-lomba sehingga qurban menjadi seperti yang kamu saksikan sekarang” (HR Tirmidzi:1505 sanadnya shohih)

Kedua hadits di atas menunjukkan bahwa:

Apabila hewan qurban berupa unta, maka jumlah maksimal orang yang bergabung tujuh orang.
Apabila hewan qurban berupa sapi, maka jumlah maksimal orang yang bergabung tujuh orang.
Apabila hewan qurban berupa kambing, maka hanya bisa untuk orang yang berqurban dengannya beserta keluarganya, dan tidak boleh lebih dari satu keluarga.

Berkata imam Asy-Syaukani rohimahulloh : “… yang benar bahwa seekor kambing itu bisa berqurban dengannya untuk satu keluarga, meskipun jumlah mereka seratus orang atau lebih, sebagaimana ditentukan oleh sunnah Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa alihi wa sallam.” (Nailul Author:5/143)

Adapun kadar minimal yang bisa untuk berqurban dengannya adalah seekor kambing, atau sepertujuh sapi, atau sepertujuh unta.

Syarat ketujuh: membaca “bismillah” ketika menyembelih.

Alloh Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

﴿وَلا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ الله عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ﴾ [الأنعام:121]

“Dan janganlah kalian memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Alloh ketika menyembelihnya, sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan. (Al-An’am:121)

﴿وَالْبُدْنَ جَعَلْنَاهَا لَكُمْ مِنْ شَعَائِرِ الله لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ فَاذْكُرُوا اسْمَ الله عَلَيْهَا صَوَافَّ فَإِذَا وَجَبَتْ جُنُوبُهَا فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ كَذَلِكَ سَخَّرْنَاهَا لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ﴾ [الحج:٣٦]

“Dan telah Kami jadikan untuk kalian unta-unta itu sebagian dari syi’ar-syiar Alloh, kalian memperoleh kebaikan yang banyak padanya. Maka sebutlah nama Alloh ketika kalian menyembelihnya dalam keadaan unta-unta itu berdiri (dan telah terikat salah kaki kiri depannya). Kemudian apabila unta-unta itu telah roboh (mati), maka makanlah sebagian darinya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami telah menundukkan unta-unta itu untuk kalian, supaya kalian bersyukur.” (Al-Hajj:36)

Dari Jundub bin Abdillah Bin Sufyan Al-Bajali rodhiyallohu ‘anhu bahwa Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa alihi wa sallam berkata:

«من ذبح قبل أن يصلي، فليذبح أخرى مكانها، ومن لم يذبح، فليذبح باسم الله» متفق عليه

“Barang siapa menyembelih (qurbannya) sebelum sholat (‘id) maka hendaklah dia mengganti dengan qurban yang lain, dan siapa yang belum menyembelih hendaklah segera menyembelih dengan menyebut nama Alloh” (muttafaq ‘alaih, Bukhori:985 dan Muslim:1960)

Syaikhul Islam Ibnu Taymiyah berkata: “Disyariatkan untuk membaca basmalah ketika menyembelih.” Kemudian beliau menyebutkan beberapa pendapat ulama (tentang hukum membaca basmalah).

sampai pada perkataan beliau: “… dan ada yang berpendapat bahwa hukumnya adalah wajib secara mutlak, maka seekor sembelihan tidak boleh dimakan apabila disembelih tanpa bismillah, baik dengan disengaja atau karena lupa. Demikian salah satu pendapat imam Ahmad yang dipilih oleh Abul Khoththob dan yang lainnya serta banyak ulama salaf. Ini adalah pendapat yang paling tepat, karena kitab dan sunnah telah menggantungkan hukum halalnya sembelihan dengan menyebut nama Alloh dalam banyak tempat…” (tafsir Ibnu Taimiyah:2/9)

Berkata syaikhuna Yahya hafidzohulloh: “Kesimpulannya; bahwa apabila orang meninggalkan basmalah ketika menyembelih dengan sengaja, maka dia berdosa karena dia telah melanggar hukum Alloh. Adapun bila meninggalkannya karena lupa, maka tidak berdosa, akan tetapi sembelihannya haram untuk dimakan sebagaimana yang telah dijelaskan di muka, walhamdulillah.

Dan apabila ketika menyembelih menyebut nama-nama Alloh yang lain selain lafadz “bismillah” (misalnya “bismirrohman”) maka tidak syah sembelihannya, karena Nabi shollallohu ‘alaihi wa alihi wa sallam tidak menyebut kecuali “bismillah” ketika menyembelih atau ketika makan dan sebagainya, dan beliaulah yang mengatakan:

«من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد» متفق عليه عن عائشة

Barang siapa mengada-adakan perkara yang baru dalam perkara (agama) kita ini maka perkara itu tertolak.(Muttafaq ‘Alaih dari hadits ‘Aisyah)

(lihat At-Tajliyah:40)
Hal-Hal Yang Diwajibkan Dalam Ibadah qurban

Kewajiban pertama: Orang yang akan berqurban, apabila telah masuk sepuluh hari awwal dari bulan Dzulhijjah, tidak boleh mengambil sedikitpun dari rambut dan kulitnya.

Dalilnya adalah hadits Ummi Salamah yang diriwayatkan oleh imam Muslim (1977) bahwa Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa alihi wa sallam berkata:

«إِذَا دَخَلَتِ الْعَشْرُ، وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ، فَلَا يَمَسَّ مِنْ شَعَرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئًا» وفي رواية: «فَلَا يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ، وَلَا مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّيَ»

Apabila telah masuk sepuluh hari (awal bulan Dzulhijjah) dan salah seorang dari kalian ingin berqurban, maka janganlah dia menyentuh sesuatupun dari rambut dan kulitnya” dan dalam riwayat lain: jangan mengambil sesuatupun dari rambut dan kukunya sampai disembelih qurbannya.”

Syaikh Abdul Aziz bin Bazz rohimahulloh berkata: “Tidak disebutkan dalam hadits ini lafadz: ومن يضحى عنه (dan orang yang diniatkan untuknya qurban tersebut). Tambahan lafadz seperti ini adalah tambahan dari sebagian ahli fiqh atau sebagian ulama. Yang benar adalah hanya orang yang berqurban sajalah yang tidak boleh mengambil (rambut dan kulitnya) sampai menyembelih qurbannya. Adapun orang yang diniatkan untuknya qurban tersebut seperti istri dan anak-anaknya, maka tidak berdosa apabila melakukan hal tersebut, karena kepala keluarga dialah yang mengeluarkan harta untuk berqurban, inilah pendapat yang benar.” (Majmu’ Fatawa Syaikh bin Bazz: 25/242)

Adapun syaikhuna Yahya hafidzohulloh berpendapat bahwa larangan tersebut mencakup istri, anak-anak beserta seluruh anggota keluarga, dan siapa saja yang diniatkan pahala qurban untuknya. Beliau membawakan perkataan para ulama yang berpendapat seperti ini (lihat At-Tajliyah:41).

Kemudian ketika beliau ditanya tentang masalah ini pada hari Jum’at sore yang lalu tanggal 3 Dzulhijjah 1433H, pada saat dars shohih Bukhori, beliau membantah pendapat yang menghususkan larangan tersebut hanya untuk kepala keluarga saja. Beliau menukil ucapan imam Asy-Syaukani tentang bolehnya satu kambing untuk satu keluarga walaupun jumlah mereka seratus orang atau lebih, kemudian mengatakan: “Bagaimana mungkin dari seratus orang tersebut yang dilarang hanya satu orang saja, bukankah mereka semua dianggap berqurban dan sama-sama mendapat pahala.” Demikian kira-kira yang kami dengar dari beliau, wallohu a’lam.

Hukum mengambil rambut, kuku atau sebagian dari kulit dengan alat cukur, gunting kuku atau dengan tangan dengan sengaja bagi orang yang akan berqurban adalah harom.

Berkata Syaikhuna Yahya hafidzohulloh ketika ditanya tentang masalah ini: “Apabila mengambilnya dengan sengaja maka dia berdosa, akan tetapi kalau dia merasa terganggu (kesakitan) dengannya maka boleh baginya untuk mengambilnya.” (pertanyaan malam Rabu 1 Dzulhijjah 1433H)

Kewajiban kedua: Lemah lembut terhadap hewan qurban ketika menyembelih.

Dalilnya adalah hadits Syaddad bin Aus, bahwa Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa alihi wa sallam berkata:

«إِنَّ اللهَ كَتَبَ الْإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ، فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ، وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذَّبْحَ، وَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ، فَلْيُرِحْ ذَبِيحَتَهُ» رواه مسلم

“Sesungguhnya Alloh telah mewajibkan untuk berbuat baik kepada segala sesuatu. Apabila kalian membunuh, perbaguslah cara membunuhnya dan apabila kalian menyembelih, perbaguslah dalam menyembelih. Dan hendaknya setiap orang dari kalian menajamkan parangnya dan menenangkan hewan sembelihannya.” (HR Muslim:1955)

Dari Qurroh bin Iyas rodhiyallohu ‘anhu bahwa ada seseorang berkata: “Wahai Rosululloh, saya ingin menyembelih seekor kambing tetapi saya kasihan terhadapnya.” Beliau menjawab:

«والشاة إن رحمتها رحمك الله» رواه أحمد بإسناد صحيح

“Kambing itu apabila kamu mengasihaninya maka Alloh akan mengasihanimu.” (HR Ahmad:15592, dengan sanad shohih)

Dari Ibnu Abbas rodhiyallohu ‘anhuma- bahwa ada seseorang yang merebahkan seekor kambing untuk disembelih sambil menajamkan parangnya, maka Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa alihi wa sallam berkata kepadanya:

«وَيْلَكَ أَرَدْتَ أَنْ تُمِيتَهَا مَوْتَاتٍ هَلَّا أَحْدَدْتَ شَفْرَتَكَ قَبْلَ أَنْ تُضْجِعَهَا» رواه عبد الرزاق والحاكم

“Celaka kamu!, apakah kamu ingin membunuhnya berkali-kali? Tidakkah kamu tajamkan parangmu sebelum membaringkannya?!” (HR Abdurrozzaq:8608 dan Hakim:7563)

Dan diperbolehkan untuk meminta bantuan orang lain untuk memegang qurbannya supaya tidak banyak bergerak ketika disembelih.

Dari seorang sahabat Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa alihi wa sallam, dia adalah salah seorang dari kaum Anshor, meriwayatkan bahwa Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa alihi wa sallam merebahkan hewan qurban untuk disembelih, maka beliau berkata kepada seseorang:

«أعني على ضحيتي، فأعانه» رواه أحمد بإسناد صحيح

“Bantulah aku (untuk memegang) hewan qurbanku!” maka dia membantu beliau. (HR Ahmad:23169, dengan sanad shohih)

Kewajiban ketiga: Tidak menjual sedikitpun dari daging qurban dan tidak pula memberi tukang sembelih (jagal) dari daging tersebut sebagai upah.

Dalilnya hadits Ali bin Abi Tholib rodhiyallohu ‘anhu berkata:

«أَمَرَنِي رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ، وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بِلَحْمِهَا وَجُلُودِهَا وَأَجِلَّتِهَا، وَأَنْ لَا أُعْطِيَ الْجَزَّارَ مِنْهَا»، قَالَ: «نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ عِنْدِنَا» متفق عليه

“Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa alihi wa sallam memerintahkanku untuk mengurus unta (qurban)nya; dengan menyedekahkan dagingnya,kulitnya dan kain penutupnya dan supaya tidak memberi sedikitpun darinya untuk yang menyembelih, beliau berkata: “Kami akan memberinya upah dari kami sendiri”. (muttafaq ‘alaih, Bukhori:1717 dan Muslim:1317)

Berkata Ibnu Qudamah rohimahulloh: “Akan tetapi bila tukang sembelih itu diberi dari daging qurban karena kefaqirannya atau sebagai hadiyah untuknya, maka yang seperti itu tidak mengapa; karena dia berhak untuk menerimanya sebagaimana orang lain, bahkan mungkin dia lebih pantas untuk mengambilnya; karena dialah yang telah mengerjakan penyembelihan itu dengan tangannya sendiri, dan tentu dia punya keinginan untuk mendapat bagian darinya.

Dan tidak boleh menjual sedikitpun dari qurbannya, baik dagingnya atau kulitnya.”

Imam Ahmad berkata: “Subhanalloh, bagaimana bisa dia menjualnya, bukankah dia telah menjadikannya untuk Alloh Tabaroka wa Ta’ala?” (Al-Mughni:9/450)
Hal-Hal Yang Disunnahkan Dalam Ibadah Qurban

Sunnah pertama: Menyembelih dengan tangan sendiri.

Dalilnya hadits Anas yang telah kami sebutkan di awal risalah ini:

«ضَحَّى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ أَقْرَنَيْنِ، ذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ، وَسَمَّى وَكَبَّرَ، وَوَضَعَ رِجْلَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا» متفق عليه

“Nabi shollallohu ‘alaihi wa alihi wa sallam pernah berqurban dengan dua kambing domba berwarna belang dan bertanduk, beliau menyembelih dengan kedua tangan beliau sendiri, dengan menyebut nama Alloh dan bertakbir, dan meletakkan kaki beliau di atas sisi tubuh kedua kambing itu .(muttafaq ‘alaih)

Sunnah kedua: Membaca takbir setelah basmalah.

Lafadznya: (بسم الله والله أكبر) Bismillah Wallohu Akbar.

Dalilnya hadits Anas di atas.

Boleh juga mengucapkan: اللَّهُمَّ مِنْكَ وَلَكَ تَقَبَّلْ مِنِّيْ berdasarkan hadits Jabir rodhiyallohu ‘anhu yang diriwayatkan oleh Abu dawud:2795 dan Al-Baihaqi:9/281, dihasankan oleh syaikhuna Muhammad bin Hizam hafidzohulloh. (lihat Fathul ‘Allam)

Sunnah ketiga: Meletakkan kaki kanan di bahu hewan yang akan disembelih setelah direbahkan di atas sisi sebelah kirinya, apabila hewan tersebut kambing atau sapi.

Dalilnya hadits Anas di atas.

Berkata imam An-Nawawi rohimahulloh : “Hadits tersebut (yaitu hadits ‘Aisyah yang semakna dengan hadits Anas dengan beberapa tambahan) adalah dalil bahwa disunnahkan untuk merebahkan kambing di atas lambung sebelah kirinya ketika disembelih, dan tidak disembelih dalam keadaan berdiri atau berlutut, tapi dalam keadaan terbaring miring (kearah kiri) karena itu lebih mudah baginya. Demikian disebutkan dalam hadits-hadits dan telah sepakat kaum muslimin akan hal ini.” (Syarh Shohih Muslim no.1967)

Berkata Syaikhuna Yahya Hafidzohulloh: “Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa alihi wa sallam meletakkan kaki beliau di atas bahu (kambing yang beliau sembelih) tidak lain dengan tujuan supaya lebih kuat dalam memegangnya, sehingga kecil kemungkinan bagi kambing tersebut untuk menggerakkan kepalanya, sehingga menghambat proses penyembelihan atau menyakiti yang menyembelih.” (At-Tajliyah:50)

Sunnah keempat: Menyembelih unta dengan nahr,
dalam keadaan berdiri dan diikat kaki kirinya yang depan.

Yang dimaksud dengan nahr adalah menusuk urat darah di pangkal lehernya dengan besi runcing atau pisau.

Dalilnya Firman Alloh Ta’ala:

﴿فَاذْكُرُوا اسْمَ الله عَلَيْهَا صَوَافَّ﴾ [الحج:٣٦]

“Maka sebutlah oleh kalian nama Alloh ketika kalian menyembelihnya dalam keadaan dia berdiri (dan telah terikat).” (Al-Hajj:36)

Ibnu Umar rodhiyallohu ‘anhuma- pernah melewati seseorang yang sedang menderumkan untanya untuk disembelih, maka beliau berkata kepadanya:

«ابعثها قياما مقيدة سنة محمد صلى الله عليه وسلم» متفق عليه

“Berdirikanlah (dan sembelihlah) dalam keadaan unta itu berdiri dan terikat, itu adalah sunnah Nabi Muhammad shollallohu ‘alaihi wa alihi wa sallam. (muttafaq ‘alaih)

Berkata imam An-Nawawi rohimahulloh: “Disunnahkan untuk menyembelih unta dalam keadaan berdiri dan terikat kaki kiri depannya. Sedangkan sapi dan kambing, sunnahnya adalah disembelih dengan terbaring di atas lambung sebelah kiri, kaki kanan belakang dibiarkan terlepas sedangkan kaki-kaki lainnya semua diikat menjadi satu.” (Syarh Shohih Muslim no.1320)

Sunnah kelima dan keenam: Memakan sebagian dari daging qurban dan bershodaqoh dengannya.

Dalilnya firman Alloh Ta’ala:

فَإِذَا وَجَبَتْ جُنُوبُهَا فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ [الحج:٣٦]

“Kemudian apabila unta itu telah roboh (mati), Maka makanlah sebagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta.” (Al-Hajj:36)

Dari Jabir rodhiyallohu ‘anhu bahwa Rosululloh –sholl allohu ‘alaihi wa alihi wa sallam berkata: “Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa alihi wa sallam melarang dari (makan) daging qurban setelah tiga hari, kemudian lama setelah itu beliau berkata:

«كُلُوا، وَتَزَوَّدُوا، وَادَّخِرُوا» رواه مسلم

“Makanlah kalian (dari daging qurban) dan ambillah (sebagian) untuk bekal perjalanan, dan simpanlah (sebagian yang lain).” (HR Muslim:1972)

Dan dalam hadits ‘Aisyah rodhiyallohu ‘anha- dengan lafadz:

«كُلُوا، وَادَّخِرُوا، وتَصَدَّقُوْا» رواه مسلم

“Makan, simpan dan bersodaqohlah kalian (dari qurban kalian).” (HR Muslim:1971)

Dan juga dalam hadits Jabir rodhiyallohu ‘anhu yang panjang, tentang sifat haji Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa alihi wa sallam disebutkan bahwa setelah beliau selesai menyembelih unta-unta beliau:

ثُمَّ أَمَرَ مِنْ كُلِّ بَدَنَةٍ بِبَضْعَةٍ، فَجُعِلَتْ فِي قِدْرٍ، فَطُبِخَتْ، فَأَكَلَا مِنْ لَحْمِهَا وَشَرِبَا مِنْ مَرَقِهَا. رواه مسلم

“kemudian beliau memerintahkan untuk mengambil dari setiap unta tersebut sepotong daging dan dikumpulkan di satu kuali, setelah matang beliau makan sebagian dagingnya dan minum kuahnya.” (HR Muslim:1218)

Imam An-Nawawi rohimahulloh berkata: “Makan dari setiap hewan yang diqurbankan hukumnya sunnah, akan tetapi karena untuk makan dari seratus unta tidak memungkinkan, maka beliau kumpulkan dalam satu kuali, supaya beliau bisa meminum kuahnya, yang didalamnya terkandung sari-sari daging dari semua unta tersebut, dan beliau makan dari sebagian daging itu sekedarnya.

Para ulama sepakat bahwa makan dari hadyi tathowwu’ (qurban yang disembelih di tanah suci yang tidak wajib) dan makan dari hewan qurban yang lain hukumnya sunnah bukan wajib.” (Syarh shohih Muslim no.1218)

Sunnah ketujuh: Menggemukkan hewan qurban.

Imam Al-Bukhori rohimahulloh meriwayatkan atsar dari Abi Umamah bin Sahl bin Hunaif rodhiyallohu ‘anhu secara muallaq, bahwa beliau berkata:

«كنا نسمن الأضحية بالمدينة، وكان المسلمون يسمنون»

“Kami dahulu menggemukkan hewan qurban di Madinah, begitu pula kaum muslimin”.

Berkata ibnu Qudamah rohimahulloh: “Dan disunnahkan untuk menggemukkan hewan qurban, berdasarkan firman Alloh Ta’ala:

ذَلِكَ وَمَنْ يُعَظِّمْ شَعَائِرَ الله فَإِنَّهَا مِنْ تَقْوَى الْقُلُوبِ [الحج:٣٢]

“Demikianlah (perintah Alloh), dan barang siapa mengagungkan syi’ar-syi’ar Alloh, maka sesungguhnya itu timbul dari ketaqwaan hati.” (Al-Hajj:32)

Berkata Ibnu Abbas rodhiyallohu ‘anhu: “Pengagungan Syiar Alloh dalam ibadah qurban adalah dengan menggemukkan hewan qurban, membesarkan dan membaguskan badannya.”

Yang demikian itu akan lebih memperbanyak pahala dan menambah manfaatnya.” (Al-Mughni:9/439)

Sunnah kedelapan: Menyembelih di hari idul Adha tanggal 10 Dzulhijjah.

Dalilnya adalah hadits Al-Baro bin ‘Azib yang telah kami sebutkan diawal risalah ini bahwa Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa alihi wa sallam berkata: “Sesungguhnya yang kita mulai pertama kali pada hari (‘Idul Adha) ini adalah sholat, kemudian kita pulang lalu menyembelih qurban.”

Diperbolehkan menyembelih qurban pada tiga hari tasyriq (tanggal 11,12 dan 13 Dzulhijjah), sebagaimana kami jelaskan di muka, akan tetapi menyembelih pada hari ‘id lebih afdhol, karena Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa alihi wa sallam menyembelih qurbannya pada hari itu, dan kita tidak mengetahui adanya dalil yang menyebutkan bahwa beliau menyembelih qurban pada selain hari tersebut, dan Alloh tidak memilihkan sesuatu untuk NabiNya kecuali yang paling afdhol. (At-Tajliyah:55)

Demikian beberapa hukum yang berkaitan dengan ibadah qurban secara ringkas. Dan ada beberapa permasalahan penting yang bercabang dari poin-poin di atas, insyaalloh akan kami susulkan segera mungkin pada bagian kedua, wabillahittaufiq.

Maroji’:

Al-Quran dan terjemahannya, Moh. Taufiq, quran in word ver.1.3.
Shohih Al-Bukhori, Muhammad bin ismail Al-Bukhori, cet. Dar Thouq an-Najah, edisi pertama.
Shohih Muslim, Muslim bin Hajjaj An-Naisaburi, cet. Dar Ihyaut Turots Beirut.
Majmu’ Fatawa Syaikh bin Baz
Daqoiqut Tafsir libni Taymiyah, cet. Muassasah ulumul Qur’an, edisi kedua
Musnad Ahmad bin Hambal, cet. Ar-Risalah, edisi pertama.
Mustadrok Hakim, cet. Darul Kutub Al-Ilmiyah, edisi pertama.
Nailul Author, Asy-Syaukani, cet. Darul Hadits Mesir, edisi pertama.
Syarh Shohih Muslim, An-Nawawi, cet. Ihyaut Turots Beirut, edisi kedua.
Al-Mughni, Ibnu Qudamah, cet. Maktabah Al-Qohiroh.

Sumber: isnad.net

HUKUM-HUKUM SEPUTAR IBADAH QURBAN

Bagian Kedua

Ditulis Oleh: Ahmad Rifai bin Mas’ud Al-Jawi
-semoga Alloh menjaganya-
Darul Hadits Dammaj, Yaman
Dzulhijjah 1433H

بسم الله الرحمن الرحيم

Beberapa Permasalahan Penting Berkaitan Dengan Ibadah Qurban:

Masalah pertama: Bolehkah mengganti hewan yang sudah diniatkan untuk berqurban dengan hewan yang lain atau menjualnya?

Apabila menggantinya dengan yang lebih baik dari hewan yang pertama, kebanyakan ulama membolehkan. Demikian juga menjualnya kemudian menggantinya dengan yang lebih baik.

Dalilnya hadits ‘Aisyah:

لو لا أن قومك حديثوا عهد بجاهلية لأنفقت كنز الكعبة في سبيل الله ولجعلت بابها بالأرض ولأدخلت فيها من الحجر. متفق عليه

“Seandainya bukan karena kaummu (Quraisy) baru saja terlepas dari jahiliyyah, tentu akan aku infaqkan perbendaharaan Ka’bah di jalan Alloh, dan aku buat pintunya sejajar dengan tanah, dan akan kuperluas sampai ke Hijr Isma’il. (muttafaq ‘alaih)

Telah dimaklumi bersama bahwa Ka’bah adalah semulia-mulia waqof di atas bumi ini, meskipun demikian, Rosululloh shollallohu ‘alaihi wasallam ingin menggantinya dengan yang lebih baik. Hal ini menunjukkan bahwa sesuatu yang sudah diniatkan untuk Alloh secara umum boleh diganti dengan yang lebih baik. Demikian yang dirojihkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan lainnya sebagaimana dinukil oleh syaikhuna Yahya hafidzohulloh, dan beliau melemahkan hadits yang melarang hal tersebut. (At-Tajliyah:56-57, Fathul ‘Allam:5/524)

Masalah kedua: Apabila hewan qurban disembelih setelah berakhirnya waktu ibadah qurban?

Bila hewan qurban tersebut adalah qurban yang wajib, seperti bila pemiliknya bernadzar untuk berqurban dengannya;

Berkata Syaikh Utsaimin rohimahulloh: “Apabila mengakhirkannya dengan sengaja maka tidak sah qurbannya, dan tidak diperintahkan untuk mengganti. Rosululloh shollallohu ‘alaihi wasallam berkata:

من عمل عملا ليس عليه أمرنا فهو رد. رواه مسلم

“Barang siapa mengerjakan suatu amalan yang tidak ada pada agama kita ini, maka amalan itu tertolak.” (HR Muslim)

Sedangkan apabila karena hal-hal yang tidak disengaja misalnya; karena lupa, atau tidak tahu hukum, atau karena hewannya kabur dan baru bisa ditangkap setelah berakhirnya waktu qurban, maka dia boleh untuk menyembelihnya dengan niat qurban, karena dia mempunyai udzur. Hal itu sebagaimana dikatakan oleh Rosululloh shollallohu ‘alaihi wasallam:

من نام عن صلاته أو نسيها فليصلها لإذا ذكرها لا كفارة لها إلا ذلك. متفق عليه

“Barang siapa tertidur dari sholatnya atau lupa mengerjakannya, maka hendaklah dia segera sholat, tidak ada kewajiban baginya untuk menebus kecuali dengan itu. (muttafaq ‘alaih)

Bila qurban tersebut diniatkan untuk tathowwu’ (qurban yang sunnah), maka bila telah berakhir waktunya hilang kesempatan untuk berqurban, tapi boleh baginya untuk menyembelih dan membagikan dagingnya dengan niat shodaqoh. (fathul ‘Allam:5/521-522)



Masalah ketiga: Haruskah menentukan hewan mana yang akan diqurbankan?

Jumhur (kebanyakan) ulama berpendapat harusnya menentukan hewan yang mana yang akan dijadikan qurban. Dengan penentuan ini maka hewan yang sudah ditunjuk tidak boleh disembelih selain dalam rangka ibadah qurban, tidak boleh dijual, tidak boleh dicukur bulunya, tidak boleh dijual anaknya, tidak boleh diminum susunya, kecuali bila lebih dari kebutuhan anaknya dan sebagainya. Akan tetapi mereka berselisih tentang bagaimana cara menentukannya. Sebagian berpendapat bahwa cara menentukannya adalah dengan ucapan seperti: “ini qurbanku.” Sebagian yang lain menentukannya dengan dibelinya hewan tersebut untuk qurban.

Yang benar dalam masalah ini adalah bahwa hewan qurban ditentukan ketika menyembelihnya dengan niat untuk qurban, karena tidak adanya dalil yang menjelaskan tentang waktu penentuan ataupun lafadznya. Dengan demikian, maka tidak wajib untuk memenuhi hal-hal yang disebutkan oleh jumhur di atas, sehingga diperbolehkan untuk mencukur bulunya, meminum susunya dan seterusnya. Demikian dirojihkan oleh syaikhuna Muhammad bin Hizam hafidzohulloh. (Fathul ‘Allam:523-524)

Masalah keempat: Hewan apakah yang paling afdhol untuk qurban?

Yang paling afdhol untuk qurban adalah unta, kemudian sapi, kemudian kambing, kemudian gabungan dalam satu ekor unta, kemudian gabungan dalam satu ekor sapi.

Dalilnya hadits Abu Huroiroh rodhiyallohu ‘anhu, bahwa Rosululloh shollallohu ‘alaihi wasallam berkata:

من راح في الساعة الأولى فكأنما قرب بدنة، ومن راح في الساعة الثانية فكأنما قرب بقرة…..متفق عليه

“Barang siapa berangkat (menuju sholat Jum’at) pada awal waktu, maka seakan-akan dia berqurban dengan seekor unta, dan barang siapa berangkat pada waktu kedua, maka seakan-akan dia berqurban dengan seekor sapi….(muttafaq ‘alaih).

Ini menunjukkan bahwasanya bershodaqoh dengan unta lebih besar pahalanya daripada bershodaqoh dengan sapi. Dan bershodaqoh dengan sapi lebih besar pahalanya daripada bershodaqoh dengan kambing. Rosululloh shollallohu ‘alaihi wasallam telah menyebutkan bahwasanya pahala itu sesuai dengan kadar rasa capek atau nafkah yang dikeluarkan. (HR Al Bukhoriy (1787) dan Muslim (1211)).

Dan juga karena yang paling afdhol untuk hadyi adalah unta, maka qurban diqiyaskan dengannya, karena sama-sama sembelihan. (Fathul ‘Allam:5/30)

Adapun syaikhuna Yahya hafidzohulloh, beliau merojihkan bahwa yang paling afdhol untuk qurban adalah kambing, karena Rosululloh berqurban dengannya, dan yang paling afdhol untuk hadyi adalah unta, karena Rosululloh shollallohu ‘alaihi wasallam berhadyi dengannya. (Faidah Mudawwanah min Durus Syaikhina bitarikh 25/11/131H )

Masalah kelima: Bolehkah makan dari qurban yang diniatkan untuk nadzar?

Orang yang bernadzar untuk berqurban, diperbolehkan baginya untuk makan dari qurban tersebut, karena nadzar tidak merubah hukum yang terkait dengan hewan qurban yaitu untuk disembelih dan dimakan. Nadzar hanya menjadikan qurban yang tadinya sunnah menjadi wajib. (Fathul ‘Allam:5/535 )

Masalah keenam: Perbedaan niat orang-orang yang bergabung dalam satu sembelihan.

Jika sebagian orang yang bergabung dalam satu sembelihan berniat untuk berqurban dengannya, sedangkan yang lain bergabung dengan niat untuk mendapatkan bagian dagingnya saja, bukan untuk qurban, maka orang yang berniat untuk qurban sah qurbannya, dan masing-masing mendapatkan sesuai apa yang dia niatkan. (Fathul ‘Allam: )

Masalah ketujuh: Berqurban untuk orang lain tanpa sepengetahuannya.

Apabila orang tersebut sudah meninggal, maka tidak disunnahkan untuk menghususkan suatu qurban atas nama yang telah meninggal itu. Karena Rosululloh shollallohu ‘alaihi wasallam tidak pernah berqurban atas nama Khodijah, istri tercinta beliau, tidak pula atas nama Hamzah bin Abdil Muththolib atau yang lainnya. Yang beliau lakukan adalah berqurban atas nama beliau dan keluarga beliau. Dan secara otomatis masuk di dalam bilangan keluarga beliau siapa saja yang meninggal dari keluarga beliau dalam keadaan Islam, sehingga dengan demikian beliau berqurban atas nama yang telah meninggal tapi tidak secara khusus, dan yang seperti ini boleh. (Fathul ‘Allam:5/538)

Syaikhuna Yahya hafidzohulloh berkata: “Tidak disyariatkan berqurban atas nama mayyit.” Dan beliau menukilkan perkataan Ibnul Mubarok: “Lebih aku sukai bila dia bershodaqoh atas namanya (mayyit) bukan berqurban.” (At-Tajliyah:58)

Masalah kedelapan: Apabila mewakilkan orang lain untuk menyembelih, haruskah orang yang mewakilinya menyebut nama pemilik qurban ketika menyembelih?

Para ulama sepakat bahwa orang yang mewakili tidak wajib menyebut nama pemilik hewan qurban ketika menyembelih, dan apabila dia sebutkan namanya boleh-boleh saja.(Fathul ‘Allam:5/539)

Masalah kesembilan: Bila mewakilkan seorang ahlul kitab dalam menyembelih qurban?

Qurbannya sah, karena sembelihan ahlul kitab adalah sembelihan yang sah, sedangkan yang berqurban dengannya adalah si pemilik hewan tersebut. Akan tetapi hal yang seperti ini makruh menurut jumhur ulama. (Fathul ‘Allam:5/539)

Masalah kesepuluh: Bolehkah seorang budak berqurban dari hartanya sendiri?

Apabila diizinkan oleh tuannya boleh bagi budak untuk berqurban sendiri, dan bila tidak diizinkan maka tidak boleh. (Fathul ‘Allam:5/539)

Masalah kesebelas: Bolehkah berqurban untuk anak yatim dari harta anak yatim tersebut?

Jika kebiasaan daerah setempat memang sudah dimaklumi bahwa anak yatim bila dia mampu untuk berqurban, diambilkan dari sebagian hartanya untuk berqurban oleh walinya, dan bahkan kalau tidak dilakukan yang demikian itu dia akan bersedih hati, maka yang demikian ini boleh. Dan bila kebiasaan setempat kebalikan dari itu, maka sebaiknya tidak diambil dari harta anak yatim untuk berqurban. Demikian dirojihkan oleh Syaikh Utsaimin rohimahulloh sebagaimana dinukil oleh Syaikh Ibnu Hizam hafidzohulloh. (Fathul ‘Allam:5/539)

Masalah kedua belas: Mana yang lebih utama; berqurban atau bershodaqoh seharga hewan qurban tersebut?

Ibnul Qoyyim rohimahulloh berkata: “Menyembelih pada saat yang disyariatkan seperti hadyi dan qurban, lebih utama dari pada bershodaqoh dengan uang yang senilai atau lebih dari itu. Hal itu dikarenakan yang dimaksudkan oleh syariat pada saat-saat tersebut adalah penyembelihan dan pengaliran darah, yang mana itu adalah suatu ibadah yang digandengkan dengan sholat, sebagaimana firman Alloh Ta’ala:

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ [الكوثر:2]

“Maka dirikanlah sholat untuk Robbmu dan berqurbanlah (untuk Robbmu).” (Al-Kautsar:2)

قُلْ إِنَّ صَلاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ [الأنعام:١٦٢]

“Katakanlah: Sesungguhnya sholatku, ibadah (qurban)ku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Alloh, Robb semesta alam.” (Al-An’am:162)

Oleh karena itu, bila ada orang haji tamattu’ atau qiron kemudian dia bershodaqoh dengan uang yang berlipat kali dari harga seekor hewan yang seharusnya diqurbankan, maka shodaqoh tersebut tidak bisa menggantikannya. Demikian pula udhiyah (qurban bagi yang tidak haji).” (Fathul ‘Allam:5/540)

Sumber: isnad.net

Posting-posting Terkait

>>> Syaikh Shalih al-Fauzan - Amalan yang Disyariatkan pada 10 Dzulhijjah dan hari-hari Tasyriq
>>> Syaikh al-Utsaimin: Keutamaan 10 Hari Pertama Bulan Dzulhijjah
>>> Kapan Awal Dzulhijjah, Puasa Arafah dan Shalat Idul Adha?
>>> Idul Adha 10 Dzulhijjah 1435H = Sabtu 4 Oktober 2014M
>>> Syaikh Abu 'Amr 'Abdul Karim al-Hajuri - Tahdzir bagi Dai-dai Pencela Dammaj
>>> Syaikh Muqbil Berbicara tentang Tokoh-tokoh Sururiyyah
>>> Syaikh Muqbil Memuliakan Syaikh Yahya dalam Majelis Ilmu
>>> Syaikh Rabi': "...Kirimkan mereka ke Dammaj untuk belajar ilmu dan sunnah..."
>>> Bara`ah al-Imam Muqbil al-Wadi'i dari Fitnah Juhaiman
>>> Mengenal Darul Hadits Dammaj Yamanدار الحديث بدماج - حرسها الله -Markiz Masyaikh & Penuntut Ilmu-

http://islam-itu-mulia.blogspot.com/2012/10/syaikh-shalih-al-fauzan-amalan-yang.html

> > > > > > > READ MORE